Advertisement

OPINI: Restrukturisasi Kredit dan Penumpang Gelap

Dedy Ihsan, Direktur Utama Bank Nagari Periode 2016-2020
Selasa, 11 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Restrukturisasi Kredit dan Penumpang Gelap Karyawan melayani nasabah di salah satu cabang MNC Bank di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Pandemi Covid-19 telah membuat hampir semua bisnis menderita, baik dari usaha sangat besar sampai ke usaha super mikro. Turisme, hotel, transportasi, dan perdagangan adalah di antara segmen usaha yang paling sengsara.

Semuanya mengalami penurunan pendapatan secara signifikan, yang berpengaruh juga kepada pembayaran kewajibannya kepada bank.

Advertisement

Kondisi ini meningkatkan risiko kredit, yang pada gilirannya akan sangat mengganggu kinerja industri perbankan. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator membuat kebijakan memberikan kelonggaran lagi kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit sampai Maret 2022.

Tujuannya adalah menyediakan ruang dan waktu yang cukup untuk bernafas bagi para pelaku usaha agar bisa bertahan, sehingga tidak menimbulkan krisis lain yang bersifat sistemik.

Kebijakan restrukturisasi ini jauh lebih baik dari pada bank mengambil langkah untuk melaksanakan eksekusi terhadap agunan (jaminan). Proses ini menimbulkan biaya legal dan secara langsung juga dipengaruhi oleh perkembangan pasar properti yang bisa membuat hasil penjualan tidak menutupi kewajiban debitur.

Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, pasar properti masih sangat tidak stabil dan tidak ada yang bisa memperkirakan kapan pasar properti akan naik. Tahun 2020 lalu, harga properti turun sekitar 5% sampai 8%.

Hanya saja perlu disadari bahwa fasilitas restrukturisasi kredit ini bersifat sangat sementara, dilakukan dengan transparan, dan ditujukan untuk debitur yang benar-benar terkena dampak, sehingga tidak mengarah kepada praktek manajemen kredit yang lemah.

Bagi bank, restrukturisasi kredit merupakan keputusan yang bersifat bisnis, berdasarkan kepada kapasitas dan kemampuan keuangan masing-masing debitur untuk membayar kembali kreditnya sesuai dengan prospek usahanya di waktu mendatang.

Ada suatu skema penilaian dan evaluasi dari petugas bank untuk melakukan verifikasi secara case by case dalam menentukan bentuk restrukturisasi yang akan ditawarkan. Skema restrukturisasi kredit untuk masing-masing debitur akan berbeda, tergantung kepada kondisi usaha dan keuangan mereka.

Restrukturisasi kredit intinya merupakan beberapa penyesuaian dan perubahan persyaratan dalam perjanjian kredit. Di antaranya adalah perubahan suku bunga, masa tenggang (grace period), dan jatuh tempo untuk debitur yang mengalami kesulitan pembayaran kembali kreditnya.

Namun, bank juga tidak akan enggan untuk menolak permohonan restrukturisasi kredit dari debitur jika tidak memenuhi persyaratan agar fasilitas kemudahan tersebut tidak menjadi bumerang nantinya bagi bank.

Bank dapat terseret kepada kegagalan dan jatuh tersungkur karena tidak menerima pendapatan sebagaimana mestinya, sementara debitur berlanjut menikmati suksesnya.

Artinya, fasilitas restrukturisasi berpotensi untuk menimbulkan penumpang gelap (moral hazard).

Hal ini karena fasilitas restrukturisasi bisa dijadikan sebagai kendaraan bagi para pengusaha yang tidak terkena dampak oleh pandemi untuk menghindari kewajibannya kepada bank.

Untuk itu, bank harus jeli menyikapinya agar tidak terperangkap oleh ‘penumpang gelap’ untuk memanfaatkan situasi ini.

Oleh karenanya, bank hendaknya benar-benar menjalankan proses verifikasi secara objektif terhadap usaha debitur sebelum memutuskan untuk menyediakan fasilitas restukturisai.

Di samping itu, bank dapat membuat program, salah satunya, berupa pemberian insentif atau semacam cash-back bagi debitur-debitur yang tertib melakukan pembayaran kewajibannya dalam periode tertentu, misalnya selama enam bulan berturut-turut. Program lain sejenis dapat diciptakan untuk mencegah masuknya para ‘penumpang gelap’ ini.

Sampai posisi 8 Maret 2021, perbankan sudah melakukan restrukturisai kredit sebanyak 7,97 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp999,7 triliun. Sebanyak 6,17 juta di antaranya adalah debitur UMKM di mana jumlahnya turun menjadi Rp393,2 triliun. Restrukturisasi kredit ini hampir sebesar 18% dari total kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan.

Namun, permintaan untuk restrukturisasi mulai melandai dan bahkan terus cenderung menurun. Artinya, memang ada beberapa usaha yang mulai pulih.

Di sisi lain, program restrukturisasi juga memberikan pengaruh positif kepada perbankan di mana non performing loan (NPL) selama masa pandemi masih berada dalam rentang kendali, yaitu sekitar 3,17%, jauh di bawah ketentuan sebesar 5%.

Akhirnya dapat dikatakan bahwa program restrukturisasi telah menghasilkan kesempatan berharga bagi pelaku usaha dan perbankan untuk bertahan di masa pandemi. Ini adalah fondasi yang baik untuk terus maju dan berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Sebut Sepanjang Ruas Jalan Godean Didominasi Kerusakan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024

Hiburan
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement