Advertisement
OPINI: Pro(blem)gram Legislasi Nasional
Advertisement
Dalam Rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu, wakil rakyat mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020, dari akumulasi daftar Prolegnas prioritas jangka menengah sebanyak 248 RUU untuk periode 2020-2024. Terkait dengan hal ini, kita terpaksa kembali mengulas masalah legislasi yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.
Problem klasik legislasi kita saat ini ialah terjebak dalam rendahnya produktivitas legislasi/UU yang dihasilkan, berkaca dari target prolegnas periode lalu, hanya 10 RUU disahkan pada 2016, delapan RUU pada 2017 dan lima RUU pada 2018, sementara pada 2019, 12 RUU disahkan meski dalam waktu yang singkat dan diantaranya sangat kontroversial berdasarkan isi pasal-pasalnya. Banyak kalangan menilai hal ini disebabkan karena konstelasi politik yang rumit dalam lanskap sistem perpolitikan negara. Tarik ulur antara pemerintah dan DPR menjadi fenomena yang sering terjadi dalam setiap pembahasan RUU.
Advertisement
Celakanya lagi, rendahnya produktifitas legislasi ini tak diikuti dengan kualitas legislasi yang dihasilkan, Beberapa waktu lalu publik dikecewakan atas produk legislasi seperti hasil revisi UU KPK, RUU KUHP, UU Pertanahan, dan beberapa produk legislasi lain yang medapat beragam reaksi dikalangan publik, alhasil aksi turun jalan menjadi tak terhindarkan. Di satu sisi hal ini menunjukkan adanya kedewasaan dalam demokrasi, namun di sisinya yang lain, mengindikasikan substansi norma yang dibuat tidak memihak kepada keinginan rakyat. Padahal, didalam negara yang berdasarkan atas hukum, UU yang berkualitas menjadi suatu hal yang penting untuk dihadirkan sebagai upaya mensejahterakan rakyat.
Uraian diatas setidaknya membawa kita pada pertanyaan paling mendasar, apakah hakikat dan aksiologi (kedayagunaan) produk legislasi/ UU bagi suatu negara?. Bagaimana mungkin, upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera namun produk legislasinya sendiri banyak masalah atau bahkan mendapat penolakan dari masyarakat si-pemilik kedaulatan?
Demokrasi Konstitusional
Munculnya istilah demokrasi konstitusional ditandai dengan adanya korelasi antara hukum yang bertumpu pada konstitusi dan dijalankan melalui prinsip demokrasi. Alam pemikiran ini berlanjut dengan adanya partisipasi rakyat dalam berbagai hal. Dengan kata lain, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehiangan bentuk dan arah, hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna (Ridwan HR, 2006).
Upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maka tentu saja campur tangan negara tidak dapat dihindari. Campur tangan ini dirumuskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (baca: UU). Dalam konsep negara hukum yang demokratis, rakyatlah yang berdaulat dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan mengikat baginya. Rakyat berhak menentukan arah kebijakan sebagai tumpuan membangun cita-cita ke depan.
Untuk itu jangan sampai, rakyat dikorbankan atas nama hukum karena hal itu bertentangan dengan konsep diatas. Setidaknya aksi turun jalan beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting bagi pembentuk UU bahwasannya suara rakyat layak didengar dan untuk dipertimbangkan.
Omnibus Law
Omnibus law masuk dalam agenda legislasi yang perlu di kritisi, wacana ini muncul setelah pidato presiden pasca pelantikan, secara garis besar ialah upaya memperkuat ekonomi nasional dalam spektrum kesejahteraan rakyat dengan mendongkrak perekonomian nasional, membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas, serta memperlancar jalur investasi. Pada bagian ini Jokowi banyak menyinggung soal pentingya pemerintah melakukan pemangkasan terhadap perizinan di bidang investasi, sektor perizinan yang selama ini dianggap bermasalah dan cenderung berbelit-belit sehingga berakibat pada terhambatnya investasi asing di Indonesia.
Presiden menginginkan menghilangkan sejumlah hambatan, di sektor perizinan yang rumit harus dipangkas agar lebih sederhana. Pengelolaan birokrasi harus sederhana, simple, lincah, cepat, adaptif, produktif, dan inovatif. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pembentuk UU dalam menerapkan omnibus law. Namun, Setelah melihat problem legislasi kita, apakah omnibus law akan sesuai ekspektasi?
Secara konstitusional, omnibus law sah-sah saja diterapkan di Indonesia, namun jangan sampai konsep ini justru dapat membelenggu pembentuk UU dalam mengharmonisasi aturan dalam satu UU menjadi tidak bermutu, perlu kajian mendalam, karena jika tidak, kesejahteraan rakyat yang harus dikorbankan akibat kegagalan dilapangan.
Secercah Harapan
Dengan demikian, dalam proses legislasi Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan beberapa hal, Pertama, mekanisme yang demokratis. Ketika UU dibuat tidak berdasarkan mekanisme yang demokratis, akan berpengaruh terhadap substansi UU yang dihasilkan. Mekanisme yang demokratis ditandai dengan sejauh mana pembentuk UU secara ketat dan konsisten mengacu pada ketentuan dasar sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
Kedua, partisipasi rakyat. Hal ini merupakan formula awal bagi pembuatan suatu UU, karena pada dasarnya UU yang baik adalah yang dapat menampung kehendak rakyat. Proses pembuatan UU seharusnya membuka celah bagi partisipasi rakyat, untuk ikut terlibat dalam proses penyusunan sampai pengesahan. Jangan sampai, UU yang dibuat hanya mementingkan kelompok/elite tertentu. Sebaik dan seideal apapun UU, jika rakyat tak menghendaki maka tak selayaknya mendapat tempat di rumah negara hukum Indonesia.
Ketiga, prinsip transparansi. Prinsip ini menjadi prasyarat penting dalam mekanisme pembuatan UU. Hal ini ditujukan sebagai ruang kontrol rakyat untuk mengawal proses penyusunan UU dari dinamika dan kofigurasi yang mendasari pembuatan UU di parlemen.
Keempat, pelibatan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk dapat memastikan UU yang dibuat melalui prosedur dan mekanisme yang demokratis dan tidak bertentangan konstitusi maka diperlukan keterlibatan MK dalam pembuatan UU dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh konstitusi.
Harapannya kedepan, pencapaian prolegnas dapat rampung sesuai target dan pembentuk UU mengkonfirmasi keinginan publik untuk menghadirkan UU yang berkualitas, dengan melibatkan, mendengar, dan merespon suara rakyat sebagai syarat yang harus dipenuhi. Semoga.
*Penulis merupakan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Raisa Rencanakan ke Candi Prambanan di Libur Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement