Advertisement

OPINI: UU Cipta Kerja & Penerbitan Aturan Turunan

Enrico Simanjuntak, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Senin, 17 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: UU Cipta Kerja & Penerbitan Aturan Turunan Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). - Antara

Advertisement

Semua pihak menunggu pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya saing Indonesia. Sejumlah peraturan turunan UUCK telah diterbitkan serentak oleh pemerintah pada Febuari lalu. Terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden (Perpres).

Namun di antara regulasi terbaru tersebut, Perpres yang diamanatkan oleh Pasal 175 angka 7 ayat (5) UUCK masih absen kehadirannya. Apakah statusnya sedang dalam perancangan (drafting) juga tidak ditemukan informasinya di https://uu-ciptakerja.go.id maupun di Keppres No. 5/2021 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021.

Advertisement

Sepanjang tidak ditentukan sebaliknya, pasal 175 UUCK di antaranya telah mengubah secara radikal batas waktu penerbitan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan paling lama 5 hari kerja sejak diajukan oleh warga masyarakat kepada otoritas administrasi (pemerintah).

Ini artinya dalam layanan publik apabila persyaratan penerbitan suatu keputusan yang diajukan warga masyarakat sudah lengkap tetapi aparatur pemerintah tidak kunjung menerbitkan sesuai batas waktunya (time-limit), keputusan yang dimohonkan secara fiksi hukum akan dianggap dikabulkan (fiktif positif).

Dalam mengatasi hambatan di bidang perizinan sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi kawasan, sekitar dua dasawarsa lalu Parlemen Uni Eropa melalui direktif No. 123 (Directive 2006/123/EC), merekomendasikan prinsip fiktif positif kepada semua negara anggota Uni Eropa.

Kepastian waktu tentu mencerminkan prediktibilitas hukum yang menjadi jangkar bagi tegaknya perlindungan hukum dan keadilan hukum, termasuk dalam menunjang iklim berusaha yang kondusif.

Kepastian waktu dalam pelayanan publik, apalagi di bidang perizinan berusaha, tentu harus mencantumkan waktu yang diperlukan hingga selesainya keputusan atau layanan yang dibuat oleh administrasi pemerintahan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal yang kini menjadi Kementerian Investasi dikabarkan telah merencanakan penyusunan peraturan terkait Sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Elektronik.

Dalam perspektif yang lebih luas, kepastian waktu merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat dalam pelayanan publik, tidak saja dalam syarat hukum formal tetapi juga dalam implementasinya.

Untuk menjamin ditegakkannya kepastian waktu, masyarakat harus dilengkapi dengan mekanisme komplain jika merasa dirugikan dengan keputusan yang tidak tepat waktu.

Kehadiran UUCK telah membawa pergeseran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated tacit approval).

Istilah mengambang itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan interelasi norma dalam Pasal 175 angka 7 ayat (3), (4) dan (5). Dikatakan mengambang karena antara yang tersurat dengan yang tersirat tidak padu padan (sistematis)—untuk tidak mengatakannya kontradiktif—apalagi jika dikaitkan dengan norma sebelumnya yang menentukan bahwa: “Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” (pasal 175 angka 4 vide Pasal 36 ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan (baru).

Dengan kata lain, sepanjang tidak ditentukan sebaliknya oleh aturan lain, pasal 175 menganut dua prinsip yang berbeda dalam mengatur batas waktu penerbitan keputusan administrasi yakni 10 hari kerja dan 5 hari kerja.

Lebih problematis lagi, absennya Perpres yang seharusnya menjelaskan defenisi operasional frasa “bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum” maupun pengertian “sistem elektronik yang menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang”? menyisakan beragam tafsir pasal 175 UUCK.

Ironisnya, berdasarkan ketentuan 185 UUCK, semua peraturan pelaksanaan dari UUCK wajib ditetapkan atau disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan dengan UUCK. Demi keberhasilan implementasi prinsip fiktif positif dan keputusan elektronis dalam UUCK, kendati Perpres amanat pasal 175 tersebut sudah lewat waktu pembentukannya secara formal tetapi suatu regulasi tersendiri tetap perlu disusun oleh pemerintah guna mengisi kekosongan hukum.

Akhirnya dalam regulasi yang akan dibentuk, tidak boleh dilupakan studi komparasi dengan negara lain. Berbagai publikasi resmi pemerintah atau parlemen Uni Eropa mengklaim keberhasilan penerapan keputusan fiktif positif untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan di negara-negara anggota Uni Eropa tetapi kini semakin disadari beragam permasalahan fiktif positif dalam praktik sehari-hari (Dragos dkk, 2020).

Sebagian mengkritik dengan menyebutnya sebagai ‘keputusan akselerasi yang berbahaya’, ‘solusi hantam kromo’, dan ‘fiksi yang menyimpang’ (Broscheit, 2016).

Mengingat kontroversi atas legitimasi dan legalitasnya, negara anggota Uni Eropa sangat hati-hati mengadopsi penerapan keputusan otomatis ini.

Di atas kertas, prinsip fiktif positif memang kelihatan sangat mengakomodasi kepentingan pelayanan publik tetapi di dalam praktiknya tidak semudah ungkapan ‘diam berarti setuju’ (silence means consent).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

12 Kampung Jadi Kampung Panca Tertib Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement