Advertisement

RIFKA ANNISA: Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Aditya Putra Kurniawan, Peneliti di Rifka Annisa & Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Sabtu, 24 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
RIFKA ANNISA: Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak Foto ilustrasi setop kekerasan - Freepik

Advertisement

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Permpuan dan Anak dapat diketahui bahwa per April, 2021 jumlah kasus kekerasan pada anak adalah 3.756 kasus.

Dari angka tersebut, kekerasan seksual adalah yang paling banyak terjadi dan anak perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban. Program pencegahan kekerasan seksual anak yang popular saat ini dilakukan adalah dengan mengajarkan anak-anak mengenai tiga cara penanggulangan, yaitu mengenalkan mereka pada bentuk-bentuk kekerasan seksual, mengenali bagian-bagian tubuh yang terlarang untuk disentuh (bad touching and body integrity) oleh orang lain, mengajarkan anak berani bertindak dan menolak jika ada orang lain mencoba menyentuh bagian-bagian tubuh terlarang tersebut, dan mendorong anak untuk berani bercerita pada orang tua ketika mengalami kejadian yang mengarah pada kekerasan seksual.

Advertisement

Di Amerika Serikat, program sejenis telah dilakukan dengan berbasis sekolah pada tiap-tiap distrik sejak akhir 1970 hingga awal 1980-an. Harus diakui bahwa berdasarkan beberapa penelitian evaluatif, strategi ini berhasil membangkitkan kesadaran publik mengenai bahaya kekerasan seksual pada anak. Selama 15 hingga 20 tahun pasca-penerapan program prevensi tersebut, laporan masyarakat ke kepolisian terkait kekerasan seksual mulai bermunculan, walaupun jumlah kasus yang tidak terlaporkan jauh lebih banyak, terutama yang pelakunya memiliki hubungan darah dengan korban (intrafamilial abuse).

Berdasarkan laporan kepolisian dan kajian akademis, hampir 90% hingga 95% pelaku kekerasan seksual anak adalah orang yang dikenal korban dan memiliki hubungan emosional, dianggap sebagai figur panutan,  dan memiliki jasa terhadap korban.

Kondisi ini yang menyebabkan upaya pencegahan dengan mengajarkan anak cara-cara agar terlepas dari ancaman kekerasan seksual menuai kritik di Amerika Serikat. Salah satu penelitian oleh Finkelhor dan Dziuba-Leatherman, beberapa anak dilaporkan mengalami kecemasan, terutama ketika berada diluar rumah atau setiap kali bersama orang dewasa setelah mendapatkan informasi mengenai kekerasan seksual dalam pelatihan tersebut.

Anak-anak ini justru selalu memikirkan mengenai bahaya kekerasan seksual yang bisa sewaktu-waktu dialami dan mereka harus selalu siap sedia. Kritik yang lain adalah bahwa ternyata keterampilan yang telah didapat anak untuk mencegah kekerasan seksual hanya dapat diaplikasikan oleh si anak ketika kekerasan seksual dilakukan oleh orang asing yang tidak dikenal anak.

Dengan kata lain, anak tetap tidak berdaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku yang telah dikenal baik dan dekat dengan anak. Hal ini terjadi karena cara yang digunakan pelaku biasanya tidak langsung memaksa secara fisik dan terang-terangan melainkan dengan membangun kedekatan emosional dengan anak, bujuk rayu, iming-iming hingga memanfaatkan status dia sebagai figur idola si anak. Di samping itu, tahapan perkembangan kognitif anak yang belum cukup matang juga menyebabkan anak sulit bertahan dari bujuk rayu si pelaku. Apalagi jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah dengan korban, atau pelaku memegang kendali atas kepentingan hidup korban contohnya orang tua, paman, atau kakak kandung. Anak akan menganggap bahwa dirinya pantas dilecehkan secara seksual oleh pelaku karena merasa berhutang budi.

Situasi ini yang membuat anak berada dalam situasi yang sulit untuk mengungkap pengalaman kekerasan yang menimpa mereka. Jika sampai ia bercerita ke orang lain, maka akan mengalami perasaan bersalah karena telah mencelakai pelaku yang masih memiliki hubungan darah dengannya dan berjasa. Perasaan bersalah ini terkadang terbawa seumur hidup anak. Isu relasi kuasa juga kerap muncul dalam hal ini, yaitu perbedaan status usia antara korban dan pelaku sehingga meskipun anak mampu dengan tegas menolak dan sadar akan modus yang digunakan pelaku, tak jarang hal ini justru berakhir dengan kematian si anak.

Oleh karena itu, apa yang sudah dilakukan sebelumnya dengan mengajarkan anak keterampilan mengenali dan menghindari bentuk-bentuk kekerasan seksual perlu dilengkapi. Para orang tua secara umum akan diajarkan tentang konsep pendidikan kritis bagi anak. Anak-anak yang memiliki daya kritis (critical thinking) cenderung memiliki kesadaran, kepercayaan diri dan kemampuan mengidentifikasi orang, situasi dan kondisi yang membuatnya tidak aman.

Syarat terbangunnya daya kritis anak adalah pola asuh yang berbasis relasi sehat dan egaliter antara orang tua dan anak dalam keluarga. Pola asuh demokratis yang membuka ruang bagi anak untuk bercerita dan menyampaikan pendapatnya.

Orang tua harus sering mengajak anak untuk berdiskusi dan mengajarkannya mengambil sikap atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekeliling, dari mulai hal-hal yang sederhana. Hal ini akan membiasakan anak untuk belajar mengidentifikasi sekelilingnya dan bercerita dengan leluasa pada orang tuanya.

Hal lain yang juga penting dilakukan adalah menciptakan kultur yang anti pada segala bentuk kekerasan. Biasanya masyarakat cenderung permisif terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang mengandung muatan seksual. Ketika salah satu anggota masyarakat menunjukkan perilaku yang menjurus pada pelecehan seksual yang biasanya dimulai dengan guyonan seksis, maka masyarakat abai dan menganggap sebagai hal yang tidak serius.

 

***

Di sinilah kultur perkosaan (rape culture) mulai tumbuh subur dan aman sehingga pelaku merasa leluasa. Maka pada konteks yang lebih luas, perlu ada kampanye di masyarakat mengenai nilai-nilai kesetaraan dan anti segala bentuk kekerasan dalam situasi apapun, misalnya hubungan pertemanan, pacaran, relasi kerja, di sekolah, maupun di rumah. Hal ini agar nilai-nilai tersebut menjadi norma umum di masyarakat sehingga ketika terjadi kasus kekerasan, masyarakat tidak bersikap permisif dengan tidak mengambil tindakan apapun.

Selanjutnya, mengingat secara statistik sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki, maka perlu ada upaya kampanye dan edukasi yang secara khsusus menyasar anak laki-laki dan laki-laki dewasa mengenai konsep maskulinitas yang sehat, yaitu untuk menjadi laki-laki tidak harus dengan unjuk kekuatan dan kekerasan. Semakin laki-laki bersikap setara, penyayang, anti-kekerasan dan menghargai perempuan, justru ia semakin laki-laki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement