Advertisement

OPINI: DTW Mutlak Miliki SOP Keselamatan Wisatawan

Agus Rochiyardi, Direktur Pemasaran Pariwisata Badan Otorita Borobudur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 05:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: DTW Mutlak Miliki SOP Keselamatan Wisatawan Foto ilustrasi: Wisatawan bermain dan berenang di Pantai Parangtritis, Bantul. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Sebuah daya tarik wisata, acap kali tak bisa lepas dari kecelakaan, sebagaimana kejadian di Kali Gono, Desa Tampir, Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 14 Maret 2019. Sungai yang dijadikan objek wisata minat khusus tubing (susur sungai dengan ban) itu menelan korban meninggal dunia empat orang, salah satunya warga Malaysia.

Ada juga kejadian kecelakaan wahana permainan Feris Wheel di Pasar Malam Sekaten Jogja pada 12 November 2018. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kejadian itu berimplikasi pada penutupan seluruh wahana permainan pada Pasar Malam Sekaten, dan masih banyak lagi contoh kejadian kecelakaan pada Daya Tarik Wisata (DTW).

Advertisement

Akibat adanya kecelakaan, banyak sekali hal-hal yang harus ditanggung pengelola DTW, sebagai contoh, korban harus diantar ke rumah sakit, timbul masalah hukum di mana peristiwa diselidiki polisi, penutupan sebagian atau seluruh areal dengan police line, reputasi pengelolaan yang buruk, dan ini juga berpengaruh terhadap industrinya.

Berdasarkan undang-undang, sebenarnya pemerintah baik pusat dan daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan, hal ini tertuang di pasal 23 huruf a. Undang-Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan. Demikian pula untuk para pengusaha atau pengelola di bidang kepariwisataan berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, keselamatan wisatawan dan juga memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata yang berisiko tinggi, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 26 huruf d dan e, pada UU yang sama.

Secara umum istilah keselamatan menggambarkan suatu keadaan aman, pada kondisi yang aman secara fisik, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.

Kegagalan Sistem
Keselamatan wisatawan, sebenarnya ini menyangkut konteks fisik-psikis, yaitu yang berdampak langsung kepada wisatawan, seperti terjadinya kecelakaan wahana yang mengakibatkan pengunjung terluka, atau meninggal, demikian juga pengunjung yang selamat akan merasa trauma akibat kejadian tersebut. Sedangkan konteks yang lain yaitu lebih ke image, misalnya ada jalanan yang rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pada sebuah DTW, namun oleh pengelola tidak segera dilakukan perbaikan, hal ini menimbulkan perasaan yang kurang nyaman dan aman buat si pengunjung sehingga apabila hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan image yang kurang baik buat DTW tersebut.

Kegiatan wisata meliputi beberapa sektor seperti wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan, dari sektor ini ada beberapa subsektor seperti wisata air, wisata gua, wisata gunung, wisata pantai dll., tentunya masing-masing subsektor ini memiliki risiko yang berbeda-beda di dalam kegiatannya. Sebagai contoh, risiko wisata diving berbeda dengan wisata panjat tebing dan berbeda pula dengan risiko wisata paralayang sehingga untuk preventif terjadinya kecelakaan harus disesuaikan karakter kegiatan di DTW dan kondisi medannya.

Kecelakaan yang terjadi, sebenarnya disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari kesalahan manusia, biasanya operator atau petugas tidak memiliki kompetensi, tidak konsentrasi, lalai, melanggar standar operasional prosedur (SOP), atau bahkan tidak ada SOP; kegagalan sistem dapat juga mengakibatkan kecelakaan, misal di taman rekreasi terjadi mekanikal fatique, mekanikal-elektrikal problem, dll., yang mengakibatkan alat tidak berfungsi dengan baik dan menimbulkan kecelakaan; banyak risiko yang diakibatkan oleh kelakuan pengunjung itu sendiri, misalnya tidak membaca pengumuman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menikmati wahana, mengabaikan ketentuan yang sudah diinfokan ke pengunjung, tidak mengikuti aturan main, dan lain-lain; dan risiko yang lain yaitu diakibatkan oleh bencana alam, seperti tanah longsor, gempa bumi, dan lain-lain, yang tentu saja risiko ini unpredictable, sehingga ini sifatnya kejadian alam atau di luar kuasa manusia namun preventifnya harus dilakukan melalui mitigasi bencana.

Untuk mengantisipasi terjadinya risiko, perlu dibuat sistem, dilakukan standarisasi, dibuat prosedur dan juga menyediakan kegiatan yang bersifat preventif pada DTW. Setiap DTW seharusnya dilakukan proses sertifikasi yang meliputi sertifikasi untuk sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas kompetensinya yang mana telah diatur oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi dalam bentuk Permenaker. Untuk usahanya perlu dilakukan sertifikasi terkait dengan produk, pelayanan dan pengelolaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, agar lembaga DTW lebih profesional.

Pentingnya SOP
Kesiapan peralatan dan fasilitas terkait keamanan mutlak diperlukan dan dipersiapkan oleh pengelola DTW, seperti kotak P3K, APAR, papan rambu-rambu, alat komunikasi, dan lain-lain. Banyak DTW di dalam pengoperasionalannya mengabaikan pembuatan SOP, terkadang SOP sudah dibuat namun petugas tidak melaksanakan SOP secara konsisten, karena merasa sudah terbiasa melakukan kegiatan tersebut, tanpa mengindahkan SOP yang ada.

Agar lebih terstruktur dalam melakukan setiap kegiatan perlu dibuatkan SOP, hal ini penting karena SOP adalah serangkaian aksi yang spesifik , tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku, agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama.

Secara sederhana SOP terkait keselamatan wisatawan dapat dibuat berdasarkan alurnya yaitu proses dimulai kegiatan sampai berakhirnya kegiatan; kemudian untuk keberhasilan diperlukan alat atau dokumen yang terkait dengan persyaratan-persyaratan untuk dioperasikannya sebuah kegiatan; untuk lebih meyakinkan kepastian jalannya kegiatan diperlukan petugas sebagai penanggung jawab kegiatan yaitu mengawal dari proses mulai hingga berakhirnya kegiatan.

Dengan dibuatnya SOP di setiap kegiatan menjadikan DTW lebih bertanggung jawab, dan profesional, sehingga kesalahan dan potensi terjadimya kecelakaan di DTW dapat diminimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Semakin Ambyar, Masdddho dan 12 Kontestan Siap Panaskan Kontes Ambyar Indonesia 2024

Hiburan
| Rabu, 08 Mei 2024, 11:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement