Advertisement

OPINI: Etika Pejabat Publik Pengaruhi Penyelenggaraan Negara

Adam Setiawan
Selasa, 18 Februari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Etika Pejabat Publik Pengaruhi Penyelenggaraan Negara ILustrasi lelang jabatan - JIBI

Advertisement

Pemberitaan mengenai Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang buron menyeruak ke publik beberapa pekan terakhir ini. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terkait dugaan atas pengaturan pergantian antar waktu yang juga menyeret sebagian Politisi PDIP termasuk nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tidak diketahuinya keberadaan dari Harun Masiku berujung pada dramatisasi di tubuh PDIP dan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Dari drama kejar-kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PTIK, hadirnya Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang bermaksud merespon dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. Lalu silang pendapat antara Menteri Hukum dan HAM dengan Direktorat Jendral Imigrasi tentang keberadaan Harun Masiku, hingga berujung pemecatan terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM.

Advertisement

Jika diamati dalam drama Harun Masiku, telah memunculkan sosok kontroversial disamping Harun Masiku itu sendiri, yang menjadi pertanyaan publik belakangan ini siapakah Harun Masiku? hingga sukar untuk ditemukan keberadaannya bahkan terkesan dilindungi. Sosok kontroversial lainnya yang belakangan ini menjadi perhatian publik adalah Yasonna Laoly yang notabene Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Banyak kalangan termasuk pegiat antikorupsi yang menilai bahwa Yasonna Laoly telah melakukan beberapa pelanggaran, salah satunya pelanggaran etika yang paling mencolok manakala Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers yang dilakukan oleh PDIP dengan bermaksud merespon dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

Tentunya hal tersebut bertentangan dengan etika pejabat publik, sebagaimana diketahui Yasonna Laoly saat ini menjabat sebagai Menkumham. Kendati kehadiran Yasonna Laoly dalam konferensi pers telah diklarifikasi bahwa yang bersangkutan datang bukan dengan kapasitasnya sebagai Menkumham melainkan sebagai Kader PDIP. Namun tetap saja tak elok jika seorang Menteri terlibat dalam urusan Partainya yang ironinya berkaitan urusan kasus korupsi, hal ini menguatkan stigma bahwa telah terjadinya conflict of interest mengingat kedudukan KPK sekarang yang merupakan bagian dari eksekutif.

Pejabat publik adalah setiap orang yang dipilih atau diangkat atau mendapat tugas memangku dan menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan. Dalam bahasa yang acap kali diperdengarkan, pejabat publik adalah setiap orang yang duduk dalam lembaga kenegaraan atau pemerintahan untuk menjalankan amanat rakyat (Bagir Manan: 2018, 10).

Lebih lanjut menurut Bagir Manan sejumlah prinsip etik yang harus selalu diperhatikan pejabat publik yaitu, tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, bertanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan, keluhuran budi, terpercaya, taat pada hukum, berusaha menghasilkan yang terbaik dan senantiasa berbuat atas dasar dan untuk kebajikan.

Dennis F.Thompson, menglasifikasikan konflik-konflik etis yang di hadapi pejabat publik muncul dari dua ciri umum jabatan pemerintahan, yaitu pertama, sifat representasional, artinya mereka memiliki hak dan kewajiban demi kepentingan warga negara yang diwakilinya, dengan kata lain mereka bertindak untuk kita. Kedua, adalah sifat organisasionalnya, yakni bertindak bagi perwakilan dari mana mereka berasal (kelompok pendukung) artinya mereka akan bertindak dengan orang lain. Jadi, dalam tugasnya, pejabatvpublik adalah melayani konstituen mereka serta di pihak lain harus melayani pula kepentingan publik (masyarakat).

Dalam menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan, pejabat publik diikat dengan etika dan norma-norma hukum yang berlaku. Perlu diketahui memang sejatinya melanggar etika belum tentu melanggar hukum, namun melanggar hukum sudah pasti melanggar etika.

Menurut Paul Scholten titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur perilkaku-perilaku manusia (Abdul Wahid: 2009, 48). Hal demikian dapat dilihat dalam substansi Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kendati etika dan moral telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam realitasnya pejabat publik cenderung menjadi simbol dekadensi karena ulah sebagian oknum yang acapkali melanggar pedoman berperilaku, membangun stigma buruk secara permanen hingga akhirnya hilangnya kepercayaan publik.

Dalam konteks apa yang telah dilakukan oleh Yasonna, dalam hal ini telah bertentangan dengan asas kepentingan umum dan asas profesionalitas sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Sebagai seorang Menteri seharusnya Yasonna sadar akan dirinya mempunyai batasan dalam beraktivitas karena ada standar etik yang telah mengatur.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, sudah seyogianya Presiden memberikan teguran keras terhadap Menteri yang bersangkutan karena telah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan conflict of interst mengingat kedudukan KPK sekarang yang merupakan bagian dari eksekutif. Bahkan kalo perlu Presiden berani mengambil keputusan untuk memberhentikan Menteri yang bersangkutan karena telah melanggar etika pejabat publik.

Dalam hal ini etika pejabat publik sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan negara yang baik. Dapat dibayangkan jikalau pejabat publik mempunyai integritas, tidak melanggar etika, besar kemungkinan penyelenggaraan negara menjadi baik. Sebaliknya jika pejabat publik tidak mempunyai integritas melanggar etika kemungkinan penyelenggaraan negara menjadi buruk. Dengan demikian prinsip-prinsip etik seperti yang dikemukakan oleh Bagir Manan sudah seyogianya diimpelementasikan para pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

*Penulis merupakan alumni Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia/Praktisi Hukum dan Pegiat Antikorupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement