Advertisement
OPINI: RUU Pemilu, Pemilu Serentak & Normalisasi Pilkada
Advertisement
Tahun 2020 telah berlalu, berganti 2021. Pada tahun ini memang tidak ada agenda politik besar sebagaimana tahun lalu terdapat pemilihan kepala daerah (pilkada) di 270 daerah.
Meskipun demikian, bukan berarti dalam satu tahun ke depan ruang publik akan sepi dari pembicaraan-pembicaraan mengenai dinamika politik nasional. Apalagi pada tahun ini akan dimulai kembali pembahasan terhadap salah satu rancangan undang-undang (RUU) paling menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan. Yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Advertisement
Beberapa isu krusial diprediksi akan mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut, terutama pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah serta normalisasi pelaksanaan pilkada.
Sebagaimana diketahui, pemilu 2019 merupakan pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia dalam menggelar pemilu serentak dalam satu waktu bersamaan untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Dalam tataran pelaksanaan, pemilu serentak itu menghadirkan persoalan tidak terduga, seperti jatuh korban jiwa petugas pemilihan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Mahkamah Konstitusi menilai penggabungan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.
Dengan demikian, keserentakan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan pemilihan presiden dan wakil presiden seperti pemilu 2019 terbuka untuk tetap diberlakukan atau juga tidak lagi diberlakukan dalam pemilu mendatang sepanjang tidak mengubah keserentakan pemilihan DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Putusan itu harus menjadi acuan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu saat ini.
Dukungan Politik
Semangat utama dari pelaksanaan pemilu secara serentak adalah untuk menciptakan pemerintahan kongruen di mana pejabat eksekutif terpilih mendapat dukungan politik memadai di lembaga legislatif sehingga tercipta pemerintahan presidensial solid dan efektif dan menghindarkan diri dari ancaman pemerintahan terbelah.
Dalam konteks itu, selain tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden bersamaan, mewujudkan gagasan pemilu serentak berdasarkan tingkatan pemerintahan juga harus dikedepankan oleh partai-partai dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Pemilu serentak berdasarkan tingkatan pemerintahan terdiri dari pemilu serentak nasional dan daerah.
Pelaksanaan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah tidak dilangsungkan pada tahun bersamaan. Pemilu serentak nasional bisa dilakukan pada tahun pertama dan pemilu serentak daerah dilakukan di tahun ketiga dalam siklus lima tahunan. Desain seperti itu juga akan meringankan beban kerja Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu karena tidak mempersiapkan dua hajatan pemilu sekaligus pada tahun bersamaan.
Proses politik pembahasan RUU Pemilu tengah berlangsung saat ini juga harus ditujukan bagi pengaturan ulang pelaksanaan pilkada setelah pilkada serentak gelombang keempat berlalu pada 9 Desember 2020. Apabila merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024.
Ketentuan ini berimplikasi pada nasib para kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 karena pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada kembali di daerah-daerah tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilih kepala daerah definitif melalui pilkada serentak nasional 2024. Implikasi lainnya adalah kepala daerah hasil pilkada 2020 akan menjabat kurang dari lima tahun.
Meskipun pilkada serentak nasional 2024 direncanakan tidak berlangsung bersamaan pada tanggal dan bulan sama dengan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden, tetap saja tidak dapat dihindari tahapan-tahapan dari dua pesta demokrasi lima tahunan itu akan beririsan satu sama lain. Akan terdapat beban luar biasa bagi KPU dan Bawaslu kalau pemungutan suara pilkada serentak nasional tetap dilaksanakan pada 2024.
Untuk itu, agenda pilkada serentak nasional pada 2024 harus ditinjau ulang. Desain pilkada serentak nasional pada 2027 terlihat jauh lebih realistis. Daerah dengan akhir masa jabatan kepala daerah jatuh pada 2022 dan 2023, bisa tetap menggelar pilkada kembali pada 2022 dan 2023. Kemudian kepala daerah hasil pilkada 2020 pun juga dapat bekerja lebih tenang karena tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Preview Piala Dunia U-17: Argentina Vs Mali, Adu Tajam Roberto Vs Doumbia
- Polisi Belum Terima Aduan Terkait Pembatalan Gebyar UMKM 2023 di Alut Solo
- Belajar sampai ke Negeri Tiongkok, 2 UMKM Ini Ikuti Event Bisnis di Hangzhou
- UMK 2024 Karanganyar Tertinggi di Soloraya tapi Masih Jauh dari Harapan Buruh
Berita Pilihan
Advertisement

Tingkatkan Peran dan Fungsi Koordinasi, Pemkab Sleman Gelar High Level Meeting
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement