Advertisement

Mengulik Success Story Pemanfaatan Dana Desa dengan Pola Padat Karya Tunai Desa 

Media Digital
Senin, 20 Desember 2021 - 14:37 WIB
Bhekti Suryani
Mengulik Success Story Pemanfaatan Dana Desa dengan Pola Padat Karya Tunai Desa  Agus Wibisono, SE, Kepala Seksi Bank KPPN Yogyakarta - Ist

Advertisement

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Data Monitoring Penyaluran Dana Desa yang dirilis pada tanggal 13 Desember 2021 melalui nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp67,19 Triliun atau 93,33% dari pagu Dana Desa sebesar Rp72 Triliun yang disalurkan pada 74.945 Desa (99,98%) dari 74.961 Desa. Dari nilai total penyaluran Dana Desa sebesar Rp67,19 Triliun, sebanyak Rp 19,96 Triliun disalurkan untuk keperluan BLT Desa pada 74.764 Desa dan sebanyak 47,23 Triliun untuk keperluan diluar BLT Desa.

Advertisement

Mekanisme penyaluran, pemantauan dan evaluasi Dana Desa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu pada 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2017, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Yogyakarta yang berada pada lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Yogyakarta merupakan salah satu KPPN yang diberi mandat untuk melakukan penyaluran Dana Desa pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Pada tahun anggaran 2021 pada Kabupaten Bantul memiliki desa sebanyak 75 desa dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp.109.399.072.000,00 dan Kabupaten Sleman memiliki desa sebanyak 86 desa dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp.110.556.360.000,00. Sehingga total jumlah Desa pada kedua Kabupaten tersebut adalah sebanyak 161 Desa dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 219.955.432.000,00 dan Realisasi penyalurannya telah mencapai 100%.

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA 2021
Arah Kebijakan Dana Desa tahun 2021 adalah meningkatkan kinerja pelaksanaan serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas, yang teridiri atas : Reformulasi Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa, dengan program

Peningkatan porsi Alokasi Formula guna memperbaiki proporsi alokasi Dana Desa per desa agar sesuai dengan karakteristik desa dan perbaikan metode/ formula perhitungan Alokasi Dasar (AD) dengan cara dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk, Alokasi Formula (AF) dengan cara dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa dan formula Alokasi Afirmasi (AA) yaitu dengan cara dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Penguatan alokasi kinerja (AK) untuk mendorong kinerja terbaik desa dalam meningkatkan produktivitas dan transformasi ekonomi desa.
Pemberian reward kepada Desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam 2 (dua) tahap
Mendukung Pemulihan Perekonomian Desa, dengan program :

Penguatan Program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai;
Pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di Desa;
Peningkatan produktifitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital
Pengembangan potensi, antara lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.

Mendukung Pengembangan Sektor Prioritas, dengan program :

Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan Desa Digital;
Program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi;
Pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata;
Peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur Desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya tunai;
Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di Desa.

Berdasarkan Arah Kebijakan Dana Desa 2021, salah satu Kalurahan di Kabupaten Sleman, yaitu Kalurahan Purwobinangun Kapanewon Pakem. Kalurahan ini terdiri dari 16 pedukuhan yang memanfaatkan Dana Desa-nya diprioritaskan untuk kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Selama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun antara tahun 2020 dan 2021, Kalurahan Purwobinangun dalam penentuan prioritas dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa dengan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan melaksanakan dua kegiatan, terdiri atas :
Kegiatan Infrastruktur Tahun 2020

Kalurahan Purwobinangun memaksimalkan ketentuan yang tercantum dalam Permendesa No. 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor. 11 Tahun 2019 tentang Priortas Dana Desa Tahun 2020 bahwa kegiatan sarana prasarana diutamakan dengan Pola Padat Karya tunai Desa (PKTD). Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dengan mengutamakan tenaga kerja masyarakat setempat laki-laki maupun perempuan dan didukung oleh swadaya masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Kegiatan Pembangunan Desa ini berupa pemeliharaan embung yang terletak di Padukuhan Beneran dengan melakukan rehabilitasi bendungan dengan tujuan untuk menampung air dan membangun saluran irigasi yang merupakan prasarana untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan terutama tanaman buah salak. Dengan dibangunnya sarana prasarana kebutuhan dasar pertanian dapat meningkatkan produksi pertanian masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Sebagai wujud transparansi pelaksanaan pembangunan, pada kegiatan ini Tim Pengelola Kegaiatan (TPK) memasang papan nama kegiatan di setiap lokasi kegiatan.

Kegiatan Infrastruktur Tahun 2021

Berdasarkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 bahwa penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi dan prioritas nasional berdasarkan wewenang desa yaitu pengembangan desa wisata.

Pada Kalurahan Purwobinangun terdapat Desa wisata Turgo yang berada di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Dukuh Turgo ini banyak menyimpan potensi wisata, khususnya untuk wisata pedesaan.

Selain itu juga terdapat tempat wisata ritual petilasan Syeh Jumadil Qubro yang terdapat di Gunung Turgo. Tempat ini dikeramatkan oleh masyarakat Sleman dan sekitarnya. Dengan adanya potensi wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka dibangunlah akses jalan menuju Petilasan Syeh Jumadil Qubro dimana tempat ini setiap hari dikunjungi wisatawan terutama wisata religi. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses menuju Petilasan Syeh Jumadil Qubro yang memberikan kenyamanan wisatawan dan membuka akses perkembangan daerah tersebut sehingga pengunjung semakin banyak dan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat untuk lebih sejahtera.

Kegiatan ini meliputi pembangunan akses jalan berupa anak tangga dengan kontruksi pasangan batu sepanjang 1200 m menuju di ketinggian 1312 mdpl (meter di atas permukaan laut). Dengan medan yang curam dan terjal, penduduk sangat antusias dengan pembangunan akses jalan ini, hal ini terbukti bahwa selama pelaksanaan pembangunan akses jalan tidak menggunakan alat berat dan tidak adanya akses alat berat untuk naik ke puncak Gunung Turgo.

Sesuai Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021, pembangunan akses jalan ini menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan upah tenaga kerja minimal 50%. Pekerja dalam kegiatan ini diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya. Jumlah pekerja sebanyak 60 orang yang terdiri 46 orang laki-laki dan 14 orang perempuan yang berasal dari penduduk disekitar lokasi kegiatan.

Pada akhirnya program pemerintah berupa penyaluran Dana Desa ke daerah baik dalam bentuk BLT Desa ataupun Non BLT Desa jika dikelola secara baik tentu sangat berarti untuk peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat Desa. (agwib).

Agus Wibisono, SE
Kepala Seksi Bank KPPN Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement