Advertisement

OPINI: PPN di Era Digital

Siti Resmi, Dosen STIM YKPN Yogyakarta
Selasa, 01 September 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: PPN di Era Digital Ilustrasi iklan digital - Bisnis.com

Advertisement

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat berdampak pada semua aspek kehidupan termasuk perdagangan. Pada era digital sekarang ini hampir semua kegiatan perdagangan dilakukan secara digital.

Pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat menjalankan aktivitas di rumah menjadikan transaksi perdagangan secara elektronik berkembang secara cepat. Kebiasaan perilaku bertransaksi secara digital berlanjut pada era new normal.Ditinjau dari aspek perpajakan, transaksi perdagangan baik secara konvensional maupun digital mengakibatkan bertambahnya nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adanya pertambahan (value added) tersebut, dikenakanPPN.

Advertisement

Dikenakan PPN
Pengenaan PPN sudah diberlakukan sejak 2010 melalui UU No.42/2009. Pasal 4 UU tersebut delapan kegiatan yang dikenakan PPN, yang secara garis besardapat dikelompokkan menjadi: 1) penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri; 2) ekspor barang dan jasa kena pajak termasuk barang kena pajak tidak berwujud; 3) impor barang kena pajak, 4) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (di dalam negeri).

Objek PPN pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean adalah termasuk produk digital. Jenis-jenis objek pajak tersebut misalnya penggunaan hak cipta, penggunaan informasi ilmiah/teknologi/informasi, pemanfaat produk digital (misalnya e-book, e-magazine, e-comic, komputer software, aplikasi digital, games digital, multimedia, data elektronik, streaming film, streaming music, web hosting, video conference sevices, dan layanan jasa lainnya yang berbasis piranti lunak).

Pemungutan PPN
PPN merupakan pajak tidak langsung(indirect tax), artinya pajak ditujukan kepada konsumen (individu atau badan) tetapi pada akhirnya dibayarkan oleh pihak lain. Kewajiban membayar PPN ada pada konsumen tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan adalah penjual. Dalam hal penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri maka pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pengusaha yang memenuhi syarat tertentu yaitu sebagai pengusaha kena pajak.

Untuk ekspor barang dan jasa kena pajak, kewajiban tersebut dilakukan oleh pengusaha kena pajak eksportir. Bagaimana halnya dengan impor barang dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.PPN menganut asas domestic consumptions, yang artinya setiap konsumsi barang/jasa kena pajak di dalam daerah pabean (dalam negeri) dikenakan PPN.

Dalam pengertian tersebut, pengenaan PPN tidak hanya dilakukan atas penyerahan barang/jasa kena pajak oleh pengusaha di dalam negeri, tetapi juga atas pemanfaatan barang/jasa kena pajak dari luar negeri. Berbeda dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan untuk penyerahan dalam negeri dan ekspor,kewajiban membayar dan melaporkan PPN atas impor -barang kena pajak/pemanfaatan barang dan jasa kena pajak termasuk produk digital- dilakukan oleh setiap pihak yang melakukan impor.

Pemungut PPN
Pada era digital,perdagangan dilakukan secara online atau melalui media elektronik, baik business-to-business (B2B) maupun business-to-consumer (B2C). Dalam kondisi seperti ini, terdapat kendala dalam pengenaan PPNnya karena pengguna/pembeli produk digital tidak terdeteksi. Pemerintah (Ditjen Pajak)telah mengatur pemungutan produk digital melalui PMK No.48/PMK.03/2020.

Pengenaan PPN barang digital dari luar negeri perlu diatur lebih jelas agar terdapat kesetaraan berusaha (level playing field)baik pelaku usaha di dalam maupun di luar negeri, baik usaha konvensional maupun digital. Pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai pedagang/penyedia jasa maupun sebagai penyelenggara(marketplace). PMSE diartikan sama dengan perdagangan secara digital.

Pelaku usaha PMSE terdiri atas pedagang/penyedia jasa dalam dan luar negeri dan penyelenggara PMSE dalam dan luar. Pelakun PMSE ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (sesuai Perdirjen Pajak No. 12/PJ/2020)¬ adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki kriteria: 1) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau 2) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sampai dengan 1 Agustus 2020, sebanyak 16 pelaku usaha PMSE telah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu: 1) Amazon Web Services Inc.; 2) Google Asia Pacific Pte. Ltd.; 3) Google Ireland Ltd.; 4) Google LLC.; 5) Netflix International B.V.; 6) Spotify AB; 7) Facebook Ireland Ltd.; 8) Facebook Payments International Ltd.; 9) Facebook Technologies International Ltd.; 10) Amazon.com Services LLC; 11) Audible, Inc.; 12) Alexa Internet; 13) Audible Ltd.; 14) Apple Distribution International Ltd.; 15) Tiktok Pte. Ltd.; 16) The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Indonesia memiliki penduduk sekitar 268 juta dan merupakan pasar potensial untuk produk-produk digital dari luar negeri.

Oleh karena itu optimalisasi pemungutan PPN atas produk-produk tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor fiskal. Hal ini sebagai kompensasi atas menurunnya penerimaan pajak sebagai akibat insentif fiskal pada saat Pandemi Covid 19.

Dampak PPN Digital
Pemungut PPN (penjual) berkewajiban membayarkan PPN kepada Pemerintah. Mereka dapat membebankan PPN tersebut kepada konsumen. Pada saat penjual tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPN, mereka mengenakan harga sejumlah tertentu dan semuanya masuk ke kas mereka.

Dengan penunjukan sebagai Pemungut, mereka berkewajiban menyetor PPN 10% dari nilai penyerahan barang/jasa. Pelaku usaha bisa saja menanggung PPN yang berarti mereka akan kehilangan 10% dari nilai penjualannya. Misalnya,mereka bertransaksi Rp100 juta, maka PPN yang harus disetorkan Rp10 juta sehingga uang kas yang masuk ke perusahaan Rp90 juta. Jika mereka menghendaki mendapatkan uang masuk ke perusahaan Rp100 juta, maka harus menjual Rp110 juta.

Implikasi bagi konsumen adalah apabila pembelian produk digital melalui pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, harga menjadi lebih mahal 10% dibanding jika pembelian dilakukan dari selain Pemungut PPN PMSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Dewa 19 Tampil Memukau, Ahmad Dhani Sempat Salah Memulai Lagu

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement