Advertisement

OPINI: Akuntan Publik dan Independensi

Tabita Indah Iswari
Kamis, 22 Agustus 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Akuntan Publik dan Independensi Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), independensi mengacu pada arti: yang berdiri sendiri, berjiwa bebas, tidak terikat, atau merdeka. Seseorang yang independen berarti ia tidak tergantung pada pihak manapun dalam melakukan suatu hal atau mengambil suatu keputusan.

Sama halnya dalam sebuah profesi, seorang profesional yang independen akan menjalankan tugasnya ataupun memberikan sebuah penilaian secara objektif tanpa adanya suatu keterikatan atau kepentingan dengan suatu pihak maupun tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Independensi dalam sebuah profesi sangatlah krusial dan biasanya tercantum dalam kode etik setiap profesi. Demikian pula dalam profesi sebagai seorang akuntan publik, profesi ini juga menuntut sikap independensi. Akuntan publik dalam menjalankan profesinya tidak dibenarkan memiliki kepentingan dengan klien, dalam hal ini perusahaan yang akan diaudit.

Hal ini tentu terkait dengan tujuan auditor ketika akan melakukan audit terhadap laporan keuanganya itu memberikan penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan. Auditor tidak dibenarkan memiliki unsur subjektifitas dalam memberikan penilaian tersebut. Prinsip Etika dalam Kode Etik Akuntan Publik pun mengatakan bahwa auditor harus bersikap objektif terhadap entitas yang sedang diaudit. Hal tersebut tentu saja dapat tercapai apabila auditor terbebas dari kepentingan apapun terhadap entitas bisnis yang diaudit.

Dapat dibayangkan bagaimana hasil penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan bila penilainya tidak independen?Tentunya hasil auditnya akan bias yang berarti informasi yang terdapat dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh pengguna laporan keuangan. Boynton (2006) menegaskan bahwa indepedensi auditor juga merupakan salah satu pertimbangan penting dalam suatu perikatan audit di samping pertimbangan lainnya seperti integritas manajemen, risiko yang dimiliki klien audit, dan kompetensi auditor itu sendiri.

Jasom Bramwell (2019) dalam artikelnya seperti dikutip dari laman goingconcern.com yang berjudul: PwC Mexico Partners Must Have Thought Auditor Independence Rules Did Not Apply to Them memaparkan sebuah fakta mengenai sebuah isu independensi yang baru saja terjadi dan melibatkan salah satu kantor akuntan publik Big Four yaitu Pricewaterhouse Cooper yang berada di Meksiko.

Dalam artikel tersebut, ada suatu fakta bahwa ada enam partner perikatan dalam suatu tim perikatan audit pada sebuah bank ternyata memiliki kepentingan atau hubungan keuangan secara personal dengan perusahaan perbankan yang diaudit, di antaranya ada partner yang memperoleh pinjaman hipotek dari bank yang diaudit. Atas isu independensi ini, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) sebagai lembaga yang mengawasi Kantor Akuntan Publik menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan dan mengenakan denda kepada PwC Mexico sebesar 100.000 dolar Amerika Serikat.

Dalam Boynton (2006) dikatakan bahwa salah satu kebutuhan adanya audit terhadap laporan keuangan adalah karena adanya konflik kepentingan yang terjadi antara principal (pengguna laporan keuangan) dengan agen (manajemen perusahaan). Hal ini didasarkan pada teori agensi. Principal dan agent masing-masing bisa memiliki perbedaan kepentingan.

Bila kondisi ini terjadi, tentunya akan terdapat asimetri informasi atau bias informasi, dalam artian informasi dalam laporan keuangan menjadi tidak reliabel dan tidak dapat digunakan sebagai dasar oleh principal untuk membuat keputusan. Untuk menghindari adanya asimetri informasi tersebut, auditor hadir sebagai pihak ketiga yang independen untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan keuangan bebas dari salah saji secara material melalui serangkaian prosedur pengujian pada proses pengauditan laporan keuangan.

Lebih lanjut, menurut Boynton (2006), independensi auditor harus terjaga baik secara in fact dan in appearance. Independensi in fact berarti auditor dalam peranannya sebagai seorang profesional, bertindak dengan prinsip integritas dan objektivitas. Dalam hal ini auditor harus bertindak jujur dan tidak melanggar kepercayaan publik.

Independensi in appearance berarti auditor harus menghindari konflik kepentingan yang potensial terjadi dalam suatu perikatan audit. Hal ini berarti, isu yang menyangkut independensi tentu saja harus diwaspadai oleh auditor. Seksi 290 dari Kode Etik Akuntan Publik secara jelas memberikan arahan terkait dengan indepedensi yang harus ditaati oleh Akuntan Publik dalam perikatan audit dan perikatan reviu. Dalam bagian tersebut disebutkan berbagai kondisi yang dapat mengancam independensi seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya.

Beberapa hal dalam praktik terkait ancaman indepedensi bisa digambarkan seperti ini, apabila seorang auditor sedang melakukan perikatan dengan sebuah perusahaan, dan di perusahaan tersebut ternyata terdapat kerabat dekatnya yang merupakan direktur, komisaris, atau karyawan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap penyusunan laporan keuangan yang akan diaudit, maka auditor tersebut bisa dikatakan tidak independen.

Pada kondisi lain, saat auditor atau anggota keluarga intinya memiliki kepentingan keuangan, misalkan kepemilikan saham yang material di suatu perusahaan yang sedang diaudit, maka auditor tersebut juga bisa dikatakan tidak independen.

Dari paparan di atas, jelas bahwa independensi auditor merupakan hal yang penting dalam suatu perikatan audit. Auditor harus memahami dan mewaspadai segala kondisi yang dapat mengganggu peranannya sebagai pihak independen guna terjaganya kualitas informasi dalam laporan keuangan.


*Penulis merupakan dosen Program StudiAkuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement