Advertisement

OPINI: Masa Depan Stabilisasi Harga Pangan Pokok

Bustanul Arifin
Rabu, 22 Mei 2019 - 08:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Masa Depan Stabilisasi Harga Pangan Pokok Presiden Joko Widodo mengecek stok beras di Kompleks Pergudangan Bulog, Jakarta, Kamis (10/1/2019). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Masa depan kebijakan stabilisasi harga pangan pokok kembali diselimuti ketidakpastian, karena upaya menyempurnakannya sejak 2018 atau sebelumnya seakan tertunda karena kondisi politik menjelang Pemilu 17 April 2019.

Maksud pemerintah untuk melindungi petani produsen dituangkan melalui penetapan harga referensi di hulu, melalui harga pembelian pemerintah (HPP). Pemerintah juga melindungi konsumen, terutama dari kelompok miskin melalui penetapkan harga eceran tertinggi (HET) agar konsumen tidak terlalu buruk menderita dari lonjakan harga pangan pokok.

Advertisement

Artikel ini menganalisis masa depan stabilisasi harga pangan pokok, khususnya gabah dan beras, sehubungan dengan ketidakjelasan keputusan kebijakan karena peristiwa politik. Sementara itu, dua landasan kebijakan stabilisasi harga sedang mengalami krisis kredibilitas, karena tidak mampu ditegakkan secara baik, karena kondisi di lapangan sudah jauh dari ideal.

Kebijakan stabilisasi harga gabah di tingkat petani dirumuskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Pemerintah menetapkan HPP sebagai referensi yaitu Rp3.700 per kilogram di tingkat petani dan Rp4.600 per kilogram di tingkat penggilingan.

Secara teori, HPP ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar, karena pada musim panen harga pasar biasanya turun di bawah harga keseimbangan. Esensinya, pemerintah menjaga agar harga gabah tidak turun di bawah HPP. Jadi, kelebihan pasokan (excess supply) diserap pemerintah melalui Perum Bulog lewat proses pengadaan atau pembelian dari gabah dan beras dari petani.

Namun di lapangan, sejak ditetapkan Inpres/2015 tersebut, harga gabah petani nyaris tidak pernah berada di bawah HPP. Pada 2018 sejumlah ekonom pertanian pernah secara langsung menyampaikannya pada Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan harga referensi harga tersebut tidak efektif, dan menyarankan untuk diubah.

Pemerintah pernah menetapkan toleransi dan fleksibilitas dari HPP sampai di atas Rp4.000 dengan harapan target-target pengadaan gabah setara beras Bulog memenuhi target sekitar 1,5 juta–2 juta ton sebagai syarat aman stabilitas harga. Kejadian rendahnya kinerja pengadaan pada 2017, terutama karena terdapat gangguan produksi, ternyata berimbas pada kontroversi impor beras 500.000 ton pada awal 2018. Masyarakat akhirnya paham bahwa total impor beras pada 2108 mencapai rekor tertinggi 2,25 juta ton senilai lebih US$1 miliar atau sekitar Rp15 triliun.

Kini, pada musim panen April-Mei ini, harga gabah kering panen (GKP, kadar air 20%) di tingkat petani jatuh sampai Rp4.357 per kilogram pada April, turun sekitar Rp1.000 per kilogram dibandingkan dengan harga Januari Rp5.353 per kilogram atau turun 4,37% dari harga April 2018 Rp4.556/kg. Harga gabah kulitas rendah (kadar air 25%) juga anjlok sampai Rp4.022 per kilogram atau turun 6,65 % dibandingkan dengan harga April 2018 sebesar Rp4.309 per kilogram.

Benar, bahwa anjloknya harga gabah sekarang belum sampai di bawah referensi HPP pada Inpres 5/2015. Namun biaya produksi padi saat ini sekitar Rp4.079 per kilogram, karena biaya upah tenaga kerja dan sewa lahan yang tinggi, disamping biaya pupuk dan pestisida yang juga tinggi.

Di sisi hilir, pemerintah menetapkan kebijakan HET beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/8/2017 atau biasanya cukup ditulis Permendag 57/2017. Terdapat tiga jenis HET berdasarkan wilayah untuk setiap kualitas beras medium dan beras premium. Untuk beras medium dan premium, HET ditetapkan masing-masing, pertama Rp9.450 dan Rp12.800 per kilogram di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara barat dan Sulawesi.

Kedua, Rp9.950 dan Rp13.300 per kilogram di Sumatera selain Lampung, Sumsel, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Ketiga, Rp10.250 dan Rp13.600 per kilogram di Maluku dan Papua.

Mirip dengan harga di hulu, harga beras kualitas premium April 2019 di penggilingan masih Rp9.465 per kilogram walau turun Rp500/kg dibandingkan harga Januari 2019. Harga beras kualitas medium pada April 2019 di penggilingan Rp9.144 per kilogram atau turun hampir Rp800/kg dibandingkan harga Jauari 2019.

Harga-harga di penggilingan ini amat jauh di atas HPP beras sebesar Rp7.300 per kilogram di Gudang Bulog seperti diatur pada Inpres 5/2015. Bahkan, harga eceran beras kualitas medium pada April 2019 tercatat Rp14.021 per kilogram, masih jauh lebih tinggi dari HET sesuai Permendag 57/2017.

Harga eceran beras relatif tidak berubah, apalagi pada masa Ramadan seperti sekarang, karena hanya mengalami penurunan 0,25% dibandingkan dengan harga pada April 2018.

Masa depan stabilisasi harga pangan pokok tergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk merevisi kebijakan stabilisasi harga setidaknya dengan opsi kebijakan berikut.

Pertama, mengubah atau menyesuaikan HPP dan HET sesuai perkembangan terkini, laju inflasi, kenaikan biaya produksi, dan lain-lain. Penulis pernah melakukan perhitungan sederhana bahwa HPP untuk GKP (kadar air di bawah 25%) berkisar pada rentang Rp4.200 – Rp4.400 per kilogram di tingkat petani dan Rp4.250–Rp 4.450 per kilogram di tingkat penggilingan.

HPP untuk GKG (kadar air di bawah 14%) berkisar pada rentang Rp5.000–Rp5.400 di tingkat petani dan Rp5.050– Rp5.450 di tingkat penggilingan. HPP beras di tingkat petani adalah Rp8.000–Rp 8.200 per kilogram.

Kedua, mengubah desain besar kebijakan stabilisasi harga pangan pokok, terutama karena terdapat perubahan radikal kebijakan subsidi konsumen miskin dari beras untuk keluarga pra-sejahtera (Rastra) ke bantuan pangan non-tunai (BPNT). Suka atau tidak suka, kebijakan BPNT telah mengubah target-target pencapaia ketahanan pangan.

Penanganan BPNT oleh Kementerian Sosial yang menekankan pada bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan tentu berbeda secara falsafah dengan penyaluran Rastra yang selama ini dilaksanakan Bulog bersama pemerintah daerah, yang lebih bernuansa fungsi penyangga, stabilisasi harga, dan ketahanan pangan.

Maksudnya adalah bahwa kebijakan di hulu tingkat petani dan di hilir tingkat konsumen berada pada satu pintu dan diatur lebih kuat, setidaknya melalui peraturan presiden.

Ketiga, menyempurnakan kebijakan pangan secara komprehensif, karena dimensi yang harus diperhatikan juga bertambah, seiring dengan berkembangnya ilmu data, teknologi informasi dan komunikasi, fenomena disrupsi teknologi, tumbuhnya generasi milenial dalam dunia usaha, dan Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Pertanian 4.0 yang sudah berdenyut. Tidak ada yang mampu menahan laju perubahan yang demikian deras. Namun manusia masih mampu menyesuaikan arah perubahan kebijakan yang harus diambil.

*Penulis merupakan Guru Besar Universitas Lampung/Ekonom Senior Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement