Advertisement

OPINI: COD, Adakah Perlindungan Konsumen?

Tri Harsini Wahyuningsih, Dosen STIM YKPN
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: COD, Adakah Perlindungan Konsumen?

Advertisement

Tidak pesan, tapi harus bayar. Ini terjadi saat paket yang ditujukan kepada penulis dengan alamat pengiriman di kantor yang diterima oleh orang lain saat penulis tidak ada di tempat. Kurir menyampaikan bila sudah menghubungi penerima namun tidak terhubung.

Orang yang menerima paket akhirnya langsung membayar sesuai nominal yang tertera dalam bungkusnya. Setelah dicermati ternyata nomor yang tertera di kemasan tersebut ditambahkan satu digit angka terakhir yang sama, sehingga benar kalau kurir tidak bisa menghubungi saya.

Advertisement

Setelah menerima paket tersebut, saya pun kaget karena merasa tidak membeli apapun secara online. Setelah menghubungi nomor telepon pengirim, hasilnya tidak ada respons sama sekali, baik saat di telepon maupun di WA. Singkat cerita, saya menyadari akhirnya saya tertipu, setelah banyak orang mengalami kejadian “seru” dengan apa yang disebut Cash on Delivery (COD).

Selain paket misterius yang banyak terjadi, permasalahan COD juga muncul akibat ketidaksesuaian antara barang yang dipesan konsumen dan barang yang datang, sehingga berdampak pada keributan antara konsumen dan kurir. Akhir dari keributan dua pihak tersebut, cenderung selalu konsumen yang disalahkan. Hal ini dapat dilihat di media sosial, betapa konsumen yang marah-marah mendapatkan nyiyiran dari netizen, khususnya mereka yang mungkin belum mengalami kejadian serupa. Permasalahan tersebut menjadi pemicu untuk menelaah kembali pemahaman tentang sistem COD dan perlindungan konsumen bila bertransaksi dengan sistem ini.

 

Permasalahan COD 

COD merupakan istilah yang sering digunakan bagi yang bertransaksi secara online, yaitu metode pembayaran secara tunai setelah pesanan diterima. Calon pembeli dapat langsung melihat barang yang dipesan sebelum melakukan pembayaran, inilah manfaat utama yang diharapkan pembeli dengan memilih metode pembayaran ini. Apabila barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima, mestinya pemesan berhak untuk menolak dan tidak membayar barang tersebut. Sedangkan bagi penjual, metode COD merupakan salah satu strategi marketing untuk meningkatkan reputasi perusahaannya. Reputasi yang baik akan meningkatkan kredibilitas, membuat konsumen lebih percaya diri bahwa mereka akan mendapatkan apa yang telah dijanjikan perusahaan kepada mereka.

Reputasi menjadi sebuah jaminan bahwa yang konsumen dapatkan akan sesuai dengan ekspektasi mereka. Hanya penjual yang memiliki reputasi baik yang berani melakukan penjualan dengan metode COD karena penjual akan bertemu langsung dengan calon pembeli.

Sebenarnya COD tidak akan membawa masalah bila barang yang dipesan diantar langsung oleh penjual ke lokasi yang telah disepakati dengan calon pembeli. Bila barang yang diantarkan sesuai pesanan maka pembeli akan langsung membayar, namun bila tidak sesuai maka penjual akan membawa lagi barang tersebut. Permasalahan terjadi karena pengantarnya bukan penjual secara langsung, tetapi menggunakan jasa kurir.

Ketika ada ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang datang, pemesan langsung komplain kepada orang yang mengantarnya, sementara kurir tidak tahu menahu tentang transaksi antara pemesan dengan penjual. Keadaan inilah yang akhirnya menjadikan konsumen pihak yang memungkinkan untuk disalahkan karena dianggap tidak memahami terms & conditions yang telah ditentukan oleh penjual, termasuk marketplace tempat barang tersebut dipesan. Penjual menjadi pihak yang aman, kerugian diderita oleh pembeli dan kurir.

Paket misterius merupakan permasalahan lain yang muncul dalam sistem COD. Permasalahan ini bahkan lebih parah daripada sekedar ketidaksesuaian pesanan yang diterima konsumen. Kedatangan paket ini tidak pernah diharapkan oleh konsumen karena memang tidak ada pemesanan sama sekali. Para kurir yang bekerja di perusahaan ekspedisi biasanya akan menghubungi nomor telepon penerima sebelum dia mengantarkan paket tersebut ke alamat penerima. Dari peristiwa ini, jelas yang menerima kerugian adalah konsumen. Kerugian yang terjadi tidak hanya kehilangan uang yang telah dibayarkan kepada kurir, namun juga data konsumen yang telah digunakan oleh pihak yang bertanggungjawab, terutama data alamat dan nomor telepon.

Perlindungan Konsumen

Naimah dan Soesilo (2021) menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa konsumen pada transaksi elektronik secara umum sama dengan penyelesaian sengketa konsumen pada umumnya, hanya saja pengajuan buktinya harus berbentuk elektronik juga. Mengacu pada pendapat tersebut berarti untuk menganalisis dan mencari jalan keluar permasalahan di atas, dapat digunakan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 1 (1) disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hak konsumen tertera dalam Pasal 4, di antaranya: a) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; b) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun demikian sebelum melakukan pemesanan, konsumen harus melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera dalam Pasal 5 UUPK tersebut, di antaranya: a) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; dan b) membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Apabila pembelian dilakukan di marketplace maka pembeli juga diwajibkan untuk memenuhi terms & conditions yang telah ditetapkan oleh marketplace tersebut. Dalam sistem pembayaran COD, semua marketplace menetapkan aturan bahwa konsumen harus membayar barang yang telah diterima sebelum membuka paket itu.

Bila dirasa paket tidak sesuai dengan pesanan, konsumen boleh tidak membayarnya dan mengembalikan kepada kurir tanpa membuka paket tersebut. Hal inilah yang harus dipahami oleh konsumen COD. Pihak penjual juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan (Pasal 7).

Apabila penjual dalam hal ini sebagai pengirim paket dapat dihubungi mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun, bagaimana bila pembeli tidak dapat menghubungi penjual? Perlu dikaji lebih detail perundangan yang mengatur tentang paket misterius di mana pembeli tidak merasa melakukan transaksi apapun namun mendapatkan kiriman paket dengan kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengirim. Apa yang harus dilakukan konsumen supaya kejadian semacam itu tidak marak lagi?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement