Advertisement

OPINI: Efektivitas DP Nol Persen Kendaraan Bermotor

Dedik Nur Triyanto, Dosen Akuntansi Telkom University
Sabtu, 27 Februari 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Efektivitas DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Bank Indonesia (BI) mengambil kebijakan untuk memberikan kelonggaran uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit motor dan mobil yang akan diberlakukan mulai Maret—Desember 2021. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit pada sektor otomotif yang belakangan ini mengalami penurunan akibat pandemi.

Sebelumnya BI juga telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan 4,5% pada Maret 2020 yang kemudian direspons oleh perbankan dengan tingkat suku bunga konsumsi menjadi 11,47%.

Advertisement

Melihat perkembangan ekonomi dan tingkat konsumsi masyarakat yang masih rendah, BI kembali menurunkan tingkat suku bunga acuan menjadi 3,5% pada November 2020. Namun kondisi ini tidak serta merta dapat menurunkan tingkat suku bunga konsumsi yang masih berada pada angka 10,97%.

Hal ini menjadikan kebijakan yang dikeluarkan BI kurang efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan konsumsi masyarakat melalui kredit. Pasalnya, respon yang lambat dari dunia perbankkan dalam menurunkan tingkat suku bunga konsumsi.

Tentunya dunia perbankan juga memiliki alasan tersendiri di mana industri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan selalu menerapkan manajemen risiko yang baik dalam kebijakan pemberian kredit.

Seperti diketahui, perbankan adalah industri jasa yang sarat akan reputasi dan dijaga penuh agar senantiasa dipercaya masyarakat.

Berkaca pada efektivitas kebijakan BI sebelumnya, perlu ada penyelarasan kebijakan dari BI dengan industri perbankan agar kebijakan DP 0% dapat berjalan efektif sesuai dengan tujuan awal.

Meningkatnya pertumbuhan industri sektor otomotif diharapkan dapat meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor industri otomotif melibatkan banyak industri di dalamnya seperti transportasi dan jasa keuangan.

Selain melibatkan banyak pihak, sektor industri otomotif juga menyerap banyak pekerja dengan angka 17,48 juta pekerja pada 2020 atau sekitar 13,61% dari total pekerja di Indonesia.

Hal ini tentunya yang menjadi perhatian serius pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakaan berupa insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0% pada Maret sampai dengan Mei 2021.

Selain itu industri otomotif juga dianggap sebagai industri yang akan bertumbuh pada tahun ini seperti terlihat dari target pemerintah melalui Kementerian Perindustrian untuk dapat merealisasikan peningkatan penanaman modal pada sektor ini sebesar Rp323,56 triliun.

Target ini cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam kondisi ketidakpastian.

Kabar baiknya adalah ada beberapa investor asing yang sudah memiliki komitmen dalam industri otomotif. Salah satunya Hyundai dengan nilai investasi US$15,5 miliar.

Iklim investasi ini yang akan selalu dijaga oleh pemerintah terkait dengan industri otomotif, karena Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar terbesar untuk industri otomotif di Asia.

Melihat pentingnya industri otomotif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sudah seharusnya kebijakan yang dibuat oleh BI dapat dipahami oleh berbagai pihak, terutama industri perbankkan.

Alhasil pada saat penerapan di lapangan akan selaras dengan tujuan yang ada sebelumnya, yaitu untuk tujuan pemulihan pertumbuhan ekonomi, terutama sektor industri otomotif agar lebih menggeliat.

Industri perbankan harus cepat dalam merespon setiap kebijakan yang dikeluarkan BI, salah satunya dengan menurunkan tingkat suku bunga konsumsi yang dirasa masih tinggi selisihnya dengan suku bunga acuan BI.

Pada saat tingkat suku bunga 4,5% terdapat selisih 6,87% dengan suku bunga konsumsi sebesar 11,47%. Ketika suku bunga 3,5%, selisihnya makin tinggi sebesar 7,22% dari suku bunga konsumsi sebesar 10,97%.

Apalagi kebijakan BI terkait dengan kelonggaran pemberian DP 0% sifatnya tidak wajib. Semua dikembalikan kepada masing-masing bank sebagai pemberi kredit. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan yang ada, sehingga kebijakan yang ditelurkan tidak hanya sekedar kebijakan tertulis semata tetapi dapat dilaksanakan di lapangan serta akhirnya menguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Industri perbankan yang akan banyak terlibat dalam kebijakan DP 0% juga harus memperhatikan daya beli dan kemampuan konsumen, sehingga tidak akan menjadi masalah baru kelak.

Masalah baru akan muncul apabila perbankan tidak memperhatikan faktor risiko dari daya beli konsumen, karena berpotensi memicu kredit bermasalah. Apalagi saat ini banyak industri perbankan yang mencatatkan kinerja munurun, yang salah satunya dipicu dana masyarakat yang tidak tersalurkan.

Persoalannya adalah karena ada penurunan daya beli masyarakat dan kecenderungan masyarakat untuk menunda konsumsi dengan menempatkan dananya di bank. Hal ini dapat menjadi potensi tersendiri bagi kebijakan DP 0%, karena sebenarnya banyak masyarakat yang memiliki kemampuan keuangan tetapi hanya menunda konsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement