OPINI: Tantangan Memacu Wisata Bahari
Advertisement
Baru-baru ini Presiden Jokowi menyambangi dua destinasi wisata bahari Indonesia kaliber internasional, yaitu Bunaken dan Labuan Bajo. Kunjungan pada kedua lokasi tersebut hendak mengetahui langsung bagaimana kondisi riil dan apa yang mesti disiapkan suapaya lebih banyak menarik wisatawan manca negara.
Hal pokok dari momen tersebut ialah wisata bahari bakal jadi prioritas memperkuat poros maritim dunia. Namun, ada soal yang mengusik kehidupan warga dibalik pariwisata bahari yang kerap terabaikan. Di antaranya, kasus perampasan Pulau Pari pada 2017 oleh korporasi dengan cara mengusir masyarakat lokal demi pengembangan pariwisata dengan dalih telah memiliki sertifikat dan izin usaha bisnis. Padahal masyarakat lokal telah mendiaminya sebelum Indonesia merdeka.
Advertisement
Kondisi ini mengisyaratkan adanya perampasan sumber daya dan ruang dalam bisnis wisata bahari. Presiden Jokowi mesti memperhatikan soal ini sebab jangan sampai bisnis wisata bahari justru mengorbankan masyarakat lokal. Memang, pariwisata merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Hingga 2019, pariwisata berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 15% dan meraup devisa Rp275 triliun. Salah satu potensinya adalah wisata bahari. Wisata bahari baru mampu menyumbang devisa sektor pariwisata US$1 miliar.
Nilai ini lebih kecil ketimbang Malaysia yang meraup devisa hingga 40% dengan nilai US$8 miliar. Padahal, Indonesia memiliki 33 destinasi wisata bahari, tiga kali lipat dibandingkan Malaysia yang hanya 11. Indonesia juga merupakan pusat segi tiga terumbu karang dunia (Coral Triangle) dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Letak geografi Indonesia juga amat mendukung karena berada daerah tropis dengan iklim yang hangat dan matahari bersinar sepanjang tahun.
Potensi gegografi ini juga menjadi keunggulan lain dari wisata bahari, khususnya buat aktivitas scientific diving, konservasi, pendidikan, dan fotografi bawah air. Semua, kekayaan alam ini mesti diberdayakan agar meningkatkan devisa negara dan menyediakan lapangan kerja baru. Namun, pemberdayaannya mesti mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya dan ekosistemnya hingga menjamin kehidupan masyarakat lokal.
Selama ini masyarakat lokal kerap jadi korban industri wisata bahari yang mengabaikan keberlanjutan ekologi, ekosistem hingga eksistensi masyarakatnya. Maraknya perampasan sumber daya dan ruang laut maupun pesisir lewat industri wisata bahari yang masif tanpa kendali menjadi problem struktural maupun kultural yang meminggirkan masyarakatnya. Alhasil, perlu pendekatan baru pengembangan wisata bahari yang mengedepankan kearifan dan berbasiskan masyarakat lokal.
Pasalnya, Indonesia memiliki destinasi wisata bahari kelas dunia seperti Bali, Taman Laut Bunaken, Wakatobi, Raja Ampat, Riung Tujuh, Labuhan Bajo, Pulau Komodo, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Semuanya menjadi ikon dunia sehingga menyedot kunjungan wisata setiap tahunnya.
BPS menyebutkan, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada 2018 berjumlah 15,81 juta, meningkat 12,63% dibandingkan dengan 2017 (14,04 juta). Pesatnya perkembangan ini malah menimbulkan problem struktural maupun kultural.
Pertama, maraknya perampasan ruang laut, pesisir dan pulau kecil akibat pengembangan industri pariwisata yang mengabaikan masyarakat lokal, contohnya kasus Pulau Pari (Teluk Jakarta). Kedua, adanya penguasaan eksklusif pulau-pulau kecil di Indonesia oleh warga negara asing dengan dalih investasi berlabelkan adopsi pulau. Ini bermula dari kebijakan pemerintah yang menawarkan 31 pulau kecil pada pihak asing. Hasilnya 19 pulau kecil telah dikelola asing dan membatasi akses masyarakat lokal (KIARA, 2015). Misalnya, investor Malaysia mengelola Pulau Maratua di Kalimantan Timur, Pulau Dua dan sebagian lahan di Pulau Enggano di Bengkulu Utara (Kompas, 21/11/2016), dan investor Italia mengelola Pulau Gangga di Minahasa Utara (Kompas 11/11/2010).
Ketiga, tingginya pencemaran lingkungan laut dan pesisir akibat tindakan wisatawan yang membuang sampah plastik sembarangan, sehingga mengancam kehidupan fauna dan flora laut jenis mamalia dan ekosistem terumbu karang.
Keempat, minimnya keterlibatan masyarakat sebagai pelaku industri wisata bahari. Imbasnya kepentingan akumulasi kapital lebih dominan ketimbang keberlanjutan sumber daya, ekosistem dan menjamin kearifan lokal masyarakatnya.
Mengatasi problem ini diperlukan pendekatan alternatif yang tidak berarti menghambat industri wisata bahari dan antiasing. Model pendekatannya disebut degrowth yaitu proses kolektif dan deliberatif dalam mengendalikan mekanisme pasar serta menjamin pertukaran barang dan jasa yang menjadi prinsip dalam organisasi kehidupan manusia (Schneider et al, 2013).
Pendekatannya memprioritaskan jaminan kualitas hidup manusia ketimbang kuantitas dan kooperasi ketimbang kompetisi, sehingga mewujudkan keadilan sosial (Latouche, 2003). Secara ekologi-ekonomi, ia menjamin keberlanjutan sosial dan mencegah ketidakadilan (Kallis, 2010). Lalu, menjamin keberlanjutan ekologis, pengelolaan ekonomi secara partisipatif, memenuhi kebutuhan dasar dan kualitas hidup manusia yang lebih baik hingga menciptakan keadilan distributif, termasuk ruang dan sumber dayanya (Research and Degrowth, 2010).
Andriotik (2009) menyatakan, konsep ini telah diadopsi dan dikembangkan untuk mengelola wisata yang memosisikan masyarakat lokal sebagai pelaku utamanya. Tujuannya, memaksimalkan kesejahteraan, bukan sekadar akumulasi kapital semata. Pendekatannya, pertama, pengembangan wisata bahari sebaiknya berorientasi dan menitikberatkan aktivitas padat karya ketimbang padat modal.
Kedua, kepemilikan akses maupun aset serta pengawasan terhadap sumber daya wisata bahari mengedepankan masyarakat lokal (endogen) ketimbang korporasi, apalagi asing (eksogen) yang kerap menutup akses mereka. Ketiga, dikarenakan pendekatan degrowth berorientasi padat karya, pengembangan usaha wisatanya berskala usaha kecil dan menengah ketimbang usaha besar. Peran negara ialah menyediakan skim permodalan dan kebijakan afirmatif (insentif pajak, perizinan dan pelatihan SDM profesional) untuk memperkuat kapasitas SDM di level lokal untuk mengelola wisata bahari.
Keempat, pengembangannya tidak bersifat massal tetapi peka terhadap sumber daya lokal dan tidak menimbulkan dampak destruktif terhadap lingkungan, masyarakat lokal dan budayanya tanpa mengurangi nilai manfaat ekonominya. Kelima, pengembangan wisata bahari bergaya hidup unik yang dicirikan rasa kekeluargaan, persaudaraan dan kolektivisme, sehingga ada interaksi sosial dengan masyarakat lokal/adat.
Keenam, bersifat demokrasi deliberatif yang mengutamakan partisipasi masyarakat dengan budayanya dalam pengambilan keputusan untuk mengelola wisata bahari. Pengelolaan wisata bahari yang melibatkan masyarakat lokal secara kelembagaan bisa ditemukan pada desa-desa adat pesisir di Bali.
Apakah model ini dapat diaplikasikan dalam konteks yang bukan bersifat adat maupun budaya? Sangat mungkin asalkan ada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah memosisikan wisata bahari tidak hanya berorientasi korporatisme semata melainkan juga melibatkan masyarakat lokal dan adat.
*Penulis merupakan Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim/Dosen Universitas Trilogi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement