Advertisement

OPINI: Mendongkrak Kualitas Laporan Keuangan Menuju Predikat WTP

Khumaedi Gunawan, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates
Kamis, 28 Oktober 2021 - 04:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Mendongkrak Kualitas Laporan Keuangan Menuju Predikat WTP Khumaedi Gunawan, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates

Advertisement

Menurut Peraturan Pemerintah No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah bahwa karakteristik kualitas laporan keuangan merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki.

Antara lain pertama, relevan, apabila informasi memiliki manfaat umpan balik (feedback value) yang memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu, informasi memiliki manfaat prediktif (prediktictive value) sehingga dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini, informasi yang disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan dan yang tidak kalah penting informasi lengkap, mampu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Advertisement

Kedua andal, apabila penyajian informasi  jujur dalam menggambarkan transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan, informasi dapat diverifikasi (verifiability) maksudnya informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukan simpulan yang tidak berbeda jauh, dan  informasi yang disajikan sifatnya netral yang diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.

Ketiga, dapat dibandingkan, apabila informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.

Keempat, dapat dipahami, apabila informasi yang termuat dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.

Jika me-review pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meskipun BPK sendiri  memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, namun masih dijumpai temuan berulang pada 31 Kementerian Negara/Lembaga terkait pengelolaan kas pada bendahara.

Adapun akar permasalahan pada temuan tersebut disebabkan,

pertama, ketidakpatuhan bendahara, dengan ditemukannya sisa kas belum disetor  ke kas negara atau melewati tahun anggaran

berdasarkan data anggaran TA. 2020 mencapai nilai sebesar Rp103.902.690.815,28, sedangkan saldo kas di neraca yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas mencapai nilai sebesar Rp74.848.265.697,25.

 

Melebihi Ketentuan

Masih dijumpai pengelolaan kas tunai bendahara pengeluaran melebihi ketentuan yang disebabkan satker menyimpan kas tunai di brankas melebihi ketentuan (Rp50 juta). Permasalahan signifikan lainnya misalnya kesalahan pencatatan oleh bendahara, kesalahan penyajian dan pengungkapan pada laporan keuangan, sampai tidak memadainya penatausahaan dan pengelolaan dana kelolaan.

Kedua, belum optimalnya pengawasan di satker, pemeriksaan kas yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan serta dilakukan pada saat terjadi pergantian bendahara atau sewaktu-waktu apabila diperlukan belum dilakukan secara optimal oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  atas nama KPA. Pemeriksaan kas dimaksudkan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas.

Ketiga, belum optimalnya budaya cashless, ditemukan masih minimnya penggunaan digital payment termasuk Internet banking (CMS), kartu kredit, kartu debet dan pembayaran melalui.

Keempat, ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan rekening, ditemukan  rekening dibuka belum mendapat persetujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penggunaan rekening pribadi untuk mengelola dana yang bersumber dari APBN dan Penggunaan rekening tidak sesuai peruntukannya.

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh  untuk meminimalkan temuan BPK terkait dengan kas dan rekening sebagai berikut:

penatausahaan kas, menyetorkan sisa uang pada rekening pengeluaran pada akhir tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping bendahara harus menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran, bendahara juga harus membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sedangkan untuk memastikan bendahara telah melaksanakan tugasnya serta memastikan keberadaan fisik kas, maka dilakukan pemeriksaan kas oleh KPA yang diatur dalam PMK 162/2013 j.o PMK 230/2016. Perlunya mendorong penerapan cashless Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian/Lembaga (K/L), dengan mengurangi uang tunai melalui penggunaan Digital Payment termasuk Cash Management System (CMS).

Pengelolaan rekening yaitu pembukaan rekening satker milik K/L pada Bank Umum seharusnya dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah (KPPN). Rekening yang sudah tidak dipergunakan lagi atau rekening yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya harus ditutup sebagai bentuk pengendalian internal Satuan Kerja. Langkah penting  untuk  pengendalian rekening harus dilakukan rekonsiliasi rekening antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan K/L secara triwulanan. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi BAR, sedangkan  perbedaan yang tertuang dalam (BAR) kemudian ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

Peran Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) sebagai mitra kerja  satker yang merupakan ujung tombak dalam melakukan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat K/L di daerah mempunyai peranan strategi yang dapat membantu   untuk meminimalkan temuan, antara lain secara periodik KPPN mengadakan sosialisasi/bimtek kepada pengelola keuangan satker. Di samping  membantu satker dalam rangka penyelesaian rekomendasi temuan BPK, KPPN juga melakukan validasi atas kebenaran dan keakuratan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan kelengkapannya yang dituangkan  dalam Berita Acara (BA) Keadaan Kas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement