Advertisement

OPINI: Dunia Pendidikan dan Pembukuan UMKM  

Anna Purwaningsih, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 24 Juni 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Dunia Pendidikan dan Pembukuan UMKM    Anna Purwaningsih, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Kekuatan ekonomi nasional yang sangat potensial adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). UMKM ini mendorong kondisi ekonomi yang lebih merata, membuka lapangan pekerjaan, dan menciptakan devisa. UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) No.20/2008.

Menurut undang-undang tersebut, usaha yang masuk kategori mikro adalah usaha dengan omzet sampai dengan Rp300 juta setahun, usaha menengah dengan omzet Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar setahun, dan usaha kecil dengan omzet Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar setahun. Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah No.46/2013 yang termasuk UMKM adalah usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Dengan demikian, semua usaha mikro dan kecil menurut UU No.20/2008 juga masuk kategori UMKM menurut PP No.46/2013. Sementara itu, usaha kecil yang masuk dalam kelompok UMKM menurut kriteria pajak hanya yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun saja. 

Advertisement

Pelaku usaha di Indonesia 99,99% adalah UMKM, yaitu sebanyak 65.465.497 (Kemenkop UKM, 2019). Itulah sebabnya pemerintah gencar melakukan berbagai program untuk UMKM. Salah satunya yaitu program pemerintah di bidang perpajakan, mulai dari penyederhanaan birokrasi sampai dengan penurunan tarif pajak untuk UMKM.

Fasilitas Pajak

Sebelum tahun 2013 UMKM dapat memilih menghitung pajak dengan menggunakan norma penghitungan atau melakukan pembukuan. Ketika memilih menggunakan norma penghitungan maka UMKM hanya perlu melakukan pencatatan dan tidak perlu melakukan pembukuan. Pajak dihitung berdasarkan norma penghitungan dikalikan peredaran bruto, kemudian dihitung berdasarkan tarif yang berlaku.

Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No.46/2013 (PP No.46/2013), UMKM dikenai pajak 1% dari peredaran bruto dan bersifat final. Oleh karena itu, UMKM cukup membuat pencatatan saja untuk mengetahui peredaran bruto. Pajak bersifat final artinya pajak tersebut tidak perlu diperhitungkan lagi.

Lagi-lagi UMKM memperoleh fasilitas kemudahan perpajakan mulai 1 Juli 2018, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PP No.23/2018), tarif pajak untuk UMKM turun menjadi 0,5% dari peredaran bruto dan bersifat final. Sekali lagi peraturan tersebut tidak menuntut UMKM untuk melakukan pembukuan, cukup pencatatan sederhana.

 

 UMKM dan Pembukuan

Menurut Pasal 5 PP No.23/2018 untuk UMKM (perseorangan) jangka waktu berlakunya peraturan tersebut adalah tujuh tahun. Artinya, kini UMKM dihadapkan dengan realita bahwa PP No.23/2018 akan segera berakhir pada 2024. Berakhirnya PP No. 23 Tahun 2018 membawa konsekuensi bahwa mulai 2025 pajak UMKM dihitung berdasarkan penghasilan neto. Penggunaan penghasilan neto dalam penghitungan pajak UMKM berarti UMKM harus melakukan pembukuan dan tidak bisa hanya melakukan pencatatan.

Tidak mudah bagi UMKM untuk melakukan pembukuan. Apakah ini berarti kebijakan perpajakan memberatkan UMKM? Tentu ada makna dibalik semua itu. Dengan memberikan waktu tujuh tahun untuk mempersiapkan diri, tentu itu waktu yang cukup untuk UMKM. Apa untungnya bagi UMKM melakukan pembukuan? Pertama pajak hanya dikenakan atas penghasilan neto (laba bersih) yang diperoleh UMKM saja. Laba bersih diperoleh dari pendapatan dikurangi biaya. Kedua, ketika melakukan pembukuan, apabila UMKM mengalami kerugian maka rugi tersebut dapat dikompensasikan. Meskipun tidak mudah, namun proses pembukuan di UMKM mesti dilakukan agar UMKM dapat naik kelas. Pembukuan yang baik dapat membantu UMKM dalam membuat keputusan yang tepat dalam bisnis.

Dunia Pendidikan dan UMKM

Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan kewajiban untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Dosen bisa melatih dan mendampingi UMKM. Mahasiswa dapat melakukan kuliah praktik/magang di UMKM.

Selanjutnya dosen dapat melakukan pelatihan dan pendampingan pada UMKM. Selain itu, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dituntut untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai salah satu bagian dari kurikulumnya. Keberadaan SMK ini pun bisa membantu UMKM untuk membantu melakukan pembukuan.

Jumlah perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 108, yang terdiri atas lima PTN dan 103 PTS (https://lldikti5.id). Dari jumlah tersebut, yang memiliki Program Studi Akuntansi ada 41 perguruan tinggi. Sementara itu, jumlah SMK di DIY sebanyak 219 sekolah, 50 SMK Negeri dan 169 SMK Swasta (dikpora.jogjaprov.go.id). Jumlah SMKN tersebut yang memiliki jurusan akuntansi sebanyak enam sekolah (12%). Jika SMK Swasta diasumsikan 10% saja yang memiliki jurusan akuntansi, maka ada 17 sekolah. Dengan demikian jumlah perguruan tinggi dan SMK yang memiliki program studi/jurusan akuntansi sebanyak 64, yaitu 41 PT dan 23 SMK.

Catatan Penutup

Jumlah UMKM di DIY sebanyak 520.982 (bappeda.jogjaprov.go.id). Jika diasumsikan 50% UMKM sudah mampu untuk melakukan pembukuan maka ada kurang lebih 260.500 UMKM yang butuh didampingi.

Jika kemitraan antara dunia pendidikan dan UMKM dapat dilakukan, maka simbiosis mutualisma dapat terjadi. Siswa SMK dan mahasiswa tidak kebingungan mencari tempat magang/PKL, dosen pun tidak perlu bingung untuk melakukan PkM yang tepat sasaran. Dan yang terpenting, dengan program ini UMKM pada tahun 2025 dengan gembira dapat memenuhi kewajiban perpajakan. UMKM pun naik kelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement