Gunung Lawu Terbakar, Habitat Macan Tutul hingga Babi Hutan Terancam
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Di tengah perang melawan Covid-19, ternyata masih ada yang berperilaku tidak simpatik dan tidak berperikemanusiaan. Adalah Nuriah Kurniasih, perawat yang ditolak untuk dimakamkan di kampung halamannya, hanya karena terpapar Corona. Meninggal karena berjuang menyembuhkan pasien Corona di RS Kariadi Semarang.
Tindakan segelintir warga ini, menuai badai kecaman dari berbagai pihak. Publik mengutuk dan mempertanyakan, dimana nurani dan rasa solidaritas mereka? Covid seolah telah mengikis rasa empati dan perikemanusiaan kita. Padahal agama, tidak pernah menebar kebencian ataupun sikap permusuhan. Agama hadir untuk perangi kehidupan amoral, dan asusila yang kering-kerontang akan nilai-nilai humanis. Apalagi sampai menjatuhkan harkat dan martabat manusia. Sebagai agama samawi, Islam menghadirkan tatanan kehidupan manusia yang berperikamnusiaan dan civiliazed.
Esensi hak asasi perspektif Islam, bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Yang harus saling menghormati dan menghargai. Menghilangkan praktik eksploitasi apalagi bentuk penindasan, dan ketidakadilan atas negara. Konsep hak asasi Islam, mengakar pada keyakinan spiritual yang kokoh. Bahwa, Sang Pencipta sendirilah, menjadi pemilik sejati dan sumber utama nilai universalitas hak asasi manusia.
Tuhan merupakan sumber dari segala otoritas manusia dan kehidupan semesta. Sang Khalik, can do no wrong. Dalam logika Fathi Osman (2001), setiap pribadi muslim, tidak memiliki permasalahan hak asasi manusia. Tuhan telah merundingkan esensi martabat pada anak Adam. Hukum Ilahi berkuasa atas aturan dan yang diatur. Berlaku universal. Bagi kelompok termarginal, ada kewajiban zakat atau sedekah demi mensucikan harta dan diri kita. Tidak ada perlakuan rasis dan dikotomis, antara muslim versus nonmuslim. Islam sangat memproteksi hak privat tanpa mengabaikan public interest. Demi kemaslahatan bersama, kepentingan umum harus diprioritaskan. Seperti anjuran mengikuti PSBB atau phisical distancing serta menjaga kebersihan.
Piagam Madinah, yang hadir sejak 7 masehi silam, menjadi piagam konstitusi modern pertama yang diakui dunia. Jauh, melampui Magna Charta (1215) dan Piagam HAM PPB (1948). Ada dua titik tekan Piagam Madinah. Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku, bangsa. Kedua, relasi Muslim dan non-Muslim harus berpijak pada prinsip berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Prinsip membela mereka yang teraniaya, tanpa membedakan kartu tanda penduduk. Apakah, muslim atau bukan.
Tidak Mengganggu
Klausul saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama. Rasul adalah pemimpin kolektif warga Madinah termasuk non-Muslim. kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan kaum mukminin. Tidak ada paksaan dalam memilih Islam- Laa Iqra fi din.” (QS. 2: 256).Muhamad Al Fatih ketika menguasai Konstantinopel, menjamin kebebasan nonmuslim dari security dan safety. Mereka bebas beribadah tanpa rasa takut. Dan sama sekali tidak memaksakan penduduknya, untuk memeluk Islam. Khalid bin Walid membuat perjanjian dengan penduduk Hirah. Tidak akan mengganggu aktivitas ibadah Nasrani. Gereja-pun dilindungi. Begitu pula aktivitas perbadatan Yahudi di Sinagog. Ada jaminan perlindungan hak asasi minoritas dari penindasan dan perlakuan diskriminatif.
Begitu juga, Abu Bakar pernah menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan, “Kamu akan menemukan kaum yang berbeda keyakinan. Maka biarkanlah mereka”. Untukmu Agamamu dan Untukku Agamaku (Q.S.Al Kafiruun). Ramadhan dalam suasana wabah Covid-19, harus menjadi energi tauhid terbarukan, untuk memupuk rasa ukhuwah kita. Saling tolong menolong, dan berbagai rezeki dengan korban terdampak Corona.
Dan juga makin menjauhkan kita dari perilaku hasutan, hoax, dan sikap rakus dan kikir terhadap sesama. Betapa mahalnya nilai toleransi, kebersamaan, dan kemanusiaan. Jika manusia harus berlagak psikopat dan angkuh seperti Firaun. Jauh dari fitrahnya. Sebagai makhluk penebar kasih sayang dan kebaikan untuk semua.
*Penulis merupakan Dosen Fakultas Hukum UMY/Pengurus LHKP PP Puhammadiyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.