Advertisement

OPINI: Pemanfaatan Rantai Nilai Perdagangan Global

Gusmardi Bustami
Jum'at, 18 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Pemanfaatan Rantai Nilai Perdagangan Global Ilustrasi - MediumTermNotes.com

Advertisement

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu mengingatkan pentingnya peningkatan ekspor dan investasi untuk menjaga kesehatan neraca pembayaran dan neraca perdagangan serta penciptaan lapangan kerja. Terakhir dalam rapat terbatas Presiden Jokowi juga menyampaikan kekecewaannya bahwa dari 33 perusahaan asal China yang merelokasi usaha ke Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Tak satupun ke Indonesia.

Masalahnya ada di internal kita sendiri, kata Presiden. Dalam pertemuan APEC di Vina del Mar, Chile pada Juli lalu menghasilkan pernyataaan bersama menteri perdagangan, yaiut antara lain mendukung fokus tahun ini fasilitasi perdagangan, rantai nilai global, dan perdagangan cerdas.

Advertisement

Berbagai kebijakan telah dilakukan antara lain penyederhanaan perizinan, penurunan waktu tunggu di pelabuhan, One Single Submission (OSS) serta 16 Paket Kebijakan Ekonomi. Namun semua kebijakan tersebut masih belum dirasakan efektifitasnya. Semua ini dimaksudkan untuk peningkatan ekspor dan investasi serta menjadikan Indonesia bagian dari Rantai Nilai Perdagangan Global (Global Value Chains/GVCs). Satu hal yang penting untuk dilakukan adalah Fasilitasi Perdagangan atau Trade Facilitation (TF) untuk mendukung GVCs, ekspor dan investasi.

TF ditujukan untuk meningkatkan efisiensi proses secara komprehensif dan terintegrasi, mengurangi biaya ekonomi tinggi serta memastikan semua kegiatan dilakukan secara efisien, terbuka dan dapat diprediksi sesuai dengan standar serta norma-norma yang diterima secara internasional. Ada dua tujuan TF yaitu memperlancar arus barang dan juga membuka hambatan pasar tujuan ekspor. Oleh karena itu TF ini juga sangat berkaitan dengan GVCs .

Karena pentingnya TF untuk memajukan perdagangan internasional, pada 2004 anggota WTO menyepakati agar ini dimasukkan dalam isu perundingan dan disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-5 pada 2005 di Hong Kong. Sejak itu perundingan TF terus dilakukan. Pada KTM-WTO ke IX di Bali disepakati oleh seluruh anggota menjadi agreement dengan 3 kategori, yaitu A,B dan C. Sekitar 10 tahun perjalanan menjadi agreement dan 4 tahun setelah itu Indonesia meratifikasi TF Agreement pada November 2017 dengan UU No. 17/2017.

Sebagai negara berkembang yang terus mengalami pertumbuhan ekonomi dengan GDP lebih dari US$1 triliiun dan termasuk dalam 16 besar ekonomi dunia, sudah sewajarnya Indonesia aktif dalam TF Agreement. Secara sepihak Indonesia sudah melakukannya sejak 1986 meski masih belum sempurna. Namun negara-negara lain belum melakukan terutama negara-negara nontradisional tujuan ekspor.

Kita masih ingat pada 1984 dilakukan preshipment inspection oleh SGS untuk memperlancar arus barang di pelabuhan serta menyelamatkan penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak lainnya. Indonesia berhasil melakukannya dan ekspor nonmigas meningkat dan menggantikan posisi ekspor migas untuk pertama kalinya pada 1986.

Sejak saat itu semangat peningkatan ekspor nonmigas terus dipacu. Saat ini surplus neraca perdagangan nonmigas terus tergerus dari US$20,4 miliar pada 2017 menjadi sekitar US$4 miliar pada 2018. Untuk 7 bulan pertama (Januari-Juli 2019) nilai ekspor nonmigas sebesar US$88 miliar atau menurun 6,6% dibandingkan dengan periode yang sama 2018. Untuk tahun ini ekspor nonmigas hampir dapat dipastikan kembali tertekan.

Sejalan dengan menurunnya ekspor, nilai realisasi PMA juga melambat, yaitu dari US$32,2 miliar pada 2017 menjadi US$30,3 miliar pada 2018, karena berbagai persoalan peraturan dan perizinan di dalam negeri. Salah satu persoalan yang dikeluhkan investor adalah kelancaran arus barang di pelabuhan dan ini menjadi salah satu pertimbangan utama calon investor.

Ekspor nonmigas Indonesia didominasi produk manufaktur, yaitu sekitar 75% dari total ekspor nonmigas. Produk yang diekspor mempunyai kandungan impor sekitar 70%-80% karena industri pendukung kurang berkembang di Tanah Air. Untuk membangun industri pendukung saat ini dipandang sudah terlambat, apalagi keinginan untuk membuat substitusi impor. Indonesia tidak punya pilihan lain kecuali harus menjadi bagian dari GVCs bila ingin ekspor nonmigas meningkat dan menjadi tempat pilihan investasi.

Sekarang kita dihadapkan persaingan sangat ketat dan hampir semua negara menarik investasi dengan insentif dan perizinan yang cepat dan lingkungan yang kondusif serta SDM handal. Persaingan yang ketat harus dapat disiasati dengan efisiensi yang tinggi, baik waktu dan biaya.

Indonesia menyadari dwelling time masih lebih lama dibandingkan dengan negara lainnya. Setelah berbagai perbaikan dilakukan, termasuk fasilitas di pelabuhan, dwelling time dapat diturunkan menjadi sekitar 3 hari, jauh turun dari sebelumnya, dan masih terus diupayakan ditekan menjadi 1 hari dengan cara post border inspection.

Indonesia telah menotifikasi ke WTO pada 5 Juli 2018 bahwa 42 aturan telah masuk dalam kategori A dan 3 aturan dalam kategori B. Untuk kategori A adalah semua aturan dalam kategori A berlaku sejak dinotifkasi, sedangkan untuk kategori B berlaku 5 tahun sejak diratifikasi. Salah satu dari 3 aturan dalam kategori B yang paling penting adalah Single Risk Management (SRM) yang sangat berkaitan dengan kelancaran arus barang.

Saat ini untuk bisa mencapai target dwelling time menjadi 1 hari dilakukan dengan post border control. Artinya dari segi target akan dapat tercapai tetapi pelaku usaha masih belum merasa adanya kepastian, karena kemungkinan tetap ada pemeriksaan fisik atau dokumen sementara barang yang diimpor sudah berada di gudang perusahaan atau ditempat yang ditentukan (diluar daerah pabean) atau sudah dipindahkan ke pihak lain atau sudah diproses menjadi barang jadi.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, pengusaha tersebut akan masuk dalam daftar yang diawasi. Post Border Control masuk dalam Paket Ekonomi 15 an memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kementerian Perdagangan.

Untuk mendukung peningkatan ekspor dan peningkatan investasi serta menjadikan Indonesia bagian dari GVCs, masalah fasilitasi perdagangan, khususnya aturan mengenai SRM (Art 7.4 TFA) harus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh SDM yang handal dan tidak tumpang tindih, sehingga keraguan para pelaku usaha dapat dihilangkan.

Diperlukan juga pemetaan status proses perizinan impor dan ekspor sejak awal sampai dengan keluarnya perizinan, berapa lama, siapa yang bertanggung jawab dan monitoring sistemnya. Permasalahan ini akan lebih rumit lagi dengan banyaknya barang-barang dalam kelompok ‘lartas’, karena parameter pengawasannya juga lebih banyak.

Untuk meyakinkan calon investor dalam proses perizinan investasi sejak awal sudah harus bisa didentifikasi bahan baku dan peralatan/mesin apa saja yang akan diimpor untuk berproduksi dan produk jadinya apa saja yang diekspor. Perlu diberi jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluarannya di pelabuhan.

*Penulis merupakan Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kemendag 2008-2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Dua Hati Biru Ajarkan Para Aktor Belajar Mengelola Rumah Tangga

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement