Advertisement

OPINI: Percepatan Implementasi Program PEN

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 03 Juni 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Percepatan Implementasi Program PEN Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Pandemi Covid-19 sudah berjalan 15 bulan berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal untuk mengurangi dampaknegatif dan mendorong pemulihan ekonomi. Stimulus fiskal tersebut didudkung stimulus moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan stimulus perbankan yang dterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga kebijakan stimulus dikoordinasi oleh Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan PP No.23/2020, Program PEN adalah rangkaian kegiatan untukpemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional --dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Selanjutnya Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Advertisement

Program PEN dijalankan dengan beberapa asas yakni sebagai berikut (www.kemenkeu.go.id): (1) asas keadilan sosial, (2) sebesar-besarnya kemakmuran rakyal, (3) mendukung Pelaku Usaha, (4) menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, (5) tidak menimbulkan moral hazard, (5) adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam melaksanakan program PEN, pemerintah pusat memfokuskan kebijakannya pada para pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat. Baik UMKM dan masyarakat dinilai berperan penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi RI.

Realisasi Program PEN

Program PEN  ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari pelaku ekonomi rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha khususnya UMKM. Secara pelan roda perekonomian mulai berputar. Gerak roda ekonomi melalui program PEN tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun Program PEN dimaksud adalah (www.kemenkeu.go.id): (1) Menganggarkan belanja penanganan Covid-19. (2) Melakukan perlindungan sosial melalui Bansos kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (3) Membantu Pemda dan Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) diantaranya program Padat Karya. (4) Subsidi bunga UMKM. (5) Pembiayaan korporasi. (6)  Insentif usaha berupa pajak.

Bagaimana dengan realisasi Program PEN selama ini? Kemenkeu (2021) resmi mencatat, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020. Dari pagu anggaran, Rp695,2 triliun telah terealisasi sebesar Rp579,78 triliun atau setara 83,4%. Selanjutnya data Kemenkeu (2021) menunjukkan realisasi Program PEN mencapai Rp183,98 triliun per 21 Mei 2021. Angka tersebut setara 26,3% dari pagu anggaran PEN sebesar Rp699,43 triliun.

Untuk diketahui pemerintah kembali meningkatkan anggaran Program PEN, termasuk penanganan Covid-19, untuk tahun 2021. Pada tahun ini, anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp688,3 triliun. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan realisasi anggaran PEN tahun 2020 yang sebesar Rp579 triliun.

Implementasi Program PEN diharapkan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Setidaknya tiga target yang diharapkan dari Program PEN, yakni: (1) peningkatan konsumsi dalam negeri, (2) peningkatan aktivitas dunia usaha, serta (3) menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter.

Percepatan dan Pengawasan

Berdasarkan data Kemenkeu (2021), ternyata pencapaian realisasi anggaran Program PEN pada tahun 2020 masih dibawah target.  Di samping itu, realisasi program PEN juga dianggap lambat. Dari berbagai sumber, rendahnya capaian realisasi Program PEN tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: kendala administrasi dan verifikasi pencairan tenaga kesehatan yang mana persyaratannya masih dianggap terlalu rigid, masih terdapat beberapa regulasi yang belum siap sehingga belum bisa diaplikasikan. Selanjutnya Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) penerima manfaat bantuan sosial yang masih belum update, infrastruktur teknologi dan informasi yang relatif terbatas, serta keengganan untuk mengajukan permohonan mendapatkan program insentif bagi dunia usaha. Keengganan ini salah satunya disebabkan oleh kekhawatiran para pelaku usaha terkait verifikasi terhadap data usahanya.

Berdasarkan kondisi tersebut maka diperlukan terobosan (extra ordinary) agar  implementasi Program PEN bisa lebih berjalan sesuai target. Di sisi lain, implementasi paket kebijakan PEN harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Di satu sisi, tingkat kecepatan penyerapan anggaran PEN perlu dilakukan dengan sesegera mungkin agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, proses eksekusi PEN wajib dilakukan secara tepat dan akurat untuk menghindari permasalahan pertanggungjawaban di kemudian hari.

Pemerintah memahami bahwa diperlukan upaya percepatan Program PEN harus disertai dengan pengawasan yang efektif. Terkait hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dengan pengawasan yang baik, Program PEN berjalan akuntabel dengan tata kelola yang baik. Hal tersebut harus didukung oleh birokrasi yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Di samping itu, dukungan BPKP dan APIP diharapkan dapat bersifat fleksibel dalam memberikan asistensi, sehingga dapat mencegah terjadinya niat buruk (moral hazard) dan tidak menoleransi penyalahgunaan wewenang.

Catatan Penutup

Peran pokok pengawasan adalah menjamin tercapainya Program PEN dengan anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien. Terkait dengan percepatan Program PEN, maka harus di orkestrasi menjadi harmoni, baik instansi pemerintah pusat maupun dengan pemerintah daerah. Data merupakan faktor kunci, sebab data yang akurat valid dan dikelola dengan baik akan mempermudah penyusunan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hingga pelaporan Program PEN.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement