Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Bayangkan jika Pandemi Covid-19 merebak satu atau dua dekade lalu, ketika Internet masih ada pada tahap awal perkembangannya. Isolasi diri atau karantina semacam ini, tentu menjadi mimpi buruk. Secara fisik orang mampu beradaptasi, namun secara psikologis orang akan merasa sangat terkucil dan kesepian.
Seburuk-buruknya saat ini, kita bisa mengandalkan Internet dalam banyak hal. Saat ini hampir semua penduduk kota, beraktivitas secara daring, termasuk di dunia pendidikan. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah menjadi kebutuhan anak didik, orang tua dan sekolah di seluruh dunia. Tekanan terhadap tuntutan penggunaan Internet, tentu memberi peluang bagi penyempurnaannya. Apa kelebihan dan kekurangan PJJ?
Beberapa kebiasaan yang terbangun Covid-19 seperti telecomuting atau telekonferensi tetap dilakukan demi memotong anggaran perjalanan bisnis. Menonton film, pertunjukan konser atau teater bisa dilakukan dari sofa yang lebih empuk dan nyaman akan menjadi kebiasaan baru (new normal). Mengikuti antrian tiket, menununggu jam tayang, dan duduk di ruangan tertutup dengan banyak orang selama beberapa jam, mungkin akan menjadi kisah masa lampau.
Peralihan Mendadak
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No.4/2020, tertanggal 24 Maret, 2020, tentang pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Pandemi Covid-19, mendadak mengalihkan moda pembelajaran tradisional ke moda pembelajaran daring dengan memaksa sekitar 28,6 juta orang, termasuk 8,3 juta peserta UN, dan 2,6 juta guru untuk mengikuti program sekolah dari rumah (school from home/SFH)
Peralihan mendadak ini, tak mengagetkan guru dan murid tetapi juga orang tua dan anggota keluarga. Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lystyarti mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan survei tetang pelaksanaan PJJ terhadap 1.700 anak didik dari 50 kabupaten/kota di 16 provinsi pada 13-20 April, menunjukkan hasil yang mengejutkan. Sekitar 79,9% responden mengatakan PJJ berlangsung tanpa melibatkan guru sama sekali; 81,8% responden menilai para guru lebih menekankan pemberian tugas bertubi-tubi sehingga menguras energi anak didik; dan 76,7% tidak senang belajar dari rumah atau menganggap lebih enak belajar di sekolah.
Dari survei itu juga terungkap, kesulitan para siswa diperarah oleh keterbatasan paket Internet. Ada 42,2% responden yang mengaku tidak memiliki paket Internet sehingga kesulitan kalau harus melakukan tatap muka secara daring menggunakan aplikasi Zoom atau sekadar video call.
Selain kuota, ternyata 15,6% responden tidak memiliki peralatan PJJ yang memadai seperti laptop atau handphone dengan spesifikasi untuk belajar daring. KPAI juga telah menerima 246 pengaduan, baik dari orang tua maupun siswa, terkait dengan PJJ di masa Covid-19.
Kesenjangan di bidang ketersediaan di bidang teknologi digital, terbukti menimbulkan persoalan homework gap di mana murid-murid dengan akses Internet terbatas akan lebih kesulitan menyelesaikan tugas-tugas sekolah, ketimbang murid-murid yang memiliki akses Internet.
Dampak Kebijakan
Kebijakan apa pun, apalagi yang dilakukan di masa krisis, pasti berdampak negatif sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Tetapi dalam hemat penulis, kebijakan Kemendikbud dalam rangka memotong penularan Covid-19 ini setidaknya berdampak positif dalam beberapa hal. Pertama, keterpaksaan SFH untuk memanfaatkan teknologi yang sudah ada. Selama ini media sosial yang hanya digunakan untuk mengobrol bersama teman dan keluarga kini dipakai sebagai wahana pembelajaran.
Kedua, guru dan murid sama-sama terdorong menggunakan laptop dan desktop untuk belajar. Ketiga, persoalan pendidikan berada pada tri pusat tanggung jawab yakni murid, guru dan orangtua. Salah satu tak berfungsi, maka seluruh proses pendidikan gagal.
Keempat, jika program pembelajaran daring ini disempurnakan dan diterapkan secara lebih luas, maka baik guru, murid, maupun orang tua, akan menemukan berbagai sumber belajar yang lebih kreatif dan inovatif, yang akan mempercepat kesiapan kita dalam memasuki pola pendidikan era digital.
Kelima, pandemi Covid-19 setidaknya berhasil membangkitkan kesadaran akan perlunya konektivitas melalui teknologi digital. Pengetahuan guru perlu ditingkatkan tidak hanya dalam penguasaan konten tetapi juga proses penyampaian melalui teknologi digital. Keenam, setidaknya program belajar dari rumah telah berfungsi sebagai alat untuk mengukur tingkat kompetensi guru dan juga kesempatan belajar yang belum memadai di tengah masyarakat. Dengan pemetaan ini, pemerintah akan mengalokasikan bantuan dalam bentuk aksesabilitas dan ketersediaan teknologi digital.
Kemendikbud berencana memulai membuka kembali sekolah/universitas pada pertengahan Juni 2020, pada awal tahun ajaran baru. Tetapi skenario lain juga perlu dipersiapkan mengingat pandemi Covid-19 mungkin tak akan pergi dalam waktu beberapa bulan ke depan.
Sejumlah ahli virus bahkan mengatakan Covid-19 berkemungkinan menjadi salah satu patogen yang menetap dalam tubuh spesias manusia, sampai manusia mampu mengembangkan imunitias tubuh untuk melawannya atau setelah vaksin untuk virus mematikan ini tersedia.
Penulis adalah pengasuh Rumah Belajar Bhinneka dan staf pengajar ASMI Santa Maria Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.