Advertisement

OPINI: Selamat Datang Bank Digital

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 02 September 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Selamat Datang Bank Digital Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Dalam kurun waktu terakhir, bank digital (digital bank) mulai bermunculan di Indonesia. Diawali dengan Bank BTPN tahun 2016 dengan produk Jenius dan kemudian menjadi salah satu yang populer. Sejalan dengan bergeraknya waktu, beberapa bank konvensional lain ikut menjajakan layanan perbankan digital, seperti Digibank (DBS), TMRW (UOB), D-Save (Danamon), Permata ME (Permata) dan Jago (ARTO) yang didukung oleh Gojek.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Agustus 2021 mengeluarkan dua regulasi baru yakni Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. POJK No. 12/2021 tersebut dapat menjadi landasan mengenai definisi dan operasi bank digital. Adapun POJK No. 13/2021 dinilai telah menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga akan mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif. Kedua regulasi dapat dianggap sebagai sinyal era baru perkembangan bank digital di Indonesia.

Advertisement

Tulisan singkat ini menjelaskan pengertian bank digital dan perbedaannya dengan perbankan digital (digital banking). Di samping itu, juga dibahas keunggulan dan keterbatasan dari bank digital. Bagian terakhir merupakan catatan penutup untuk melengkapi tulisan ini.

Bank Digital

Johnson (2020) memberikan definisi bank digital sebagai suatu organisasi bisnis yang menawarkan aktivitas perbankan secara fully online yang sebelumnya hanya tersedia di kantor cabang bank saja.Referensi lain menyatakan bank digital adalah bank yang menyelenggarakan dan menawarkan jasa perbankan serta manajemen keuangan nasabah berbasis online sepenuhnya. Semua layanan, mulai dari pembukaan rekening, deposit, transfer dan sebagainya dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi bank.

Menurut OJK (2021), pengertian bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI)yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.Sebagai pembeda dengan bank umum, bank digital tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai bank digital.

Selanjutnya OJK (2021) menetapkan enam persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Keenam, Bank BHI wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud selama beroperasi menjadi bank digital.

OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan dua pilihan. Pertama, pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi bank digital.Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian Bank BHI yakni modal disetor minimal Rp10 triliun.Terdapat juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp3 triliun.

Selanjutnya perlu dipahami bahwa definisi bank digital dan perbankan digital adalah dua hal yang agak berbeda meskipun tetap berkaitan.Menurut Forbes (2020), perbankan digital secara umum didefinisikan sebagai transformasi layanan perbankan dari cara tradisional menjadi daring atau online. Perbankan digital menggabungkan layanan perbankan online dan mobile banking dalam satu wadah.

Perbankan online merujuk pada segala fitur untuk mengakses layanan perbankan melalui situs web bank yang bersangkutan. Nasabah bisa melakukan login akun ke dalam situs web tersebut untuk mengecek saldo, membayar tagihan, mengajukan pinjaman atau kartu kredit, dan layanan perbankan tradisional lainnya. Sementara mobile banking adalah pemanfaatan layanan perbankan melalui aplikasi mobile yang terpasang di smartphone nasabah. Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan dan dimiliki oleh pihak bank.

Bank digital mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan bank konvensional khususnya dalam hal pengurangan biaya operasional misalnya biaya untuk tenaga kerja, sewa bangunan dan pemeliharaan bangunan, Keunggulan lain adalah dalam kecepatan pelayanan termasuk dalam kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.

Di sisi lain, bank digital juga mempunyai keterbatasan khususnya tersedianya fasilitas jaringan yang merata dan berkualitas. Harus diakui seringkali jarungan Internet mengalami gangguan. Kondisi tersebut dapat mengganggu yang dilakukan nasabah bank digital. Risiko terjadinya peembobolan terhadap rekening nasabah masih dimungkinkan meskipun sistem pengamanan yang diterapkan semakin baik.

Catatan Penutup

Potensi dan prospek bank digital dipredikasi ke depan sangat baik. Prediksi tersebut didukung oleh beberapa indikator per (Hootsuite, 2021): (1)jumlah penduduk (274,9 juta), pemegang handphone/smartphone (345,3 juta), (3) pengguna internet (202,6 juta), dan (4) pengguna sosial media aktif (170 juta) per Januari tahun 2021.

McKinsey (2019) merilis laporan sebelum pandemi yang menyatakan konsumen Indonesia sangat terbuka terhadap digital banking.Laporan tersebut menyebutkandalam tiga tahun terakhir, penggunaan digital banking di Indonesia meningkat dua kali lipat lebih cepat daripada negara-negara berkembang di Asia lainnya.Kondisi tersebut menjadikan industry bank digitak akan semakin berkembang. Selamat datang bank digital!



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement