Advertisement

OPINI: Menilik Kembali Sisi Filosofis Auditing

Tabita Indah Iswari, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 28 Januari 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menilik Kembali Sisi Filosofis Auditing Tabita Indah Iswari, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan EkonomikaUniversitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Beberapa kasus skandal keuangan yang pernah terjadi di Indonesia seperti Kasus SNP Finance atau PT Garuda Indonesia, tentunya menjadi pelajaran berharga. Sama halnya pada saat menilik jauh ke belakang saat kasus Enron terjadi sebagai salah satu tonggak sejarah dalam profesi akuntan publik. Itu semua menyadarkan kalangan bisnis bahwa kelemahan pengendalian internal yang terdapat dalam suatu perusahaan, serta kurangnya independensi dari auditor yang berujung pada suatu tindakan kecurangan, yang pada gilirannya dapat menimbulkan dampak masif, baik di bidang ekonomi maupun politik. Beberapa kondisi tersebut, mungkin  kemudian memunculkan pertanyaan: apa yang seharusnya mendasari semangat para praktisi profesional ini dalam menjalankan penugasannya?

Menilik ke sejarah pengauditan, Hayes (2014) memaparkan bahwa pengauditan yang ditemukan jejaknya oleh para antropologis, telah hadir di era Mesopotamia sekitar tahun 3000 SM. Aktivitas pengauditan juga ditemukan di beberapa bagian negara lainnya seperti China, Yunani, dan Mesir. Awalnya, pengauditan diposisikan sebagai sarana pengendalian untuk melindungi kekayaan dan selanjutnya berkembang sebagai sarana untuk memaksimalkan  profit.

Advertisement

Istilah audit sendiri (Bahasa Latin: audire, artinya mendengar) digunakan karena pada masa itu, auditor di Roma mendengarkan para pembayar pajak terkait dengan hasil usaha mereka dan kewajiban pembayaran pajak.  Lebih lanjut, Hayes (2014) juga menekankan bahwa fungsi pengauditan sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan.

Di sisi lain auditor juga diekspektasikan untuk dapat memberikan informasi terkait tata kelola perusahaan yang baik kepada investor sebagaimana keandalan pelaporan keuangan perusahaan itu sendiri. Di sini terlihat bahwa auditor memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap sebuah informasi, lebih spesifiknya informasi keuangan.

Dalam perkembangannya mulai dari awal terjadinya sampai saat ini, jelas bahwa kepentingan publik haruslah menjadi tujuan utama saat auditor menjalankan proses auditing. Dalam teori agensi, investor dan kreditor sebagai principal bisa saja memiliki tujuan yang berbeda dengan manajemen sebagai agent.

Louwers (2013) menjabarkan bahwa dalam hubungan tersebut bisa saja terdapat information risk, dimana informasi yang berasal dari perusahaan bisa saja salah atau menyesatkan. Padahal disini pihak investor dan kreditor membutuhkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.

Bagaimana kemudian jika informasi yang tidak benar tersebut digunakan investor dan kreditur untuk mengambil keputusan? Dalam kondisi tersebut, tentunya harus ada pihak ketiga yang independen untuk memberikan penjaminan terhadap kewajaran informasi yang diberikan pihak agent kepada principal.

Auditor, sebagai pihak yang independen tersebut, melalui serangkaian prosedur yang dilakukan akan memberikan pendapat terhadap kewajaran pelaporan keuangan tersebut melalui opini audit yang dibuatnya (Hayes, 2014).

Filsafat sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat didefinisikan sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan. Akuntansi dan auditing sebagai sebuah proses atau kegiatan seringkali menjadi dua hal yang sangat erat kaitannya. Dalam bukunya yang berjudul Bunga Rampai Auditing, Soekrisno Agoes (2012) menjelaskan bahwa masih sedikit literatur mengenai pengauditan yang dikaitkan dengan filsafat publik.

Terkait dengan kepentingan publik, Soekrisno Agoes (2012) lebih lanjut menjelaskan bahwa pengauditan di sini adalah sarana perlindungan bagi publik sebagai pengguna laporan keuangan. Soekrisno Agoes (2012) juga menegaskan bahwa sebagai filsafat publik, akuntansi salah satunya diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap aspek keuangan dan kesinambungan usaha entitas.

Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan beberapa konsep seperti konservatisme dan full disclosure. Jika sebelumnya sudah dijelaskan bahwa principal dan agent bisa memiliki perbedaan kepentingan, berarti auditor sebagai pihak di antara keduanya harus dapat menjalankan fungsinya sehingga perimbangan kekuasaan dalam akuntansi tersebut bisa terwujud. Dalam hal ini, semakin ditekankan bahwa auditor dalam praktiknya harus berpihak pada kepentingan publik.

Selanjutnya, opini audit yang tertuang dalam laporan auditor independen menjadi suatu penjaminan (assurance) bagi principal dalam pengambilan keputusan. Opini audit tersebut dibuat setelah melalui serangkaian prosedur verifikasi informasi yang terdapat dalam laporan keuangan terhadap bukti pendukung. Selain sebagai luaran dalam sebuah proses audit, terlihat bahwa opini audit menjadi hal krusial dalam proses tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh C.S. Peirce (dikutip oleh Water Lippmann, dalam Soekrisno Agoes, 2012) bahwa sebuah pendapat final itu haruslah terbebas dari tekanan kekuasaan atau kepentingan pihak tertentu. Hal ini berarti opini audit yang dibentuk, juga haruslah bebas dari tekanan. Di sini jelas bahwa indepedensi auditor menjadi konsep yang utama dalam pengauditan (Soekrisno Agoes, 2012).

 

***

Tuanakotta (2011) dalam bukunya Berpikir Kritis dalam Auditing juga membahas konsep filosofis dalam pengauditan. Mengutip pandangan dari beberapa pakar, Tuanakotta (2011) juga menjelaskan bahwa auditing bukanlah ilmu yang tanpa landasan teori sama sekali. Dikatakan bahwa filsafat dalam dunia profesional, sebagaimana akuntan publik sebagai sebuah profesi, akan menyeragamkan kinerja profesional.

Hal ini berarti praktisi auditing harus senantiasa dilandasi dengan semangat filosofis, salah satunya saat mengambil keputusan. Terkait dengan hal tersebut, terdapat juga beberapa postulat dalam pengauditan sebagai landasan berpikir dan menarik kesimpulan, diantaranya adalah laporan dan data keuangan dapat diperiksa, serta tidak adanya benturan kepentingan antara auditor dan manajemen dari entitas yang diaudit.

Laporan dan data keuangan dapat diperiksa berarti perancangan program audit ditujukan untuk kecukupan verifikasi sebagai basis opini audit. Sementara tidak adanya benturan kepentingan antara auditor dan manajemen dari entitas yang diaudit berarti menegaskan kembali posisi auditor sebagai pihak yang independen (Soekrisno Agoes, 2012). 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Soekrisno Agoes (2012) bahwa auditing bukan hanya sekadar suatu hal teknis yang terkait dengan pengumpulan dan evaluasi bukti sebagai dua fungsi utama, namun juga terkait dengan nilai moral dan nilai estetika. Maka, berpegang pada tujuan yang hendak dicapai oleh pengauditan yaitu memberikan penjaminan terhadap kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan mengedepankan kepentingan publik, hendaknya filosofi yang melekat dalam ilmu pengauditan ini hendaknya selalu menjadi semangat para praktisi audit sebagai pihak yang independen dalam menjalankan kehidupan profesionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024

Hiburan
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement