Advertisement

OPINI: Mendesak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Umi Masuroh
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 06:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Mendesak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Rancangan Undang–Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual pertama kali diinisiasi pada 2014 oleh organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik perempuan disabilitas maupun tanpa disabilitas dengan membuat naskah akademik terhadap RUU tersebut.

Hal ini didasari atas banyaknya kasus kekerasan yang muncul dan dilaporkan ke lembaga layanan tetapi tidak banyak yang dapat diproses secara hukum, termasuk kasus kekerasan pada penyandang disabilitas. Salah satu penyebabnya yakni keterbatasan aturan dalam KUHP dan KUHAP yang mengatur terkait dengan kekerasan seksual.

Advertisement

Kekerasan seksual pada perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup bermartabat. Dewasa ini, persoalan kekerasan seksual mengalami peningkatan dalam jumlah dan bentuk. Pada 2013 Komnas Perempuan merilis 15 bentuk kekerasan pada perempuan, di antaranya pemerkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual, termasuk lewat aturan deskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, selama 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengada layanan.

Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra pengada layanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respons pengembalian mencapai 32%, yakni 237 formulir. Tingginya angka kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, bisa jadi angka yang tercatathanya sebagian kecil dari banyaknya kasus yang ada. Sementara data kekerasan pada penyandang disabilitas saja sebanyak 89 kasus dengan prosentase 64% kekerasan seksual.

Lebih Rentan
Banyak kegiatan yang dilakukan pemerintah dengan mengangkat isu pengarusutamaan gender, hal ini ditujukan agar dalam setiap program yang ada memberikan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki. Namun, fakta di lapangan, diskriminasi yang berbasis gender masih saja terjadi, problem hari ini bukan lagi pada penempatan porsi hak perempuan untuk berpartisipasi di ranah publik seperti pendidikan, politik dan ekonomi, melainkan adanya hak dan kebebasan perempuan dalam ranah publik tersebut.

Banyak kasus kekerasan akhir-akhir ini terjadi, seperti kasus mahasiswa UGM (Agni), kasus pelecehan seksual pada pengendara motor di Medan, pelecehan seksual pada tukang pijat di Semarang, dan kasus kekerasan yang menimpa seorang guru di NTB yang justru dikriminalisasi oleh pelaku. Kasus-kasus ini merupakan rentetan fakta yang dialami oleh perempuan tanpa disabilitas, bagaimana dengan perempuan dengan disabilitas? Posisi mereka di masyarakat bisa dikatakan berada pada kasta yang lebih rendah dibanding perempuan tanpa disabilitas.

Perempuan dengan disabilitas tentunya lebih rentan mengalami kekerasan bahkan dari pihak paling terdekat sekalipun. Sejak lahir, perempuan disabilitas telah mengalami diskriminasi, seperti tidak diakui, disembunyikan, tidak diberi akses pendidikan, tidak diberi layanan dasar bahkan tidak mendapatkan identitas dari keluarga. Perempuan dengan disabilitas bahkan diragukan kemampuannya dalam mengurus diri sendiri, dianggap aseksual, atau dianggap hiperseksual, juga tidak ada sistem perlindungan yang baik.

Kondisi ini yang memicu perempuan disabilitas menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan karena dianggap aman bagi pelaku. Selain itu, kultur budaya kita juga masih menempatkan perempuan sebagai obyek seksual dan laki-laki sebagai superioritas kuasa peran gender dalam kehidupan sehingga kekerasan seksual masih terjadi baik dalam ranah publik maupun privat.

Pengesahan
Adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk memberikan perlindungan baik bagi perempuan maupun laki-laki agar sama-sama tidak menjadi korban maupun pelaku. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan penyempurna dari undang-undang perlindungan yang terdahulu yang mana RUU ini memuat sistem pemidanaan bagi para pelaku kekerasan seksual, penjeratan yang tidak hanya kurungan tetapi juga denda, bagi korban sendiri terdapat restitusi.

RUU ini setidaknya menjadi angin segar bagi korban kekerasan seksual terutama perempuan, dengan harapan RUU ini bisa menjerat pelaku dengan hukum yang setimpal. Namun, selama proses penyusunan dan pembahasan RUU ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Anggapan RUU Penghapusan Kekerasan seksual merupakan alat untuk melegalkan perzinahan, LGBT dan kegiatan seksual yang dianggap berdosa. Semakin lama RUU ini tidak disahkan, maka para pelaku kekerasan seksual juga tidak akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum mengakomodasi perempuan dengan disabilitas, salah satu pasal tidak sesuai dengan kebutuhan dan persoalan perempuan penyandang disabilitas. Sebut saja pasal 104 tentang alat kontrasepsi yang boleh dipasang pada perempuan dengan disabilitas mental dan intelektual tanpa persetujuan yang bersangkutan. Jika hal ini dilakukan maka perempuan dengan disabilitas mental dan intelektual akan menjadi lebih rentan terhadap kekerasan seksual.

Persoalan mendasar yang lain adalah munculnya pemahaman bahwa kualitas kesaksian penyandang disabilitas tidak sebanding dengan kesaksian mereka yang bukan penyandang disabilitas. Adanya resistensi dan pertanyaan dari berbagai pihak dalam hal nilai kesaksian penyandang disabilitas menjadi tolok ukur dimana negara belum sepenuhnya memberikan kesamaan hak kepada semua warga negara dihadapan hukum dan peradilan terutama penyandang disabilitas inteletual dan mental, walaupun sudah ada jaminan kesamaan hak ini dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dari fakta di atas, RUU ini bisa menjadi alat penyelamat sekaligus pembunuh bagi perempuan disabilitas jika tidak dapat mengakomodir kebutuhan dan persoalan perempuan penyandang disabilitas. Sehingga penting bagi semua kelompok masyarakat untuk bersama–sama mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dengan berbagai cara seperti kampanye melalui media dan membuka ruang–ruang dialog dengan banyak pihak. Hal ini dilakukan agar ketika RUU ini disahkan, tidak hanya menjadi dokumen dan slogan kebangsaan semata.

*Penulis merupakan penggiat Perempuan dan Disabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement