Advertisement

OPINI: Transparansi Biaya Penyelenggaraan Dunia Pendidikan

Th. Agung M. Harsiwi, Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 24 September 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Transparansi Biaya Penyelenggaraan Dunia Pendidikan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Pandemi Covid-19 mau atau tidak mau memaksa dunia pendidikan mengubah platform proses belajar-mengajarnya. Baik pada pendidikan dasar dan menengah, maupun pendidikan tinggi. Semua proses pembelajaran berlangsung secara daring, tanpa kegiatan tatap muka di lingkungan sekolah atau kampus seperti sebelum terjadi pandemi.

Tidak mengherankan jika ada sebagian masyarakat menganggap biaya penyelenggaraan pendidikan bisa menjadi lebih murah, bahkan tidak jarang sampai meminta potongan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), khususnya pada lembaga pendidikan swasta.

Advertisement

Biaya Penyelenggaraan
Persepsi di atas tentu tidak dapat disalahkan, mengingat selama ini jarang ada yang mengetahui besaran unit cost pendidikan yang digunakan sebagai dasar penetapan SPP. Di sisi lain, jarang ada lembaga pendidikan yang secara terbuka membuka informasi biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan layanan pendidikannya.

Betulkah sebaiknya informasi tersebut dibuka? Era reformasi memang ditandai dengan transparansi pengelolaan sumber daya publik, di antaranya dalam bentuk costing. Penetapan tarif layanan publik (charge of service) harus dilakukan berdasarkan biaya penyelenggaraannya (cost of service). Biaya penyelenggaraan sering dimaknai sebagai biaya-biaya yang terjadi dari suatu pelayanan yang disediakan bagi konsumen. Dalam konteks pendidikan dapat mencakup biaya gaji tenaga pendidik dan tenaga penunjang pendidikan, biaya perawatan fasilitas pendidikan, biaya habis pakai seperti alat tulis kantor, listrik, telepon, internet, dan sebagainya.

Saat ini penetapan SPP sebagai tarif pelayanan publik tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan incrementalism yaitu dengan menambah SPP tahun sebelumnya dengan sejumlah angka tertentu. Sebenarnya hal ini untuk mewujudkan azas keadilan karena memungkinkan orang yang menikmati layanan lebih banyak dibebani biaya yang lebih besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga kontribusi seseorang setara dengan manfaat yang diterimanya.

Pada awalnya konsep costing sebatas untuk jasa yang diselenggarakan pemerintah. Namun saat ini penggunaannya sudah makin meluas mengingat pendidikan termasuk dalam kategori kebutuhan dasar yang kualitas dan kuantitasnya dijamin oleh negara, hingga akuntabilitas pendidikan di swasta pun sekarang menjadi sama dengan yang lembaga pendidikan negeri. Ini sebabnya lembaga pendidikan swasta secara periodik dinilai, bahkan divisitasi untuk memperoleh akreditasi negara, baik aspek manajerial, fasilitas, proses, maupun peserta didiknya untuk memastikan semuanya telah memenuhi standar mutu penyelenggaraan pendidikan.

Pertanggungjawaban lembaga pendidikan swasta cukup dilakukan dengan meluruskan persepsi masyarakat tersebut di atas yaitu dengan mengklarifikasi jenis biaya apa saja yang tidak perlu dikeluarkan selama masa pandemi. Biaya yang jumlahnya menjadi berkurang maupun biaya yang tetap harus ditanggungnya, termasuk jika ada pengeluaran baru.

Bagaimanapun masyarakat harus paham adanya sunk cost yaitu biaya yang tetap dibebankan meski tidak ada kegiatan belajar-mengajar di sekolah maupun di kampus, seperti penyusutan aset fisik, biaya gaji, biaya kebersihan dan perawatan sarana dan prasarana, dan sebagainya. Dampaknya, mau datang atau tidak datang ke sekolah atau kampus, siswa dan mahasiswa tetap dibebani jenis biaya ini.

Selain itu masyarakat juga mesti tahu lembaga pendidikan mempunyai beberapa jenis pengeluaran baru selama masa pandemi ini, baik investasi maupun biaya periodik. Sebagai contoh pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak pembelajaran daring seperti perangkat pembelajaran, biaya berlangganan internet dan aplikasi live meeting, demikian juga biaya perawatan karena sistem pembelajaran daring harus dijalankan selama 24 jam penuh. Tentu lembaga pendidikan harus berani terbuka jika ada biaya yang berkurang atau hilang, seperti honorarium lembur, alat tulis dan kantor, biaya listrik, meski cukup disampaikan dalam proporsinya.

Catatan Penutup
Implementasi costing dalam penyelenggaraan pendidikan bukan hanya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik. Namun juga sebagai langkah awal untuk untuk mewujudkan transparansi biaya penyelenggaraan dalam dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip fairness dalam good governance, khususnya untuk dunia pendidikan yang menekankan setiap pemangku kepentingan mempunyai hak untuk memperoleh informasi pengelolaan sebuah entitas pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement