Advertisement

OPINI: Menggapai Peringkat 50 Kemudahan Berbisnis

Anggawira
Rabu, 04 Desember 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Menggapai Peringkat 50 Kemudahan Berbisnis Ilustrasi kawasan industri. - Dok. Kemenperin

Advertisement

Meski diterpa turbelensi ekonomi global yang kian meresahkan, perang dagang, perlambatan ekonomi global, serta prediksi lembaga internasional tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terperangkap dalam jebakan 5% dan ramalan suram lainnya tentang prospek ekonomi dunia, kita patut haturkan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang tetap optimistis melihat cerahnya ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Tren ekonomi dunia saat ini, menurut banyak ekonom dan lembaga, bisa lebih buruk dari Resesi Besar (Great Recession) 2009 dan terburuk sejak Depresi Besar (Great Depression) 1930. Namun optimisme Presiden minimal harus jadi spirit bagi semua elemen bangsa.

Advertisement

Optimisme tersebut dapat dilihat dalam pidato perdananya di depan MPR pada 20 Oktober lalu yang sekaligus menetapkan tiga indikator pencapaian ekonomi Indonesia 2024. Pertama, pendapatan perkapita mencapai Rp320 juta per tahun. Kedua, produk domestik bruto (PDB) nominal mencapai Rp98.000 triliun. Ketiga, tingkat kemiskinan mendekati nol (Kompas, 2019)

Ihwal mencapai tiga indikator tersebut, Presiden juga telah merumuskan gagasan besarnya. Misalnya pada 2020 pemerintah akan fokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur serta pemangkasan regulasi yang dapat menghambat investasi.

Khusus mengenai pemangkasan regulasi menjadi diskursus yang menarik. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan laporan Bank Dunia (World Bank) bertajuk Ease of Doing Business 2020 yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-73 dari 190 negara. Posisi ini tak berubah dari sebelumnya pada 2018 serta jauh dari ekspetasi Presiden Jokowi di urutan 40-50 dunia.

Ease of Doing Business (EODB) merupakan survei tahunan Bank Dunia yang mencerminkan daya tarik investasi dari segi kebijakan pemerintah, sehingga sebuah negara dianggap sebagai tempat yang layak dan nyaman untuk berinvestasi. Dalam laporan Doing Business 2020 Bank Dunia mencatat skor kemudahan bisnis Indonesia naik 1,64 poin menjadi 69,6 dibandingkan dengan 2019 (67,69). Namun, peringkatnya datar di urutan ke-73.

Indeks EODB memiliki 10 indikator yakni starting a business, dealing with construction permits, getting electricity, registering property, paying taxes, trading across borders, getting credit, protecting minority investor, enforcing contracts, dan resolving insolvency. Dari semua indikator di atas, starting a business (prosedur memulai usaha) menempati level tertinggi atau berada di urutan 140 dari 190 negara. Disusul oleh enforcing contract (biaya dan waktu penyelesaian perselisihan) pada posisi 139 dari 190 negara.

Artinya, perlu ada kebijakan pemerintah yang pro dan ramah terhadap investasi, termasuk memangkas aturan yang berbelit-belit. Bila perlu melakukan lompatan besar sekaligus. Boleh dibilang peringkat ke-73 saat ini masih jauh dari harapan, apalagi jika kita lihat negara tetangga di Asean yang telah melakukan banyak sekali perbaikan. Untuk itu kita perlu secepatnya melakukan terobosan dalam hal simplifikasi perizinan.

Meski ada perubahan peringkat dari 2014 hingga 2019 tetapi belum maksimal. Tantangan eksternal seperti pertikaian dagang China–AS tak mampu kita manfaatkan menjadi peluang untuk meningkatkan ekonomi domestik. Artinya, untuk melompat ke posisi 40-50, pemerintah perlu kerja ekstra keras menyusun strategi yang sifatnya eksponensial serta mampu menciptakan iklim politik yang sehat.

Iklim politik yang sehat nantinya dapat memengaruhi persepsi investor untuk bertandang ke Indonesia. Tak hanya itu, stabilitas sosial juga perlu menjadi soroton agar masalah kriminalitas hingga terorisme dengan cepat dapat diredam.

Secara umum sejauh ini Indonesia masih menjadi daya tarik sebagai negara tujuan investasi. Dalam laporan IMD World Competitiveness daya saing Indonesia naik 11 peringkat ke posisi 32 pada 2019. Hal ini bisa menjadi peluang besar jika didorong dengan kebijakan yang lebih ramah terhadap investor.

Berdasarkan data 2018, nilai investasi Indonesia mencapai Rp721,3 triliun, terdiri dari penanaman modal asing Rp392,7 triliun dan dari dalam negeri Rp328,6 triliun. Adapun dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi pada kuartal I/2019 tumbuh 5,3% menjadi Rp195,1 triliun.

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, ada Rp708 triliun komitmen investasi dari 24 perusahaan yang belum dieksekusi. Salah satu penyebabnya kesulitan mengurus perizinan. Hal ini memang momok menakutkan bagi pertumbuhan investasi, karena berdampak negatif pada iklim ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu perlu secepatnya dicarikan solusi.

Kita perlu memetik pelajaran dari negeri Naga Biru yang faham betul mengenai kemana arah modal akan pergi secara global. Tak heran, mereka dengan cepat memberi layanan penuh untuk berinvestasi hingga akhirnya 33 perusahaan asal China memilih Vietnam sebagai tempat yang ramah untuk berbisnis.

Sejak 2018 Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot investasi. Mulai dari melakukan deregulasi kebijakan, membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta meyusun berbagai macam paket kebijakan. Salah satu solusi yang akhir-akhir ini santer dibicarakan adalah penerapan Omnibus Law. Omnibus Law secara umum dapat diartikan sebagai upaya perampingan regulasi atau menyederhanakan jumlah undang-undang agar tepat sasaran dan sinkron.

Isitilah ini pertama kali muncul dalam pidato Presiden Jokowi setelah dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024 bahwa Omnibus Law bertujuan untuk mengatasi problem lapangan pekerjaan, UMKM, dan investasi.

Selain Omnibus Law, juga telah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam beleid tersebut, BKPM memegang peranan kunci sebagai komando investasi. Lembaga ini diharapkan dapat mengkoordinasikan langkah-langkah peningkatkan EODB, mengurangi jumlah, menyederhanakan prosedur dan persyaratan, mempercepat penerbitan izin usaha serta mendelegasikan kewenangan perizinanan berusaha dan pemberiaan fasilitas investasi kepada kepala BKPM.

Tentu saja berbagai langkah tersebut memerlukan dukungan dari banyak pihak, karena kita sedang menghadapi jalan terjal yang harus dilalui bersama. Demi mendaki secepat mungkin ke posisi 50 EODB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement