Advertisement

OPINI: Industri Asuransi, Stimulus & Inovasi Bisnis

Dody A.S. Dalimunthe
Jum'at, 03 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Industri Asuransi, Stimulus & Inovasi Bisnis Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada 11 Maret 2020 menginformasikan akan menghitung ulang proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkait dengan merebaknya COVID-19 di belahan negara maju yang mulai meluas di Indonesia. Sebelumnya pada pertengahan Februari 2020 lalu, BI sudah sempat mengoreksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 5,0%-5,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Koreksi ini terutama karena tertahannya prospek pemulihan ekonomi dunia pasca COVID-19 yang memengaruhi ekonomi Indonesia melalui pariwisata, perdagangan dan investasi. Lembaga pemeringkat Moody’s Investor Service juga memprediksi melambat di angka 4,8% terhadap PDB. Perlambatan yang dialami Indonesia ini sejalan dengan tren tekanan yang dialami perekonomian global, terutama bagi negara-negara G20.

Advertisement

Indikator perlambatan ekonomi ini diantaranya adalah menurunnya aktifitas ekonomi masyarakat yang ditandai dengan berkurangnya produksi, menurunnya penjualan barang dan jasa, menurunnya revenue perusahaan, menurunnya laba karena fixed cost relatif tidak berubah, dan pada akhirnya terganggunya cash flow.

Bagi industri asuransi, kondisi ini dapat berdampak kepada penundaan pembayaran premi asuransi dari tertanggung ke penanggung (perusahaan asuransi), sehingga dapat mengakibatkan pertanggungan menjadi batal karena breach of premium payment warranty (PPW) dalam perjanjian asuransi. Masalah akan muncul pada saat terjadi klaim ketika polis dalam kondisi batal.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengimbau semua perusahaan asuransi umum untuk memberikan kelonggaran perpanjangan jatuh tempo tagihan premi. Hal ini untuk mengatasi kemungkinan terjadinya pemutusan pertanggungan otomatis karena breach of PPW. Selain itu juga diharapkan memberi dampak positif bagi peningkatan admitted asset, sehingga mengurangi tekanan terhadap rasio solvabilitas dan memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mempergunakan cash yang ada untuk menghadapi kondisi operasional saat ini. Hal ini memerlukan dukungan penuh dari pihak reasuradur, baik di dalam maupun luar negeri.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan mengalami keterlambatan penerimaan premi, sehingga meningkatkan piutang premi asuransi. Hal ini akan berpengaruh kepada pencatatan admitted asset atas piutang premi tersebut. Beberapa hal yang juga dapat mempengaruhi admitted asset perusahaan asuransi adalah instrumen investasi, dimana saat ini kondisi saham mengalami penurunan. Di saat admitted asset mengalami penurunan, sementara perusahaan asuransi tetap harus menangani liability-nya maka rasio solvabilitas terganggu. Kondisi ini akan terlihat di laporan triwulan pertama 2020.

Salah satu ukuran kuantitatif performa asuransi adalah tingkat kesehatan keuangan, diantaranya adalah menjaga tingkat solvabilitas minimal 120% dari modal minimal berbasis risiko (MMBR) dengan memperhitungkan profil risiko setiap perusahaan serta mempertimbangkan hasil stress test. Tingkat solvabilitas adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis/tertanggung, yang dicerminkan dengan selisih antara nilai kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban perusahaan.

MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Ada banyak hal yang mempengaruhi nilai kekayaan dalam penghitungan tingkat solvabilitas untuk membentuk aset yang diperkenankan (AYD). Demikian pula halnya dengan beberapa faktor risiko dalam penghitungan MMBR. Keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung dapat mempengaruhi AYD, karena umur piutang premi yang diperkenankan adalah dua bulan. Hal ini akan berpengaruh kepada pencatatan admitted asset atas piutang premi tersebut.

Potensi pemburukan performa industri asuransi ini ternyata mendapatkan respon positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dua pekan terakhir bulan Maret 2020 secara berturut-turut OJK telah memberikan serangkaian stimulus kepada industri jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan berupa stimulus yang mendorong perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19.

Di sektor pasar modal juga telah dikeluarkan relaksasi atas kewajiban penyampaian laporan dan pelaksanaan RUPS dan sektor industri keuangan non bank (IKNB), termasuk industri asuransi juga melakukan hal yang sama berupa relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan, relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas aset surat utang berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, relaksasi jatuh tempo piutang premi asuransi dan reasuransi, dan mengakomodasi aset kontrak sewa pembiayaan sebagai AYD.

Semua stimulus tersebut dimaksudkan agar kegiatan ekonomi jasa keuangan tidak mendapatkan imbas terlalu besar akibat pandemik corona. Secara umum stimulus tersebut memang lebih bersifat administratif dan tidak meningkatkan pertumbuhan bisnis industri asuransi. Namun kondisi tersebut dapat membuat daya tahan finansial perusahaan asuransi tidak memburuk.

Di sisi lain perusahaan asuransi perlu lebih gencar untuk membuat inovasi dan penetrasi bisnis yang lebih fokus, efektif serta efisien dalam kondisi yang penuh tantangan ini.

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement