Advertisement

OPINI: RUU Pemilu, Pemilu Serentak & Normalisasi Pilkada

Bawono Kumoro, Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center, Co-Founder Indo Riset Indonesia
Selasa, 09 Februari 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: RUU Pemilu, Pemilu Serentak & Normalisasi Pilkada

Advertisement

Tahun 2020 telah berlalu, ber­ganti 2021. Pada tahun ini me­mang tidak ada agenda po­litik besar sebagaimana ta­hun lalu terdapat pemilihan ke­­pala daerah (pilkada) di 270 daerah.

Meskipun demikian, bukan ber­arti dalam satu tahun ke depan ruang publik akan sepi dari pembicaraan-pembicaraan mengenai dinamika politik nasional. Apalagi pada tahun ini akan dimulai kembali pembahasan terhadap salah satu rancangan undang-undang (RUU) paling menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan. Yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement

Beberapa isu krusial diprediksi akan mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut, terutama pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah serta normalisasi pelaksanaan pilkada.

Sebagaimana diketahui, pemilu 2019 merupakan pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia dalam menggelar pemilu serentak dalam satu waktu bersamaan untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Dalam tataran pelaksanaan, pe­milu serentak itu meng­ha­dirkan persoalan tidak terduga, seperti jatuh korban jiwa petugas pemilihan.

Putusan Mahkamah Kons­titusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 menegaskan pe­­mi­lihan presiden dan wakil pre­­siden, anggota DPR RI, dan ang­gota DPD RI tidak bisa dipi­sahkan satu sama lain.

Mahkamah Konstitusi meni­lai penggabungan pe­milu presiden dan wakil pre­siden, DPR RI, dan DPD RI bertujuan untuk me­­nguatkan sistem pre­si­densial di pemerintahan Indonesia.

Dengan demikian, kese­ren­takan pemilihan ang­gota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan pemilihan presiden dan wakil presiden seperti pemilu 2019 terbuka untuk tetap diberlakukan atau juga tidak lagi diber­laku­kan dalam pemilu men­­datang sepanjang tidak meng­ubah keserentakan pemi­lihan DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Putusan itu harus menjadi acuan dalam pro­ses pembahasan revisi UU Pemi­lu saat ini.

Dukungan Politik

Semangat utama dari pe­lak­sanaan pemilu secara seren­tak adalah untuk men­cip­takan pemerintahan kong­­ruen di mana pejabat ek­sekutif terpilih mendapat du­kungan politik memadai di lembaga legislatif sehingga ter­cipta pemerintahan pre­siden­sial solid dan efektif dan menghindarkan diri dari ancaman pemerintahan terbelah.

Dalam konteks itu, selain tetap mempertahankan pelak­sanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden bersamaan, mewujudkan gagasan pemilu serentak berdasarkan tingkatan pemerintahan juga harus dikedepankan oleh partai-partai dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.

Pemilu serentak ber­da­sarkan tingkatan peme­rintah­an terdiri dari pemilu seren­tak nasional dan daerah.

Pelaksanaan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah tidak dilangsungkan pada tahun bersamaan. Pemilu serentak nasional bisa dilakukan pada tahun pertama dan pemilu serentak daerah dilakukan di tahun ketiga dalam siklus lima tahunan. Desain seperti itu juga akan meringankan beban kerja Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu karena tidak mempersiapkan dua hajatan pemilu sekaligus pada tahun bersamaan.

Proses politik pembahasan RUU Pemilu tengah berlangsung saat ini juga harus ditujukan bagi pengaturan ulang pelaksanaan pilkada setelah pilkada serentak gelombang keempat berlalu pada 9 Desember 2020. Apabila merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024.

Ketentuan ini berimplikasi pada nasib para kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 karena pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada kembali di daerah-daerah tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilih kepala daerah definitif melalui pilkada serentak nasional 2024. Implikasi lainnya adalah kepala daerah hasil pilkada 2020 akan menjabat kurang dari lima tahun.

Meskipun pilkada serentak nasional 2024 direncanakan tidak berlangsung bersamaan pada tanggal dan bulan sama dengan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden, tetap saja tidak dapat dihindari tahapan-tahapan dari dua pesta demokrasi lima tahunan itu akan beririsan satu sama lain. Akan terdapat beban luar biasa bagi KPU dan Bawaslu kalau pemungutan suara pilkada serentak nasional tetap dilaksanakan pada 2024.

Untuk itu, agenda pilkada serentak nasional pada 2024 harus ditinjau ulang. Desain pilkada serentak nasional pada 2027 terlihat jauh lebih realistis. Daerah dengan akhir masa jabatan kepala daerah jatuh pada 2022 dan 2023, bisa tetap menggelar pilkada kembali pada 2022 dan 2023. Kemudian kepala daerah hasil pilkada 2020 pun juga dapat bekerja lebih tenang karena tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement