Advertisement

OPINI: Benang Kusut BPJS Kesehatan

Abdullah Yazid
Sabtu, 23 November 2019 - 05:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Benang Kusut BPJS Kesehatan Presiden Joko Widodo usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11/2019). - Antara

Advertisement

Komisi IX DPR secara maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selama empat hari berturut-turut, mulai Selasa-Jumat (5/11--8/11) dinihari. Problem intinya soal kenaikan 100% iuran dan defisit BPJS Kesehatan.

Komisi IX memandang kenaikan iuran untuk peserta Kelas I dan II dapat dirasionalisasi meski hal itu masih menyisakan banyak pertanyaan mengenai manajemen pengelolaan dan pengambilan kebijakan yang tidak memberikan terobosan baru. Pukul rata menaikkan iuran yang juga menyasar Kelas III dengan tegas tidak dapat diterima. Sebab, dampaknya amat dirasakan kelompok masyarakat bawah, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.

Advertisement

Dalam Rapat Gabungan Komisi IX dengan beberapa kementerian pada 2 September lalu disepakati bahwa premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III tidak dinaikkan. Rapat juga menyepakati perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing. Namun, Perpres 75/2019 per 24 Oktober 2019 menyatakan kenaikan 100% semua kelas. Inilah yang dipersoalkan DPR.

Sebelumnya, hasil audit BPKP tentang kepesertaan menemukan ada lebih dari 54.000 badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah agar membayar iuran peserta lebih murah. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkrit. Selain itu, jika ditotal ada sekitar 19 juta penduduk terkategori PBPU dan bukan pekerja yang akan terdampak kebijakan kenaikan premi.

Kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan merupakan kebutuhan primer. Ketiadaan akses kesehatan yang mudah dan murah sangat berdampak serius, menyusahkan, bahkan mengakibatkan nyawa melayang. Sudah cukup banyak contoh kasus pasien BPJS Kelas III, juga Kelas II dan I yang diabaikan klinik dan rumah sakit akibat problem akut kekacauan di tubuh BPJS Kesehatan: lama atau tidak terbayarnya klaim rumah sakit, defisit anggaran, utang menggunung kepada perusahaan farmasi, maladministrasi, dan data cleansing.

Kebutuhan sehat masyarakat tidak dapat ditunda. Orang datang ke fasilitas kesehatan karena butuh bantuan cepat dan mendesak. Kehadiran negara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dan tidak boleh dibisniskan. Sebagai jaring pengaman sosial, keberadaan BPJS Kesehatan sangat urgen dan faktanya sangat membantu masyarakat tidak mampu.

Konsep gotong royong dalam premi BPJS sebenarnya cukup bagus. Masyarakat diajak bersama-sama saling melindungi dan menolong mereka yang sedang sakit. Masalah muncul ketika kewajiban membayar premi diakumulasikan satu keluarga. Jika kepala keluarga (suami), misalnya, menerima faskes Kelas II beranggotakan lima orang yang tercantum dalam kartu keluarga, otomatis yang lain juga menerima kelas yang sama, berikut hak dan kewajibannya. Tentu, kenaikan iuran punya pengaruh pada belanja pengeluaran, terutama pada masyarakat miskin dan rentan.

Menurut BPJS Kesehatan, proses data cleansing sudah dituntaskan. Problem lebih banyak berkutat sekitar nama ganda, peserta yang sudah meninggal, dan Nomor Induk Kependudukan yang belum atau tidak terdaftar. Masalahnya, publik dan mitra kerja pemerintah belum mendapatkan penjelasan memadai tentang berapa banyak klaim yang ditolak BPJS? Sebagian besar karena apa? Sebab, penolakan klaim juga bisa atas dasar kesalahan pemahaman atau malmanajemen.

Apalagi, sejauh ini tidak pernah didapatkan informasi memadai mengenai bagaimana cara rumah sakit dapat bertahan dengan keterlambatan pembayaran klaim. Bisa jadi rumah sakit bertahan dengan sisa profitnya. Bagi rumah sakit kelas kakap, mungkin juga tidak terlalu bermasalah karena profit yang didapakan selama ini bahkan mampu menambah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Meski demikian, antara RSUD dan rumah sakit swasta pasti berbeda. Padahal operasional pembayaran menentukan keberlangsungan mutu sebuah fasilitas kesehatan.

Berbagai problem tersebut berpengaruh pada munculnya defisit BPJS. Sejauh ini, total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan pada lembaga pelayanan kesehatan mencapai Rp21 triliun. Beberapa rumah sakit memang mengambil skema kerja sama dengan lembaga keuangan. Namun, tidak semua rumah sakit karena ada faktor BI Checking yang tidak dapat diatasi semua rumah sakit. Itulah mengapa kenaikan iuran dipandang paling rasional, setidaknya menurut kacamata Kemenkeu.

Silang sengkarut masalah BPJS dikuatirkan berpengaruh pada penurunan mutu, utamanya atas keterlambatan pembayaran klaim. Rumah sakit akan tidak terlalu bersemangat dan profesional menghadapi masyarakat penerima manfaat BPJS dibandingkan dengan pasien yang membayar cash.

Di tingkat Puskesmas, penguasaan penuh kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI), terutama yang tidak terkategori badan layanan umum daerah (BLUD), memungkinkan dana juga mengambang, karena tidak bisa digunakan. Sebab, hanya Puskesmas BLUD yang dapat mengelola langsung dana BPJS Kesehatan, karena memiliki akuntan dengan sejumlah syarat-syarat yang ketat.

Jika demikian, masyarakat tidak akan bisa banyak berharap mutu pelayanan yang prima pada Puskesmas diluar BLUD. Ini terutama di daerah-daerah pelosok yang memiliki keterbatasan.

Menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan sebenarnya hanya membutuhkan komitmen bersama, terutama oleh pemangku kepentingan penyelenggara kebijakan, baik regulator (Presiden, Kemenkeu, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan, Kemenkes, dan Kemensos), operator dan eksekutor (BPJS Kesehatan), legislator (DPR) dan tentu saja publik sebagai penerima manfaat.

Komitmen itu harus benar-benar memperhatikan betul pengendalian biaya oleh regulator agar tidak memberatkan masyarakat miskin dan rentan. Jika meyakini BPJS Kesehatan masih dibutuhkan, perbaikan berkelanjutan harus terus diupayakan. Tidak mudah. Namun bukan berarti tidak mungkin.

*Penulis merupakan tenaga ahli anggota Komisi IX DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement