Advertisement

OPINI: Saatnya Turnaround

Th. Agung M. Harsiwi
Kamis, 16 April 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Saatnya Turnaround Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Tidak sampai sebulan sejak pemerintah mengumumkan merebaknya pandemi covid-19 sudah ada perusahaan yang memotong gaji karyawannya karena pendapatan perusahaan mengalami penurunan. Ada perusahaan yang merumahkan karyawannya tanpa kejelasan nasib, bahkan ada pula yang terang-terangan memberhentikan karyawannya. Tentu tindakan ini dilakukan perusahaan sebagai upaya penyelamatan bisnis di tengah ketidakpastian keadaan sebagai dampak merosotnya pendapatan.

Sebegitu rentankah perusahaan sampai-sampai cashflow sangat terganggu ketika pandemi covid-19 terjadi, khususnya ketika pendapatan perusahaan tidak bisa mengimbangi kewajiban perusahaan yang segera jatuh tempo, baik kepada karyawan, pemasok, maupun rekanan bisnisnya? Tidakkah perusahaan mempunyai dana darurat untuk mengatasi kesulitan keuangannya? Tidakkah ada cara-cara lain yang inovatif untuk menyelamatkan bisnis perusahaan selain memberhentikan karyawan?

Advertisement

Sigmoid Curve
Menurut Charles Handy (1994), siklus kehidupan organisasi digambarkan dalam suatu kurva yang dikenal sebagai Sigmoid curve (kurva S) mulai dari lahir, tumbuh dan berkembang, dan akhirnya mengalami penurunan kinerja. Saat perusahaan tumbuh dan berkembang dengan cashflow yang sehat, perusahaan dapat melakukan banyak hal untuk mengembangkan organisasinya. Sebaliknya, saat perusahaan mulai menurun kinerjanya, ibarat manusia mulai sakit-sakitan, maka perusahaan harus berjuang mati-matian untuk mempertahankan bisnisnya agar tidak mengalami kebangkrutan. Persoalannya banyak perusahaan mengelola bisnisnya dengan cara yang sama, baik pada saat tumbuh dan berkembang maupun pada saat kinerjanya menurun.

Saat perusahaan mengalami penurunan kinerja, baik karena faktor internal organisasi maupun faktor eksternal, perusahaan harus sesegera mungkin melakukan perubahan sebagai reaksi atas tekanan yang dihadapinya. Dalam tataran ideal, perubahan harus dilakukan terus-menerus juga saat perusahaan tumbuh dan berkembang, namun perusahaan sering terlambat menyadari kebutuhan untuk berubah itu. Umumnya perusahaan tersadar untuk berubah pada saat sudah muncul persoalan, terutama terkait dengan cashflow usaha yang terganggu.

Oleh karena itu muncul istilah putar haluan atau turnaround yang diambil perusahaan pada saat mengalami penurunan kinerja. Dalam kondisi penurunan kinerja, perusahaan dapat menempuh beberapa cara turnaround, seperti meninjau dan mengurangi produknya, meninjau kembali harga jual produk, memperbaiki sistem imbalan atau upah, mengurangi operasional usaha, merestrukturisasi dan memperpanjang hutang, memperbaiki manajemen modal kerja, baru yang terburuk adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski harus diingat tindakan turnaround ini tidak mudah dilakukan karena terkait dengan berbagai stakeholder bisnis.

Jalan pintas yang seringkali dilakukan perusahaan adalah melakukan pengurangan jumlah karyawan atau PHK. Seolah-olah dengan PHK maka semua persoalan yang dihadapi perusahaan selesai dengan sendirinya. Mengapa perusahaan harus melakukan PHK atas karyawannya? Justru pada saat kita sering mendengar pimpinan perusahaan mengatakan “Aset kami yang paling berharga adalah Sumber Daya Manusia (SDM) atau karyawan-karyawan kami”. Benarkah demikian? Jika SDM atau karyawan dianggap sebagai aset yang selama ini sudah dikelola dengan investasi yang tidak murah melalui pelatihan dan pengembangan, lalu mengapa saat perusahaan mengalami gonjang-ganjing karena dampak pandemi covid-19 ini perusahaan justru mengorbankan karyawan terlebih dahulu?

Catatan Penutup
Tidak kurang-kurang Presiden Jokowi menghimbau agar pengusaha tidak terburu-buru melakukan PHK terhadap karyawannya. Himbauan pemerintah sebatas himbauan karena tidak mudah bagi perusahaan menjalankan himbauan itu pada saat dihadapkan pada besarnya biaya operasional usaha yang tidak dapat ditutup dengan pendapatan yang menurun tajam.

PHK karyawan sebagai jalan pintas dianggap sebagai cara turnaround yang lebih praktis karena perusahaan dapat berdalih situasi force majeure. Namun demikian, pernyataan aset kami yang paling berharga adalah SDM atau karyawan-karyawan kami akan menjadi basa-basi yang boleh dikatakan sudah basi karena manajemen perusahaan tidak sungguh-sungguh ingin mempertahankan karyawannya jika karyawan dianggap aset paling berharga.

Mengapa aset SDM yang dikorbankan, bukan aset-aset perusahaan lainnya, aset fisik seperti gedung, mesin, dan kendaraan, atau aset uang perusahaan yang ‘disimpan’ dalam bentuk laba ditahan? Tidakkah laba ditahan yang selama ini disisihkan dari keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemodal atau pemilik dapat menjadi dana darurat untuk menyelamatkan keberlanjutan usaha beberapa waktu ke depan, termasuk menyelamatkan karyawan dari gelombang PHK, mengingat karyawan turut pula menjadi penentu keberhasilan usaha selama ini?

Seberat apapun dampak pandemi covid-19 terhadap keberlangsungan perusahaan-perusahaan di Indonesia, masih dimungkinkan perusahaan tidak melakukan PHK karyawannya. Salah satunya dengan kerelaan perusahaan ‘berkorban’ untuk menggunakan laba ditahan sebagai dana penyelamatan perusahaan, termasuk karyawannya. Akhirnya, sungguh-sungguh SDM dihargai sebagai aset berharga yang layak dipertahankan perusahaan, meski dalam situasi sesulit sekalipun.

*Penulis merupakan Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement