Advertisement

OPINI: Regulasi Merger Korporasi Digital

Ibrahim Kholilul Rohman, Dosen Ekonomi Digital, Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia
Selasa, 13 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Regulasi Merger Korporasi Digital Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data. - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Advertisement

Sejak awal 2021 publik mendapatkan informasi tentang rencana merger dua unikorn raksasa Indonesia, Gojek dan Tokopedia yang sudah menandatangani conditional sales and purchase agreement (CSPA). Tidak bisa dipungkiri akan terdapat potensi manfaat dan risiko dalam merger ini, terutama jika dilanjutkan dengan initial public offering (IPO) di bursa saham.

Pasar modal akan lebih bergairah dengan masuknya perusahaan digital dengan base market sangat kuat, terutama di kalangan milennial. Dengan valuasi Gojek berkisar US$10,5 miliar (sekitar Rp 146,1 triliun) dan Tokopedia sekitar US$7,5 miliar (sekitar Rp104,4 triliun), merger keduanya dimungkinkan menghasilkan perusahaan baru yang bonafid, baik untuk investor dalam negeri dan luar negeri dengan valuasi kurang lebih Rp300 triliun—Rp500 triliun.

Advertisement

Sebaliknya, dampak negatif tentu juga harus diantisiasi berdasarkan analisa Maurice E. Stucke dalam artikelnya di Harvard Business Review. Merger perusahaan digital akan melahirkan sebuah fenomena data-opolies.

Meskipun produk dan layanan perusahaan digital seolah tampak ‘gratis’, mereka dapat memonetisasi data dengan berbagai cara melalui penjualan data business-to-business dengan perusaaan lain maupun dengan pemerintah yang memungkinkan terjadinya breach-data.

Secara regulasi, Indonesia memiliki UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa pasal yang mungkin relevan adalah pasal 14 di mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai pasar.

Meskipun dalam proporsi ride sharing, Gojek masih harus berbagi pasar dengan duopoli lain (Grab) tetapi dalam platform pembayaran, Gojek (Go-Pay) memiliki pasar yang sangat dominan di Indonesia.

Dalam survei yang dirilis Sharing Vision pada Desember 2020, GoPay adalah layanan dompet digital yang memiliki proporsi pasar sekitar 81%. Di sisi lain, Tokopedia adalah market place terbesar kedua berdasarkan data Statista dengan jumlah 114 juta klik per bulan sampai dengan Februari 2021.

Merger antar keduanya tentu memiliki potensi integrasi vertikal yang menurut aturan perundangan dilarang sebagaimana dalam pasal 47.

Hal kedua terkait dengan kepemilikan saham silang. Pasal 27 melarang kepemilikan saham pada perusahaan yang beroperasi dalam reference market yang sama. Indonesia pernah memiliki pengalaman ini pada 2006 dengan kepemilikan silang perusahaan Singapura, Temasek di dua operator seluler, Indosat dan Telkomsel.

Dampaknya, muncul dugaan price-fixing yang merugikan konsumen sebagaimana studi LPEM FEUI pada 2007.

Pada kasus Gojek-Tokopedia, Google dan Sequoia memiliki saham kumulatif sebesar 7,2% di Gojek dan sekitar 10% di Tokopedia. Porsi kepemilikan saham ini cukup dominan di Gojek tetapi hanya minoritas di Tokopedia.

Tentu jika hanya dilihat secara kasat mata, dua perusahaan ini berada di reference market yang berbeda. Namun jika melihat karakteristik pasar dua sisi (two-sided market) yang diadopsi oleh perusahaan digital, keduanya memiliki kesamaan komoditas yang diperjualbelikan, yaitu data dan beroperasi di layer ekosistem ICT yang sama sesuai dengan klasifikasi Martin Fransman dalam studinya pada 2008.

KPPU seharusnya berperan dalam pengaturan merger ini. Secara umum terdapat dua model regulasi, yaitu regulasi ex-ante dan ex-post. Regulasi ex-ante umumnya diterapkan pada sektor yang relatif kurang kompetitif di mana terdapat oligopoli atau duopoli di pasar. Regulasi ini dianggap sebagai heavy handed.

Sebaliknya, regulasi ex-post diterapkan pada industri atau pasar yang relatif sudah kompetitif dan sering dianggap sebagai regulasi yang light handed.

Studi dari Cosnita-Langlais dan Tropeano pada 2019 memberikan pertimbangan tambahan. Dalam keterbatasan data dan informasi, regulasi ex-post menjadi pilihan tepat, sehingga bisa memberikan kesempatan efektifitas dari merger.

Buccirossi dalam studinya untuk Komisi Eropa pada 2017 menambahkan bahwa review ex-post dapat dilakukan dengan menilai perubahan kesejahteraan konsumen akibat perubahan harga dan struktur pasar. Informasi ini biasa didapatkan dengan melakukan survei pasar untuk melihat perubahan structure-conduct dan performance sesudah merger.

Sebagai penutup, dari sisi struktur pasar, KPPU seharusnya melakukan ex-ante regulation karena Tokopedia dan Gojek berada di struktur pasar yang menjurus monopoli. Namun keterbatasan data dan kompleksitas perhitungan reference market dan significant market power juga menjadi alasan relevansi pilihan ex-post saat ini.

Apapun pilihan dalam meregulasi merger ini, KPPU seharusnya memiliki evidence based yang kuat dalam membolehkan dan melarang suatu merger dengan analisa kesejaheteraan sebagai acuan utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement