Advertisement

OPINI: Gagasan Akuntansi Lingkungan dalam Penentuan PPAB Industri Hotel

Anastasia Susty Ambarriani
Jum'at, 05 Juli 2019 - 17:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Gagasan Akuntansi Lingkungan dalam Penentuan PPAB Industri Hotel Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Jogja menjadi daerah tujuan wisata yang sangat popular di Indonesia, yang tidak pernah sepi dikunjungi oleh wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman). Menurut data Dinas Pariwisata, pada 2017 wisatawan yang berkunjung ke Jogja berjumlah 5.229.298, terdiri dari wisatawan nusantara sebanyak 4.831.347 dan wisatawan mancanegara sebanyak 397.951.

Rata-rata tingkat pertumbuhan jumlah wisatawan di Jogja selama tahun 2011 sampai dengan 2017 adalah sebesar 17,32%. Pertumbuhan wisatawan mancanegara sebesar 15,11% sedangkan pertumbuhan wisatawan nusantara sebesar 23,34%. Jumlah dan pertumbuhan wisatawan ke Jogja agaknya akan terus meningkat dengan dikembangkannya banyak daerah wisata yang lebih menarik, baik di daerah pegunungan atau perbukitan, laut maupun di perkotaan. Pertumbuhan sektor pariwisata ikut menyumbang pendapatan asli daerah Jogja. Sumbangan pendapatan sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah sebesar sekitar8,5%.

Advertisement

Berdasarkan data provinsi DIY dalam angka, Jumlah hotel di Jogja pada tahun 2017 mencapai 1179 hotel, terdiri dari hotel non bintang sebanyak 117 dan hotel bintang sebanyak 1062. Tampaknya jumlah ini terus meningkat pada tahun 2018, terutama dengan dihapuskannya moratorium pendirian hotel. Pertumbuhan jumlah hotel membawa imbas pada kebutuhan sumber daya air.

Meskipun banyak hotel-hotel sekarang ini melakukan promosi hemat air kepada para tamu, akan tetapi konsumsi air oleh para tamu hotel masih cukup besar. Rata-rata internasional konsumsi air untuk dua orang tamu per hari adalah sebesar 1,332 – 1,954 meter kubik Jika pada tahun 2017, jumlah kamar yang tersedia adalah 19. 717, dan setiap kamar diisi oleh rata-rata dua orang. Maka konsumsi air untuk tamu hotel pada tahun 2017 mencapai sekitar 52.526 – 76.699 meter kubik.

Harga Dasar Air
Sebagian besar hotel di Jogja menggunakan air bawah tanah untuk memenuhi kebutuhan air para tamu hotel, karena PDAM tidak cukup memenuhi kebutuhan air untuk industri hotel. Jika tidak dikendalikan, pengambilan air bawah tanah oleh industri hotel memberikan dampak negatif bagi masyarakat Daerah Istimewa Jogja, yaitu berupa keringnya sumur warga.

Beberapa waktu lalu hal ini telah terjadi di Jogja. Kekeringan sumur, mencerminkan warga masayarakat tidak lagi mempunyai akses bebas terhadap air bersih. Berdasarkan Deklarasi PBB tahun 2010, hal tersebut melanggar hak asasi manusia. Pertumbuhan Industri yang memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak memberikan dampak hilangnya sumber daya alam.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memang telah menetapkan kompensasi penggunaan air bawah tanah oleh industri hotel dilakukan melalui pembayaran PPABT (pajak Pengambilan Air Bawah tanah). Penghitungan pajak air bawah tanah (PPABT) menggunakan dasar nilai perolehan air (NPA). Besaran tarif PPABT di DIY adalah 20% dari Nilai Perolehan Air (NPA).

Berdasarkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451K/10/MEM/2000. Dalam surat keputusan tersebut, perhitungan nilai perolehan air ditentukan dengan terlebih dahulu menghitung harga dasar air (HDA). Harga dasar air merupakan harga pokok air yang memperhitungkan biaya depresiasi untuk investasi dan biaya operasinal pengadaan air tanah. Selanjutnya harga dasar (HDA) akan dikalikan dengan faktor penilai untuk mendapatkan Nilai Perolehan Air (NPA), yang akan digunakan sebagai dasar penentuan PPABT.

Permasalahannya adalah, apakah rumusan perhitungan tersebut telah memperhitungkan faktor kerusakan lingkungan. Walapun dalam rumusan perhitungan Harga Dasar Air yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah memperhitungkan biaya investasi dan biaya operasional, namun belum ada kejelasan tentang perhitungan biaya konservasi lingkungan.

Bisa saja biaya operasional diartikan seharusnya memasukkan biaya konservasi lingkungan, namun karena tidak dinyatakan jelas, biaya operasional pada umumnya hanya diartikan sebagai biaya pemeliharaan yang bersifat internal. Dengan tidak memasukkan biaya konservasi lingkungan sebagai rumusan perhitungan harga dasar air (HDA), maka sebenarnya Harga Dasar Air (HAD) yang digunakan sebagai awal perhitungan penentuan PPABT akan terlalu kecil.

Akuntansi Hijau
Selanjutnya sesungguhnya PPABT yang dikenakan pada industri hotel juga menjadi terlalu kecil. Jumlah yang terlalu kecil juga bisa dilihat dengan cara memperbandingkan jika diandaikan hotel menggunakan kebutuhan airnya melalui air PDAM dengan tarif PDAM. Tarif PDAM mungkin sedikit lebih fair, karena sebagai perusahaan, PDAM tentu memperhitungkan semua biaya dan mungkin saja surplus dari kegiatan operasionalnya. Dalam satu penelitian, yang membandingkan perhitungan biaya air hotel melalui PPABT dan seandainya melalui PDAM, memang terdapat perbedaan yang cukup signifikan.

Meskipun sektor pariwisata merupakan sektor yang menguntungkan karena menyumbang Pendapatan Asli Daerah, namun Pemerintah DIY perlu memperhitungkan dampak lingkungan di kemudian hari. Salah satunya adalah dengan meninjau ulang penentuan PPABT. Murahnya biaya air tanah yang dikeluarkan oleh hotel mendorong semakin pesatnya pertumbuhan hotel di Jogja dan makin tingginya pengambilan air tanah yang sebenarnya mempunyai dampak mengerikan di masa yang akan datang.

Pemerintah DIY perlu memperhitungkan konsep perhitungan Harga Dasar Air yang memperhitungkan faktor konservasi lingkungan. Konsep akuntansi hijau atau sering disebut akuntansi lingkungan sebenarnya dapat digunakan oleh Pemerintah DIY untuk melakukan evaluasi terhadap penentua Harga Dasar Air.

Akuntansi hijau (adalah konsep akuntansi yang memperhitungkan manfaat lingkungan dan biaya pemanfaatan sumber alam, dampak pada penurunan kualitas lingkungan dalam pengambilan keputusan. Salah satu konsep akuntansi hijau adalah green costing. Green costing ini dapat digunakan sebagai konsep dalam penghitungan Harga Dasar Air yang memperhatikan konservasi lingkungan.

Penentuan PPABT pada hotel berdasarkan HAD yang memperhitungkan faktor konservasi lingkungan artinya mengajak hotel untuk bertanggung jawab terhadap keberlanjutan tersedianya sumber daya air di Jogja. Pemerintah DIY perlu mempelajari konsep akuntansi ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya air di Provinsi DIY di masa mendatang. Jika hal ini tidak diperhitungkan, bisa saja di masa mendatang, Jogja sungguh-sungguh kehabisan air bersih untuk warganya.

*Penulis merupakan dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement