Advertisement

OPINI: Pola Moderat Persaingan Usaha dalam Omnibus Law

Aru Armando
Sabtu, 22 Februari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Pola Moderat Persaingan Usaha dalam Omnibus Law Ilustrasi kerja sama - Bisnis.com

Advertisement

Pemerintah akhirnya menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu. RUU Ciptaker yang kini populer disebut Omnibus Law tersebut mencakup 11 klaster.

Sebanyak 11 klaster itu meliputi Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM serta Perkoperasian; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Pemerintah; dan Kawasan Ekonomi. Nah, hukum persaingan usaha diatur dalam klaster Kemudahan Berusaha.

Advertisement

Kendati demikian, pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan persaingan usaha tersebar di beberapa klaster. Setelah menyisir draf RUU Ciptaker, pasal yang berkaitan dengan persaingan usaha terdapat di Pasal 35, Pasal 47, Pasal 54, Pasal 78 dan Pasal 118.
Menilik rumusan RUU Ciptaker, mari terlebih dulu membahas bagian khusus mengenai Bab VI tentang Kemudahan Berusaha yakni Pasal 118. Mengacu pasal ini, ada perubahan lima pasal UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49.

Hal krusial dari pengaturan baru di Omnibus Law pada bidang persaingan usaha antara lain berubahnya pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara keberatan dari pihak Terlapor atas Putusan KPPU. Jika pada UU 5/1999 keberatan diajukan ke pengadilan negeri domisili Terlapor, maka dalam RUU Ciptaker pengajuan keberatan diubah ke Pengadilan Niaga. Pengaturan ini akan memudahkan KPPU dalam menghadapi keberatan yang diajukan Terlapor. Sebab, saat ini hanya ada lima pengadilan niaga di Indonesia, yakni di DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang.
Sebaliknya bagi pelaku usaha, pengaturan ini akan memberatkan pelaku usaha yang berdomisili jauh dari lima pengadilan niaga yang ada. Sebab, kasus persaingan usaha membentang dari Aceh hingga Papua.

Omnibus Law juga mengubah besaran sanksi denda administratif yang dapat dijatuhkan KPPU. Jika di UU 5/1999 besaran denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar, maka di RUU Ciptaker besaran denda maksimal dinaikkan hingga Rp100 miliar. Mengenai penjatuhan sanksi ini, ada klausula tambahan yakni ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Pengaturan di Omnibus Law mengenai denda ini ada sisi positif dalam hal besaran denda yang naik signifikan. Besaran denda maksimal Rp25 miliar dalam UU No. 5/1999 sudah tidak relevan atau dianggap terlalu rendah untuk konteks hari ini. Namun demikian, menilik perjalanan UU No. 5/1999 dan kiprah KPPU selama ini dalam hal penjatuhan sanksi denda, seharusnya Pemerintah mengatur besaran denda dengan pendekatan persentase dari nilai penjualan pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha. Dengan menggunakan pendekatan persentase penjualan, nilai besaran denda akan selalu relevan dan tidak tergerus nilai inflasi.

Pengaturan Lain
Dalam Pasal 35, Omnibus mengatur perubahan atas UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan yang terkait dengan persaingan usaha adalah perubahan Pasal 29 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Disebutkan Pemerintah Pusat berkewajiban melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan usaha sehat di antara pelaku usaha.

Pengaturan ini, menurut hemat penulis, sangat relevan dengan kondisi industri peternakan saat ini dan kewenangan KPPU dalam hal pengawasan kegiatan kemitraan yang diatur dalam PP No.17 /2013 tentang Pelaksanaan UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peternak skala UMKM, baik yang bermitra dengan pelaku usaha besar atau peternak mandiri, wajib mendapatkan perlindungan dari perilaku persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, Pasal ini perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksananya dengan menggandeng KPPU dalam perumusannya, sehingga implementasinya menjadi lebih efektif.

Selanjutnya, Pasal 47 Omnibus Law diatur mengenai perubahan pada UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Perubahan yang terkait dengan persaingan usaha adalah perubahan Pasal 57 UU No.7/2014. Omnibus Law mengatur mengenai persyaratan SNI dan persyaratan teknis lain barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Pada Pasal 54 ayat (4) huruf b disebutkan jika pemberlakuan SNI dan persyaratan teknis dilakukan dengan mempertimbangan aspek daya saing produsen nasional dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengaturan ini masih perlu mendapatkan penjelasan aspek mana yang akan bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Apakah ketentuan ini akan memberikan perlindungan kepada produsen nasional agar dapat bersaing dengan produk luar, atau seperti apa. Jika menilik tujuan pemberlakuan SNI, dan prinsip persaingan usaha sehat, maka penerapan SNI dan persyaratan teknis jika dilaksanakan secara fair, terbuka, berimbang, dan transparan, maka penerapan SNI dan persyaratan teknis akan sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Berikutnya, Pasal 54 RUU Ciptaker mengatur perubahan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Pemerintah berwenang menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar jasa konstruksi. Pengaturan ini cukup relevan mengingat secara statistik, perkara yang ditangani KPPU, sebagian besar (lebih dari 70%) adalah perkara tender pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah sektor jasa konstruksi.

Pasal tersebut harus disikapi secara proaktif oleh KPPU dan pihak-pikah terkait, seperti Asosiasi Pelaku Usaha di sektor jasa konstruksi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP misalnya, dalam hal penyusunan peraturan dan/atau kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa bersinergi dengan KPPU sehingga peraturan dan/atau kebijakan yang diterbitkan selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Ketentuan terakhir yang berkaitan dengan persaingan usaha dalam tulisan ini adalah Pasal 78 yang mengatur perubahan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan yang terkait dengan hukum persaingan usaha adalah perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi. Disebutkan dalam Omnibus Law, Pasal 28 ayat (2) UU Telekomunikasi mengatur mengenai kewenangan Pemerintah Pusat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pengaturan tarif batas bawah ini menurut penulis kurang tepat. Jika munculnya aturan tarif batas bawah ini disebabkan karena kekhawatiran terjadinya perang tarif, maka UU 5/1999 sudah dibekali dengan larangan praktik jual rugi (predatory pricing) oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, jika ada operator telekomunikasi berpraktik jual rugi, maka KPPU dengan kewenangannya dapat menegakkan hukum terhadap praktik seperti ini.

Moderat
Membaca Omnibus Law, khususnya yang terkait dengan hukum persaingan usaha, maka penulis menilai usulan Pemerintah cukup moderat. Terlihat upaya memberikan perlindungan yang cukup bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha skala UMKM. Setidaknya ini ditemukan pada perubahan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam draf RUU Ciptaker.

Keberpihakan kepada produsen nasional juga terlihat pada perubahan UU Perdagangan, khususnya yang mengatur mengenai kewajiban SNI dan persyaratan teknis. Meskipun norma yang mengaturnya dalam konteks persaingan usaha sehat juga tidak terlalu jelas.

Adapun bagi konsumen, terlihat sudah ada upaya perlindungan terhadap konsumen namun kurang maksimal. Dalam perubahan atas UU Telekomunikasi, penetapan tarif batas atas akan menghindarkan konsumen dari potensi perilaku penetapan tarif ugal-ugalan penyedia jasa layanan telekomunikasi. Hanya saja, lagi-lagi, pengaturan mengenai tarif batas bawah, menurut penulis tidak perlu diatur, mengingat pengaturan tersebut tidak memberikan insentif kepada pelaku usaha maupun konsumen.

Melalui UU Ciptaker, Pemerintah telah membuat terobosan perubahan atas beberapa poin krusial pengaturan hukum persaingan usaha untuk menggantikan UU No.5/1999 yang bisa dikatakan tidak sejalan lagi dengan situasi perekonomian global. Salah satunya pengaturan rezim notifikasi merger, akuisisi, dan pengambilalihan saham. Notifikasi merger, akuisisi dalam UU No.5/1999 masih menganut rezim post notification. Artinya, kewajiban notifikasi pelaku usaha atas aksi merger atau akuisisi, dilakukan setelah aksi merger atau akuisisi terjadi. Sementara kebutuhan saat ini yang juga menjadi best practices di dunia adalah rezim prenotification atau notifikasi sebelum aksi merger dan akuisisi dijalankan.

*Penulis merupakan Investigator Utama Kesekretariatan Jenderal KPPU RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement