Advertisement

OPINI: Kompetisi di Era Cipta Kerja

Ningrum Sirait (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) & Mohammad Reza (Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)
Rabu, 03 Februari 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Kompetisi di Era Cipta Kerja Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Jakarta, Kamis (8/11/2018). -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

McKinsey Global Institute memprediksi Indonesia menjadi negara maju pada 2030. UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja adalah terobosan pemerintah menghadapi persaingan global, dan digitalisasi ekonomi.

Payung hukum tersebut diharapkan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, investasi, pemberdayaan koperasi/UMKM, percepatan proyek nasional termasuk harmonisasi peraturan. Kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) menjadi fokus utama pemerintah.

Advertisement

Konsekuensi UU itu mewajibkan peraturan turunan harus selesai Februari 2021, yaitu 45 rancangan peraturan pemerintah (RPP), 4 R-Perpres dan 1 Peraturan Mahkamah Agung. RPP melibatkan banyak pemangku kepentingan tetapi belum mengintegrasikan kebijakan persaingan, misalnya sektor energi dan sumber daya mineral, kawasan ekonomi khusus, pertanian, kelautan, pekerjaan umun dan perumahan rakyat, perindustrian, transportasi, kemitraan, dan kesehatan.

UU Cipta Kerja mengubah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan meliputi perpindahan penanganan keberatan Putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, penghapusan jangka waktu perkara keberatan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, penghapusan jenis sanksi, pidana dan batasan denda maksimal.

Perpindahan penanganan keberatan ke Pengadilan Niaga dramatis. Pemerintah dan DPR yakin Pengadilan Niaga mampu memberikan kepastian hukum dunia usaha dan investasi dalam EoDB.

Ada catatan perbaikan UU 5/1999 setelah 20 tahun ditegakkan dan tiga kali gagal diamademen dalam Prolegnas. Kewenangan penyelidikan, pemeriksaan KPPU dan perubahan notifikasi post menjadi pre-merger, due proess of law dan penerapan bukti tidak langsung (indirect evidence) kerap jadi perdebatan dalam hukum acara persaingan. Sementara itu, putusan MK No. PUU/85/X/16 bahwa penyelidikan KPPU bukan pro justitia.

Perubahan PerMA 3/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan berdampak teknis. Yurisdiksi Pengadilan Niaga diatur UU 4/1998 jo. Keppres 97/1999 dan hanya ada di Jakarta, Medan, Balikpapan, Surabaya, dan Makassar. MA harus sigap karena menambah Pengadilan Niaga perlu landasan hukum, infrastruktur, dan kompetensi hakim.

Pasal 8 (1) PerMA 3/2019 mengatur kualifikasi hakim persaingan, sedangkan hakim niaga tersertifikasi khusus kepailitan dan HKI. Banyak hakim mendapat pelatihan khusus tetapi belum ada standardisasi kompetensi persaingan. Dapatkah hakim niaga bersertifikat hukum persaingan secepatnya? Dapatkah menugaskan hakim PN yang pernah memutus perkara persaingan ke pengadilan niaga menjadi solusi?

Asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan diterapkan PerMA 3/2019 dengan mendasarkan pemeriksaan pada berkas putusan KPPU dan diputus dalam 30 hari. E-litigasi adalah solusi dan perlu manajemen penggabungan perkara lintas Pengadilan Niaga untuk menghindarkan putusan berbeda dalam perkara sama. Juga pengaturan pengajuan eksekusi terlapor yang berbeda agar tidak mal-administrasi.

Pasal 47 UU 5/1999 mengatur sanksi administratif pembatalan perjanjian/merger/akuisisi, penghentian integrasi vertikal, penghentian kegiatan, penyalahgunaan posisi dominan, ganti rugi dan denda Rp1 miliar sampai Rp25 miliar. UU Cipta Kerja menghapuskan denda maksimal dan PP akan mengatur kriteria, jenis, besaran denda, dan cara pengenaan sanksi. Tujuan denda bukan mematikan dunia usaha tetapi mengubah perilaku.

Pasal 48 UU 5/1999 mengatur pidana pokok, pidana denda Rp25 miliar sampai Rp100 miliar. Pasal lainnya mengenakan pidana denda Rp5 miliar Rp25 miliar. Adapun Pasal 41 diancam pidana denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar sementara pidana kurungan pengganti denda berkisar 3—6 bulan untuk berbagai pasal. UU Cipta Kerja menghapus ayat (1) dan (2) Pasal 48 dan batas pidana denda Pasal 41 tetapi menaikkan pidana kurungan pengganti menjadi 1 tahun.

UU yang sama menghapus Pasal 49 UU No. 5/1999 pidana tambahan pencabutan izin usaha, larangan menjadi direksi, komisaris selama 2—5 tahun dan penghentian kegiatan merugikan pihak lain. Pidana pokok bukanlah kewenangan KPPU dan sampai saat ini belum pernah diterapkan PN.

Tantangan lain adalah ekonomi digital. Aspek persaingan perusahaan berplatform digital, kartel, merger, akuisisi, penyalahgunaan posisi dominan, perlindungan data pribadi muncul bersamaan dengan UU Cipta Kerja. Payung hukum ini bukan kiat baru dalam mencari investasi dan investor perlu kepastian hukum. Kemudahan berusaha vital bukan saat normal saja, terlebih ketika pandemi Covid-19 menyerang perekonomian dunia.

Investor melihat Indonesia sebagai pasar sekaligus mitra. Efektifitas UU Cipta Kerja ditentukan kesiapan personil, infrastruktur dan budaya hukum. Semoga pilihan Indonesia tepat menjadikan perekonomian kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement