Advertisement

Sudahkah Anak-Anak Indonesia Terlindungi dari Segala Bentuk Kekerasan?

Irmaningsih Pudyastuti, Staf Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Rifka Annisa
Sabtu, 25 Juli 2020 - 06:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
Sudahkah Anak-Anak Indonesia Terlindungi dari Segala Bentuk Kekerasan? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli dan tahun ini mengusung tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, seberapa jauh anak di Indonesia terindungi?

Sebelum membahas hal itu, perlu diingat yang disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UU No.35/2014). Perlu diketahui juga adanya hak anak yang secara umum terdiri atas (1) hak hidup; (2) hak tumbuh-kembang; (3) hak perlindungan; dan (4) hak partisipasi. Keempat hak tersebut saling berkaitan. Tulisan ini ingin menyoroti dari hak perlindungan.

Advertisement

Survei nasional kekerasan terhadap anak yang dilakukan pada 2018 oleh KPPPA, menemukan sebanyak 62% dari anak perempuan dan anak laki-laki mengalami satu atau lebih bentuk kekerasan selama hidup mereka. Survei ini menemukan satu dari 11 anak perempuan dan satu dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual; tiga dari lima anak perempuan dan separuh dari semua anak laki-laki mengalami kekerasan emosional; 41% dari anak berusia 15 tahun di Indonesia mengalami intimidasi di sekolah, dengan frekuensi setidaknya beberapa kali dalam sebulan, berupa kekerasan fisik dan psikologis.

Tidak hanya itu, perundungan, baik fisik maupun psikologis—termasuk melalui media sosial—menjadi keprihatinan yang terjadi di kalangan remaja. Antara 12–15% anak laki-laki dan perempuan yang berusia 13–17 tahun telah mengalami kekerasan melalui media daring dalam 12 bulan sebelumnya.
Perkawinan anak juga menjadi ancaman, terutama bagi anak perempuan.

Perkawinan anak menurut UNICEF yaitu perkawinan yang dilakukan oleh anak perempuan maupun anak laki-laki di bawah usia 18 tahun secara formal/tercatat dalam administrasi negara. Data terbaru saat ini, 1 dari 9 wanita menikah sebelum usia 18 tahun (UNICEF, 2020). Perkawinan anak dilarang oleh hukum internasional karena terkait dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, anak-anak juga mendapatkan ancaman dari tindakan perdagangan manusia (UNICEF).

Cara Normal
Indonesia adalah negara tujuan dan transit untuk perdagangan orang, termasuk perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual dan tenaga kerja. Menurut laporan 'Trafficking in Persons' yang di terbitkan oleh U.S. tahun 2018**, banyak perempuan dewasa dan anak perempuan yang dieksploitasi pada perbudakan rumah tangga dan perdagangan seks. Para korban sering direkrut dengan ditawari pekerjaan di restoran, pabrik, atau layanan domestik, tetapi mengalami perdagangan seks. Bahkan, child sex tourism umum terjadi di Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Bali juga menjadi destinasi wisata untuk child sex tourism.

Beberapa faktor terjadinya kekerasan terhadap anak disebabkan oleh pemahaman bahwa kekerasan adalah cara yang dapat diterima dan cara yang normal untuk mendidik, membesarkan anak, dan mendisiplinkan anak. Selain itu kekerasan juga diwariskan melalui pola pengasuhan secara turun-temurun. Anak yang minim dukungan dari orang tua lebih rentan mendapatkan kekerasan.

Sementara itu, dari data kasus Rifka Annisa WCC pada tahun 2019, tercatat kasus kekerasan terhadap anak dan remaja sebanyak 86 kasus, yang terdiri atas kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, perkosaan sebanyak 25 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 28 kasus. Per Juni 2020, Rifka Annisa WCC menangani kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 28 kasus, terdiri atas perkosaan sebanyak 9 kasus, pelecehan seksual sebanyak 13 kasus, trafficking sebanyak empat kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak satu kasus dan kehamilan tidak diinginkan (KTD) sebanyak satu kasus.

Situasi pandemi yang terjadi sejak Februari lalu, menjadi situasi yang sangat tidak mudah bagi anak-anak. Anak menjadi lebih rentan terhadap kekerasan. Dalam The State of Children in Indonesia– Trends, Opportunities and Challenges for Realizing Children’s Rights yang diterbitkan oleh UNICEF pada Juni 2020, disebutkan anak-anak di Indonesia mengalami beberapa bentuk kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman dan pada mereka yang dapat dipercaya. Data terbaru mengungkapkan bahwa anak-anak di Indonesia dihadapkan pada agresi psikologis dan fisik terhadap hukuman yang diberikan di rumah mereka.


Pelampiasan Emosi
Rumah yang seharusnya menjadi ruang yang aman untuk anak justru sebaliknya menjadi ‘neraka’ bagi sebagian anak. Padahal situasi pandemi memaksa anak-anak untuk tetap berada di rumah. Orang tua dan orang dewasa yang tinggal satu atap dengan anak berisiko melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya berupa fisik. Ucapan yang keluar dari mulut orang dewasa bisa juga menyakiti anak. Kekerasan psikis seperti kekerasan verbal rentan dilakukan oleh orang dewasa, apalagi situasi pandemi sangat potensial menjadi pemicu munculnya berbagai emosi, seperti kecewa, khawatir, marah. Seringkali anak menjadi pelampiasan emosi tersebut.

Pada situasi anak-anak yang tengah memasuki usia remaja, situasi pandemi meningkatkan aktivitas online. Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) menjadi ancaman. Bentuk-bentuk KGBO dapat berupa: (1) Cyber-Hacking, yaitu tindakan mengakses, menggunakan, dan menyebarkan data pribadi, tanpa sepengetahuan korban; (2) Impersonation, adalah tindakan mencuri identitas dan menirunya dengan tujuan menipu orang lain, merusak reputasi atau pencemaran nama baik; (3) Stalking/Tracking, yaitu tindakan mengintai seseorang tanpa sepengetahuannya. Biasanya terjadi dengan melihat penanda lokasi yang dicantumkan pada postingan atau dengan cara memasang pelacak lokasi di perangkat korban, tanpa izin; (4) Cyber Harrashment, yaitu tindakan mengusik atau mengganggu korban dengan mengirimkan banyak pesan berisi ancaman hingga pesan yang merendahkan martabat seseorang. Biasanya menggunakan akun anonym atau bot; (5) Cyber Recruitment, adalah tindakan manipulatif untuk menggiring korban ke dalam situasi berbahaya seperti perdagangan manusia; (6) Sexting, berupa tindakan mengirimkan gambar atau pesan tidak senonoh tanpa persetujuan korban. Termasuk pasangan yang mengirimkan gambar alat kelamin atau konten pornografi tanpa seizin kita.

Selain itu, perundungan di media sosial juga marak terjadi. Sebuah tantangan tersendiri bagi anak yang mengalami kekerasan baik luring maupun daring. Nurul Kurniati, selaku konselor hukum menyatakan tantangan terbesar dalam proses memberikan keadilan kepada korban kekerasan terhadap anak yaitu kita tidak bisa melakukan pendampingan secara intens karena Covid-19 sehingga kita hanya bisa melakukannya secara daring. Idealnya pendampingan proses hukum lebih baik jika dilakukan secara langsung, karena secara psikologis dapat berdampak positif terhadap korban. Penjelasan tentang proses hukum yang sedang dijalani juga lebih nyaman dan jelas. Situasi pandemi ini memang menyulitkan.

Bagaimana anak-anak mendapatkan dukungan untuk memperoleh hak mereka? Bagaimana anak-anak mendapatkan hak atas perlindungan? Mari renungkan bersama dan mengambil langkah dimulai dari lingkungan terdekat untuk menciptakan ruang aman bagi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement