Advertisement

Pajak dan UMKM, Masihkah Bersahabat di Era Pemulihan?

A. Totok Budisantoso, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 27 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Pajak dan UMKM, Masihkah Bersahabat di Era Pemulihan? A. Totok Budisantoso, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Data dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian sungguh membuat miris. Survei United Nations Development Programme (UNDP) dan Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial (LPEM) Universitas Indonesia  pada Januari 2021 menunjukan bahwa sembilan dari sepuluh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mengalami penurunan permintaan terhadap produk mereka selama pandemi Covid-19.

Hasil studi ini senada dengan perolehan riset Bank Indonesia yang menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19 dengan sekitar 93,2% di antaranya terdampak negatif di sisi penjualan. Temuan ini menunjukkan sengkarutnya masalah mengingat rilis data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 mengindikasikan bahwa UMKM menyerap hingga 97% dari total tenaga kerja, menyediakan hingga 99% dari total lapangan kerja, menyumbang 61,07% dari total PDB nasional, 14,37% dari total ekspor, dan 60,42% dari total investasi bila dibandingkan dengan Usaha Besar.  

Advertisement

Tidak perlu lama untuk sampai pada kesimpulan bahwa anchor aktivitas ekonomi berada di Pundak UMKM. Sebagai anchor kegiatan ekonomi, jelaslah bahwa berbicara pemulihan ekonomi tidak akan bisa dilakukan tanpa memulihkan perekonomian UMKM. 

Tantangan berat yang dihadapi seluruh pelaku ekonomi demikian berat, utamanya UMKM. Kebijakan pemerintah telah berada di rel yang tepat dengan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) triliun untuk UMKM dan berbagai program lintas stakeholders.  Pemerintah melalui PEN memberikan alokasi anggaran kepada UMKM dan korporasi hingga Rp184,83 triliun.

Selain itu, masih ada pemberian insentif usaha dalam bentuk berbagai kemudahan dan pengurangan beban perpajakan yang mencapai Rp58,46 triliun. Berbagai dukungan yang diberikan kepada UMKM tersebut juga berkolaborasi dengan perbankan.

Goncangan pandemi memaksa para pelaku UMKM melakukan perbaikan cara menjalani usaha. Segala upaya dilakukan untuk menemukan kenormalan baru berupa daya adaptasi untuk melanjutkan bisnis dengan lebih efisien dan presisi. Survei Katadata Insight Center memberikan informasi tentang sejumlah upaya yang dilakukan UMKM untuk mempertahankan kondisi usahanya.

UMKM melakukan sejumlah langkah efisiensi seperti menurunkan produksi barang/jasa, mengurangi jam kerja maupun jumlah karyawan dan mengubah saluran penjualan/pemasaran, serta mempercepat peralihan UMKM ke era digital. Semua dilakukan untuk dapat bertahan melewati pandemi yang belum jelas akan sampai kapan.

Khusus dalam dunia perpajakan, pemerintah memberikan insentif pajak melalui PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diperbaharui oleh PMK 86/PMK.03/2020 dan PMK 110/PMK.03/2020 serta diperpanjang dengan PMK 9/PMK.03/2021.

Peraturan ini memberikan insentif bagi wajib pajak UMKM khususnya dalam hal pajak final 0.5% ditanggung pemerintah. Insentif lain yang dapat dinikmati oleh UMKM seperti insentif PPh Pasal 21, Pasal 22, PPh Pasal 25 dan Insentif PPN meskipun jumlahnya akan sangat sedikit. Berbagai insentif perpajakan dan dukungan pemerintah dalam mendukung UMKM pulih dari pandemi tentu menjadi angin segar bagi UMKM.

Tidak boleh terlena karena muncul tantangan serius pada sektor perpajakan UMKM terkait pajak penghasilan. Mulai tahun 2021, penggunaan skema pembayaran pajak final yang sederhana dengan menghitung peredaran bruto dikalikan tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018 akan mulai berakhir.

Tahun 2021, penggunaan PP No.23/2018 untuk Perseroan Terbatas (PT) akan berakhir. Tahun depan, 2022 giliran penggunaan oleh perseroan komanditer/CV, koperasi, firma yang sudah harus menggunakan tarif pajak umum kembali.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23/2018 Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, masa berlaku penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP No.23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama tiga tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sedangkan pengenaan PPh Final berlaku paling lama empat tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, serta tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

 

Kebijakan Perpajakan

Semangat kebijakan perpajakan untuk UMKM ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudahan ini adalah bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan jangka waktu tertentu.

Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan normal. Dengan berakhirnya era pajak final ini maka UMKM harus menyajikan pembukuan laporan keuangan dalam memperhitungkan pajaknya.

Tentu ini akan menjadi sebuah tantangan bagi UMKM yang seringkali memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya. Apalagi penyusunan laporan keuangan bagi kepentingan pajak juga seringkali menjadi rumit karena perbedaan aturan dengan laporan keuangan komersial biasa.

Perbedaan peraturan perpajakan dan standar akuntansi menyebabkan suatu laporan keuangan perlu dilakukan koreksi fiskal yang belum tentu mudah untuk bisa diimplementasikan.

Jelaslah sudah. Kita berharap bahwa distribusi vaksin dan penyebaran virus  semakin terkendali. Bila kedua hal tersebut dapat dikelola secara efektif, kita cukup optimistis bahwa UMKM akan cukup cepat gumregah.  Namun di sisi lain juga harus diingat bahwa berbagai kemudahan (baca: kesederhanaan) yang bisa diperoleh sebelumnya, sudah menjelang akhir.  Apakah UMKM cukup siap atau sudah membuat persiapan yang memadai? Semoga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement