Advertisement

OPINI: Andai Petani Enggan Menanam Padi

Erizal Jamal
Senin, 09 September 2019 - 02:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Andai Petani Enggan Menanam Padi Asnawi, petani di Lebak, berdiri di tengah sawahnya yang kekeringan pada Rabu (31/7/2019). - Antara

Advertisement

Padi yang diolah menjadi beras dan nasi merupakan makanan pokok bagi empat miliar penduduk atau 56% total populasi dunia. Data IRRI (2019) menunjukan padi dibudidayakan oleh sekitar 144 juta rumah tangga petani atau seperempat dari total petani dunia, di areal seluas 166 juta hektare.

Dari luasan tersebut, setiap tahunnya dihasilkan sekitar 750 juta ton padi atau 500 juta ton beras, dimana 90% diantaranya dihasilkan petani Asia. Sampai saat ini China, India dan Indonesia merupakan tiga negara produsen utama dengan kontribusi sekitar 58% dari produksi beras dunia.

Advertisement

Negara produsen umumnya sekaligus merupakan negara konsumen. Dari 500 juta ton produksi beras dunia, hanya sekitar 45 juta ton yang diperdagangkan. India, Thailand dan Vietnam merupakan negara eksportir utama. Dengan kondisi seperti ini bisa dibayangkan rumitnya tata perdagangan beras dunia bila petani Indonesia berhenti menanam padi. Indonesia harus mengimpor sekitar 30 juta ton beras setiap tahunnya, karena kebutuhan kosumsi domestic diperkirakan 2,5 juta ton per bulan. Jumlah itu merupakan dua pertiga dari jumlah beras yang diperdagangkan di dunia,

Besaran impor seperti ini tidak saja akan meningkatkan harga perdagangan beras dunia tapi juga akan memicu kelangkaan beras, karena negara produsen akan cenderung mengamankan kebutuhannya terlebih dahulu. Beras akan menjadi barang mewah dan untuk mendapatkan 30 juta ton beras tidak cukup dana Rp133 triliun bila mengacu pada harga beras saat ini.

Selain itu bila petani berhenti menanam padi, negara akan kehilangan kegiatan investasi yang dilakukan sekitar 13,1 juta rumah tangga usaha pertanian padi. Besaran investasi ini bila mengacu pada luasan areal panen padi berdasarkan perhitungan BPS (2018), seluas 10,9 juta hektar dan besaran pembiayaan per hektar usaha tani padi sekitar Rp13,56 juta (BPS 2017) maka dalam setahun investasi petani padi sekitar Rp147,8 triliun. Hampir separuhnya berupa upah pekerja dan jasa pertanian dan penggerak utama dinamika ekonomi pedesaan.

Besarnya peran petani padi dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan penggerak ekonomi pedesaan tak seimbang dengan imbalan yang diperoleh. Berdasarkan Hasil Survei Pertanian Antar Sensus atau Sutas (BPS 2018), dari 13,1 juta rumah tangga petani padi di Indonesia, sekitar 9,8 juta atau 75% menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare.

Hasil Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Padi (BPS, 2017) memperlihatkan, untuk setiap hektare tanaman padi selama semusim kegiatan usaha (empat bulan), memberikan hasil rata-rata 46,34 kuintal/hektare. Dengan harga jual gabah Rp4.000/kg, petani akan menerima Rp18,5 juta/musim. Jumlah ini masih harus dikurangi ongkos produksi Rp13,56 juta/hektare.

Untuk setiap kilogram gabah yang dihasilkan petani, diperlukan biaya Rp2.925, lebih rendah dari data Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) dan International Rice Research Institute (IRRI) sebesar Rp4.286 dan Rp4.082/kg (Kompas 26/4).

Dari kegiatan di sawah selama empat bulan, petani menerima pendapatan bersih untuk setiap hectare sekitar Rp4,95 juta atau Rp1,24 juta/bulan. Jumlah ini lebih rendah dari upah minimum regional (UMR) terendah 2017 untuk wilayah Jawa Barat. Bisa dibayangkan untuk petani yang mengusahakan lahan kurang dari 1 hektare, pendapatannya jauh lebih kecil lagi. Dengan kondisi seperti ini dapat dimaklumi bila beberapa sentra produksi padi menjadi kantung wilayah miskin di perdesaan.

Upaya meningkatkan pendapatan petani padi akan berkaitan dengan luas lahan yang diusahakan, produktivitas, harga padi serta ongkos produksi. Selama ini beragam program pemerintah telah menyentuh ke empat hal di atas, baik secara parsial maupun terintegrasi. Pengembangan ke depan perlu upaya yang lebih sistematis, diawali dengan reposisi petani atau redefinisi siapa yang disebut petani atau rumah tangga usaha pertanian padi.

Bila mengacu kepada batasan BPS (Sutas, 2018), rumah tangga usaha pertanian padi adalah jika ada anggota rumah tangga yang menguasai/melakukan kegiatan pertanian tanaman padi dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar, termasuk untuk dikonsumsi sendiri.

Berdasarkan batasan ini jumlah rumah tangga usaha pertanian padi mencapai 13,1 juta. Bila dibuat lebih detil dengan melihat rumah tangga petani yang menjadikan usaha tani padi sebagai sumber penghasilan utama, jumlah berkurang menjadi sekitar 7 juta rumah tangga. Ke depan beberapa langkah penting perlu dilakukan. Pertama, adanya batasan ideal rumah tangga petani padi. Katakanlah rumah tangga petani padi disepakati mengusahakan lahan sawah minimal 1 hektare sementara untuk menekan ketimpangan, maksimal pengusahaan juga perlu dibatasi.

Hal ini akan makin berarti bila juga dijadikan indikator keberhasilan pemerintah daerah. Semangat ini juga sejalan dengan amanat UU No. 19/ 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terutama bagian kelima yang berkaitan dengan konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian. Ketetapan ini akan mendorong dukungan penuh pemerintah daerah terhadap beragam program terkait dengan konsolidasi lahan serta pencegahan fragmentasi lahan.

Kedua, kebijakan pengaturan harga padi dan beras. Selama ini penentuan harga cenderung lebih berpihak kepada konsumen. Selain itu sulit membuat harga padi stabil, terutama saat panen raya. Beras tidak boleh mahal dan harganya diatur dengan berbagai mekanisme. Murahnya harga beras tidak saja menyebabkan rendahnya penghasilan petani padi. Kondisi ini juga tidak kondusif bagi pengembangan diversifikasi pangan.

Ke depan terlalu riskan negara sebesar Indonesia menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangannya hanya pada beras, sementara sumber pangan lain tidak dikembangkan secara terencana. Ketiga, perlu evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pemuliaan padi. Selama 20 tahun terakhir tidak banyak terobosan yang berarti terkait dengan peningkatan produktivitas, sehingga bagian terbesar petani masih menggunakan varietas seperti Ciherang dan IR 64.

Terkait dengan upaya menekan ongkos produksi, berbagai inisiasi pemerintah untuk meningkatkan indeks mekanisasi pertanian perlu didukung agar pemanfaatannya lebif efektif di tingkat petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement