Advertisement

OPINI: ELTE: Keniscayaan di Era Teknologi

Ki Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran)
Senin, 29 Maret 2021 - 06:37 WIB
Maya Herawati
OPINI: ELTE: Keniscayaan  di Era Teknologi internet

Advertisement

Komitmen Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan tilang elektronik atau yang terkenal dengan sebutan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagaimana disampaikan pada saat fit and proper test menjadi calon Kapolri, akhirnya dipenuhi secara bertahap dalam waktu kurang dari 100 hari masa jabatannya.

Kepolisian RI telah meluncurkan program ETLE di 12 Polda secara nasional untuk dilakukan penerapan tilang elektronik dengan didukung 20.30 CCTV yang disebar di 244 lokasi yang dibeli dengan artificial intelligent analitic (AIA).

Advertisement

Di kalangan Korlantas Polri sendiri, gagasan tilang elektronik sebetulnya bukan hal baru, karena sudah menjadi wacana selama satu dekade terakhir.

Masalahnya adalah implementasi secara nasional selalu terjadi tarik menarik, sehingga belum terlaksana. Semoga dengan adanya komitmen dari Kapolri baru ini implementasi ETLE secara nasional dapat dilaksanakan.

Penerapan tilang elektronik merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat terhindarkan di era teknologi. Dalam banyak kesempatan, lebih dari satu dekade terakhir, penulis selalu mengatakan bahwa sudah tidak zamannya lagi polisi lalu lintas (Polantas) di Indonesia berdiri di tepi jalan memantau para pengendara yang melakukan pelanggaran.

ETLE adalah jawaban dari mimpi-mimpi agar Polantas tidak perlu berdiri di tepi jalan mengawasi pengendara. Pantauan terhadap pengguna jalan dapat dilakukan dengan bantuan teknologi yang terhubung dengan jaringan internet.

Menurut Prof.Dr. Brigjen Polisi Chrisnanda Dwi Laksana, Direktur Keselamatan Korlantas Polri, ETLE itu pada dasarnya adalah cara menilang dengan menggunakan elektronik. Hakekatnya adalah adanya back office, aplikasi yang berbasis Al (artificial intelligent) dan IoT (internet of things) maupun net working.

ETLE didukung sistem IT untuk keselamatan jalan (road safety) yang terakomodir dalam road safety policing dan terintegrasi dengan sistem-sistem pada stake holder lainnya dalam big data system maupun one gate service system. ETLE merupakan bagian dari pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, admistrasi, informasi dan kemanusiaan, serta sebagai upaya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

Dengan bukti pelanggaran elektronik, maka ETLE dapat mencegah terjadi kemacetan/kecelakaan lalu lintas karena polisi tidak harus menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kendala

Tekad Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan ETLE secara nasional ini patut diapresiasi karena akan membawa perubahan besar pada tingkat struktur (sistem hukum) maupun kultur, baik di tubuh Polri sendiri maupun masyarakat.

Secara struktur, dengan adanya komitmen yang kuat dari Kapolri untuk menerapkan ETLE, secara otomatis penegak hukum lainnya (Kejaksaan dan Kehakiman) harus menyesuaikan diri di dalam melakukan penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas.

Secara kultural, dengan tidak adanya penindakan fisik, tidak membuka peluang proses negosiasi antara petugas Polantas dengan pelanggar sehingga dapat meminimalisir terjadinya pungli atau suap. Dengan adanya ETLE ini Polri juga diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi (Regiden) kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua secara lebih akurat lagi guna mendukung pelaksanaan ETLE. Artinya, ETLE ini dapat memaksa semua pihak, termasuk Dinas Pendapatan Daerah yang melakukan penarikan pajak kendaraan bermotor untuk tertib melakukan pencatatan dan identifikasi kendaraan bermotor agar memudahkan pelacakan bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Bagi masyarakat, dengan adanya ETLE akan mengubah perilaku masyarakat agar menjadi lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, termasuk dalam menyiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang diperlukan saat mengendarai kendaraan.

Jadi banyak keuntungan yang diperoleh dengan penerapan ETLE secara nasional. Meskipun demikian, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penerapan ETLE ini, baik secara regulasi, teknis, dan kultural.

Kendala regulasi muncul karena UU LLAJ No. 22/2009 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan transportasi darat belum mengantisipasi pelaksanaan ETLE ini terutama untuk menghindari perdebatan mengenai bukti pelanggaran secara elektronik. Oleh karena, terkait dengan rencana revisi UU LLAJ, perlu dikawal agar memberikan payung hukum yang cukup bagi pelaksanaan ETLE.

Kendala teknis muncul sebagai akibat dari masih terbatasnya pemasangan kamera pemantau dan sering terganggunya jaringan internet kita, terutama di luar wilayah Jabodetabek, terlebih di luar Jawa. Sedangkan kendala kultural adalah secara internal, Polantas perlu melakukan reformasi diri dari kebiasaan melakukan tilang secara fisik, yang tidak jarang terdapat tawar menawar, menjadi harus menilang secara elektronik.

Koordinasi antar penegak hukum juga perlu lebih intens agar ada tidak terjadi tarik menarik kepentingan terutama terkait dengan pemanfaatan PNBP dari hasil tilang, jangan sampai petugas yang bekerja keras justrru hanya gigit jari. Adapun kendala kultural di masyarakat adalah sering tidak pedulinya masyarakat terhadap tertib administrasi saat jual beli kendaraan bermotor.

Melalui penerapan ETLE ini diharapkan masyarakat juga belajar tertib adminstrasi agar ketika kendaraan yang dijual melakukan pelanggaran, surat tilangnya tidak dikirim ke dirinya. Dan tentu pada saat Polri kirim SMS pemberitahuan adanya pelanggaran, perlu disampaikan pula dampaknya kalau tidak segera membayar denda. Tanpa pemberitahuan yang jelas, masyarakat biasanya abai, lalu ujung-ujungnya marah karena merasa tidak diberi tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement