Advertisement

OPINI: Restrukturisasi Perunggasan Nasional

Rochadi Tawaf
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Restrukturisasi Perunggasan Nasional Warga antre untuk mendapatkan ayam yang dibagikan secara gratis oleh Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar Indonesia) Jawa Tengah di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019). - ANTARA/Maulana Surya

Advertisement

Gejolak perunggasan nasional dalam tiga dasawarsa terakhir sepertinya tak kunjung selesai. Sejak akhir 1980 fenomena yang muncul nyaris sama, yaitu harga di tingkat konsumen relatif tetap, biaya produksi melonjak tetapi harga di tingkat peternak anjlok. Pihak yang selalu menjadi korban adalah peternak rakyat/mandiri.

Menurut catatan Forum Masyarakat Peternakan Indonesia, sejak 1987 telah terjadi kemelut perunggasan yang memprihatinkan. Dampaknya sekitar 30% peternak unggas rakyat menghentikan usahanya. Saat itu para asosiasi/organisasi peternak unggas menggelar Lokakarya Perunggasan Nasional (Logasnas) yang meminta peninjauan kembali Keppres No. 50/1981.

Advertisement

Pada 1988 masyarakat perunggasan membentuk Dewan Perunggasan Indonesia (Deperindo) guna menampung berbagai permasalahan dan menata sistem perunggasan nasional. Organisasi ini pun tak berdaya, karena pada 1989 kembali muncul kemelut perunggasan, diduga akibat kelebihan pasok anak ayam umur sehari (day old chicken/DOC). DOC pun dibakar secara demonstratif. Akibatnya, sebagian besar peternak rakyat jatuh bangkrut.

Tahun berikutnya lahir deregulasi 28 Mei 1990. Keppres 50/1981 diubah menjadi Keppres 22/1990 dan Menteri Pertanian mencabut SK Mentan No. 406 dan menggantinya dengan SK No. 382/1990. Celakanya pada 1991 terjadi kemarau panjang. Harga jagung naik 70 %, sehingga harga ransum naik 30 %. Anehnya harga daging ayam dan telur malah turun 20%, sehingga berakibat peternak rakyat gulung tikar (sekitar 40%). Seolah kebijakan yang dilahirkan tak berguna.

Pada 1992 terjadi pula kemelut tapi sedikit reda pada 1993-1996, karena peternak menata usahanya guna menyelesaikan kreditnya. Pada 1997-1998 kita dihantam krisis moneter dan berdampak cukup serius. Pasalnya, sekitar 60% sarana produksinya asal impor atau sangat tergantung terhadap perubahan nilai tukar. Kondisi ini membuat dunia perunggasan kembali terpuruk.

Pada 2001 dunia perunggasan diganggu pula dengan masuknya CLQ (Chicken Leg Quarter (CLQ) dari AS, sehingga mengakibatkan jatuhnya harga jual daging ayam di tingkat konsumen. Lagi-lagi peternak budidaya menjadi korban. Pada 2002 harga DOC naik dari Rp2.000/ekor dan mencapai puncaknya pada awal bulan puasa menjadi sekitar harga Rp4.000. Hal ini memicu kenaikan biaya produksi melangit sementara peternak rakyat tidak lagi mampu mengelola usahanya. Peternak integrator menimba untung, karena harga panen jelang lebaran akan tinggi.

Pada pertengahan bulan puasa tahun tersebut harga DOC kembali turun, hanya sekitar Rp1.500/ekor. Hal ini menunjukkan kuatnya indikasi kartel, dimana penentuan harga dilakukan secara kesepakatan antar para pengusaha pembibitan.

Karut marut berlanjut di akhir 2010 hingga pekan pertama 2011. Harga ayam hidup di peternak jatuh, Rp12.000-Rp12.500/kg, sementara titik impas Rp13.500. Pada 2013 harga konsentrat mencapai Rp 6.500/kg, padahal sebelumnya Rp4.000, menyusul jagung dari Rp2.500/kg menjadi Rp3.800/kg. Namun harga produksinya tidak meningkat.

Pada 2015 persoalan muncul akibat kebijakan pemangkasan DOC (afkir dini). Padahal dinilai tidak menyelesaikan masalah, karena tidak seimbang dengan jumlah grand parent stock (GPS) dan parent stock (PS). Semestinya, pemerintah menyeimbangkan antara jumlah GPS, PS, dan DOC dengan data akurat sesuai kondisi di lapangan. Selain itu terjadinya ketidakseimbangan supply-demand daging ayam akibat kelangkaan DOC sebagai dampak kebijakan afkir dini. Kebijakan ini telah membawa 12 perusahaan besar perunggasan dikenakan denda oleh KPPU karena melakukan kartel.

Di sisi lainnya pemerintah memperketat impor jagung. Pada 2014 impornya mencapai 3,27 juta ton tapi pada 2015 sampai dengan November tercatat hanya 900.000 ton (BPS, 2016). Menurut Menteri Pertanian hal ini untuk menuju swasembada jagung di 2018. Akibatnya, harga jagung yang melambung membuat peternak ayam dan pengusaha pakan kelimpungan. Harga jagung melonjak hingga Rp7.000/kg, jauh di atas harga normal di kisaran Rp3.000.

Sejak awal Januari hingga akhir 2017 harga telur ayam di kandang peternak maksimal sekitar Rp13.800/kg, jauh di bawah titik impas Rp16.500-Rp17.000/kg. Kondisi ini terjadi di Blitar sebagai sentra penghasil telur utama di Jawa Timur. Menurut berbagai informasi yang diperoleh, penurunan harga telur terutama disebabkan membanjirnya telur fertil dari perusahaan perbibitan. Demikian pula terjadi pada bisnis ayam broiler dimana peternak rakyat merugi sekitar Rp1,28 triliun (Sekjen Gopan, 2017).

Dalam dua tahun terakhir (2018-2019), gejolak perunggasan berulang. Jatuhnya harga ayam hidup di tingkat peternak berada di Rp8.0000/kg hidup, tak seimbang dengan harga pokok produksi (HPP) sekitar Rp18.000–Rp21.000. Adapun harga karkas di tingkat konsumen tetap stabil tinggi, yaitu Rp32.000/kg. Peternak pun terjepit dan berdemo. Mereka membagi-bagikan ternaknya kepada masyarakat. Anehnya, pada kasus ini banyak orang menyatakan telah terjadi kelebihan pasok. Realitanya, kelebihan pasok tak membuat harga di tingkat konsumen turun dan anehnya produksinya ternyata terserap habis. Lagi-lagi negara tidak terlihat hadir.

Industri perunggasan di negeri ini sejatinya telah dibangun berdasarkan sistem agribisnis. Sistem vertikal agribisnis yang dikuasai oleh kelembagaan yang sama merupakan biang keladi kemelut di perunggasan. Sebagian besar industri perunggasan menguasai sistem agribisnis dari hulu ke hilir. Adapun horizontal agribisnis jika dilakukan oleh perusahaan yang sama akan cenderung terjadi monopoli.

Oleh karenanya konsep ‘aliansi’ dalam sistem horizontal patut dikembangkan tetapi eksistensi individualnya masih ada. Aliansi strategis secara horizontal agribisnis merupakan pola kluster. Intervensi bentuk usahanya di tingkat kluster dapat berupa badan usaha koperasi atau BUMDesa yang selama ini hampir tidak tampak pada bisnis perunggasan.

Model bisnisnya berupa closed circuit clustering dengan pasar tertutup antar subsistem. Usahanya berjalan dengan efisien karena berskala ekonomis dalam satu kawasan. Produknya akan berdaya saing dan intervensi digital sangat diperlukan, sehingga transaksinya menjadi cashless. Konsep ini akan memotong biaya rantai tata niaga yang panjang, sehingga produknya akan berdaya saing dan bisnisnya tentu berkelanjutan.

Dalam konsep ini kehadiran negara sangat diperlukan. Serahkan sepenuhnya sistem logistik dan bahan baku pakan kepada BUMN dan distribusinya ditujukan kepada industri peternakan dan peternakan rakyat secara berimbang. Sistem diawasi ketat, transparan, dan akuntabel.

Hal penting lain adalah peternakan rakyat dibawah naungan koperasi/BUMDesa harus memiliki saham di industri perunggasan nasional. BUMN harus mampu memproduksi biang benih ayam yang berasal dari sumber daya genetik unggas lokal. Didukung pula dengan harmonisasi kebijakan masalah perunggasan.

*Penulis merupakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement