Advertisement

OPINI: Ketika Syariah Dicatut Untuk Cari Untung

Faozan Amar
Senin, 17 Februari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Ketika Syariah Dicatut Untuk Cari Untung Ilustrasi - MediumTermNotes.com

Advertisement

Sandang, pangan dan papan merupakan kebutuhan pokok dari setiap keluarga. Dengan demikian bagi orang yang telah bekerja, baik yang telah berkeluarga maupun masih sendiri, lazimnya senantiasa berjuang untuk mendapatkan beras, baju dan uang guna mencukupi kebutuhan hidupnya.

Mereka yang telah berkeluarga tapi belum memiliki rumah sering dikatakan dengan bergurau: Masa kalah sama keong? Keong saja punya rumah dan kemana-mana dibawa.

Advertisement

Dalam enam tingkatan keluarga sakinah yang dirumuskan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (1999), tingkatan pertama adalah keluarga pra sakinah, yakni keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan materil secara minimal, seperti keimanan, salat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan, dan kesehatan.

Karena itu, dapat dikatakan bahwa tanpa memiliki rumah maka belum disebut sebagai keluarga sakinah, karena tujuan perkawinannya belum terwujud. Alhasil, menjadi wajar dan beralasan jika setiap orang yang telah berkeluarga berjuang untuk memiliki papan atau rumah tinggal sebagai sarana untuk membina keluarga yang sakinah atas dasar mawadah warahmah. Jika belum memiliki rumah tinggal sendiri, dapat dipastikan menjadi sulit bagi pasangan suami istri untuk membentuk keluarga harmonis, dengan pasangan romantic, dan dilengkapi anak-anak yang manis.

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha properti yang nakal dan tidak bertanggungjawab, sehingga memunculkan kembali kasus penipuan perumahan berkedok syariah. Setelah kasus di Serang, Banten yang menghebohkan, kemudian terjadi pula di Surabaya, Jawa Timur. Sediktnya terdapat 3.680 orang yang menjadi korban bisnis perumahan bernama Amanah City Islamic Super Block di Serang dengan kerugian lebih kurang Rp40 miliar (Republika Online, 19/12/19) dan di Surabaya 32 orang dengan kerugian mencapai Rp3,4 miliar (Detiknews, 6/1/), bahkan disinyalir lebih besar lagi yaitu sekitar Rp1 triliun (Kompas.com, 6/1).

Modusnya nyaris sama. Menawarkan iming-iming perumahan dengan harga murah sesuai syariah berikut hadiah ibadah umrah. Untuk meyakinkan calon konsumen, diajaklah ormas Islam besar dan ustad kondang. Lambang ormas Islam dicatut dengan iming-iming mendapatkan tanah jatah fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk membangun rumah ibadah dan menarik anggota ormas Islam menjadi konsumennya. Tak hanya itu, foto ustad kondang yang memberikan taushiyah dipajang dalam brosur lengkap dengan testimoninya.

Menurut kepolisan, penipu sengaja menggunakan kata ‘syariah’ untuk menarik minat pembeli. Mereka juga memudahkan syarat mendapatkan rumah seperti tanpa BI checking, tanpa bunga bank, tanpa riba, bahkan harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran perumahan lainnya. Padahal rumah yang dijanjikan belum ada. Tanah yang diklaim milik pengembang ternyata masih ada yang milik orang lain.

Hasilnya, banyak calon konsumen yang terperdaya dan menjadi korban. Akibatnya, kerugian materi tak bisa terhindarkan dan belum tentu uangnya dapat kembali. Begitupun kerugian imateril seperti rasa kecewa, waktu yang terbuang, tenaga yang tersita, dan pikiran tergerus akibat tertipu. Berniat untung memiliki rumah yang sesuai syariah tapi malah buntung dan jauh dari berkah. Para korban berjatuhan dan pelakunya terjerat hukuman dengan pasal penipuan.

Padahal syariah Islam dengan jelas dan tegas memberikan tuntunan bahwa syarat sahnya jual beli adalah adanya obyek jual beli (ma’qud alaih), yakni barang yang diperjualbelikan. Adapun syarat obyek jual beli antara lain, pertama, bisa dimanfaatkan. Kedua, dapat diserahkan ketika akad. Ketiga, dimiliki atau dalam kuasa pihak yang berakad. Keempat, diketahui secara jelas wujud, ukuran, dan sifatnya. Kelima, terbebas dari unsur-unsur yang menghalangi keabsahan jual beli seperti jahalah (ketidakjelasan barang, harga dan waktu), gharar (ketidakjelasan atau meragukan), dhirar (membahayakan), tauqit (pembatasan waktu) dan syarat fasid (menguntukan sepihak).

Adapun jual beli yang dilarang antara lain ba’i ma’dum (barangnya dikuatirkan tidak ada alias fiktif), susah diserahkan (ba’i ma’juz taslim), jual beli uutang secara nasi’ah, dan mengandung unsur gharar (tipuan). Selain itu jual beli air, jual beli barang najis dan bai’ majhul (tidak ketahui kualitas, jenis merek atau kualitasnya).

Penjelasan tersebut sudah dinyatakan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah. Berdasarkan penjelasan fatwa DSN MUI itu maka apa yang dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa dengan agen PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia di Serang dan pengembang perumahan Multazam Islamic Residence yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama di Surabaya jelas melanggar aturan syariah atau bertentangan dengan fatwa.

Dengan demikian perumahan syariah yang dijanjikan kepada calon konsumen hanya berupa syariah aksesoris, karena hanya menjadikan syariah sebagai kedok untuk menarik konsumen. Namun di dalamnya justru bertentangan dengan ajaran Islam. Bukan syariah ideologis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dan berlandaskan pada Al Qur’an dan Sunah.

Supaya peristiwa tersebut tidak terulang kembali, calon konsumen harus berhati-hati ketika akan membeli rumah. Kiatnya adalah pertama, jika ada yang mengiming-imingi tetapi tidak masuk akal sebaiknya langsung ditolak. Jangan mudah tergiur investasi murah meski diklaim sesuai syariah.

Pasalnya semua bisnis tidak ada yang pasti dan tidak ada yang tanpa risiko. Kedua, cek legalitasnya. Apakah pengembang tersebut dapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan atau merupakan anggota Real Estat Indonesia, dan memiliki badan hukum yang legal. Perlu dicek juga apakah tanah tersebut miliknya dan sebagainya. Semuanya bisa dicek secara langsung maupun melalui online untuk pembuktian.

Ketiga, untuk produk syariah harus dicek lagi apakah ada rekomendasi atau sertifikat dari DSN MUI dan adakah Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaan tersebut yang disahkan MUI. Tanpa itu semua dipastikan penjual dan obyek barang yang diperjualbelikan belum sesuai syariah. Apalagi kalau masih fiktif alias bodong dan perusahaannya ilegal. Bila demikian sebaiknya langsung ditolak.

Dalam kaitan itu pemerintah perlu memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap para pengembang dan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar agar kejadian tidak berulang. Jadi, jangan tergiur dengan penawaran perumahan murah walaupun mengklaim sesuai syariah.

Karena banyak yang peka syariat tapi lupa hakikat, sehingga tidak selamat di dunia dan akhirat. Wallahu’alam.

*Penulis merupakan Anggota Asosiasi Ahli Ekonomi Islam Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bertanding Malam Ini, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Persik Kediri vs PSS Sleman

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement