Advertisement

Jurus Jitu Hindari Belanja Pemerintah di Akhir Tahun

Media Digital
Senin, 20 Desember 2021 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
Jurus Jitu Hindari Belanja Pemerintah di Akhir Tahun R. Asto Ongko Putro YH

Advertisement

Penumpukan belanja pemerintah selalu saja terjadi pada akhir tahun. Sudah menjadi kebiasaan, bahkan budaya. Setidaknya dua dekade berlalu. Belanja pemerintah dalam APBN ngebut di penghujung tahun. Berganti pejabat dan aparat, terbit aturan dan kebijakan baru, simplifikasi dokumen, bahkan mekanisme pencairan dana berbasis IT-pun belum mampu merubah budaya ini.

Kondisi seperti ini juga terjadi di wilayah pembayaran KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Yogyakarta. Berdasarkan data dalam aplikasi Monev Budget Execution (MEBE), dalam periode tiga bulan terakhir ini, APBN Provinsi DIY terealisasi hampir 50%. Artinya separuh APBN hanya direalisasikan pada triwulan terakhir. Apa sih sesungguhnya yang menjadi akar masalah? Dampak negatif apa yang timbul dengan belanja pemerintah yang numpuk di akhir tahun?

Advertisement

Belanja pemerintah harus proporsional sesuai kebutuhan. Ketepatan waktu penggunaan anggaran belanja menjadi kunci dari semua masalah ini. Selain berperan meningkatkan kinerja juga akan terbentuk stabilitas keuangan yang optimal pada tingkat regional. Realisasi belanja pemerintah yang delay, hanya akan mengurangi manfaat bagi penerima hak tagih. Baik itu perorangan, kelompok masyarakat maupun pelaku usaha penyedia barang/jasa. Secara agregat akan menahan laju roda perekonomian dengan menurunnya tingkat konsumsi masyarakat. Daya beli dan semangat investasi tentu juga terdampak. Lembaga perbankan menjadi lesu.

Bagaimana mengatasinya?. Penulis berpandangan ada 2 (dua) sisi yang sangat perlu dilakukan perubahan. Yaitu dari sisi kebijakan dan proses bisnis. Kedua hal inilah yang menjadi jurus jitu hindari penumpukan belanja pemerintah di akhir tahun.

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran
Kebijakan harus konsisten dan kuat, dengan sanksi tegas. Dalam dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sudah dilengkapi dengan rencana penarikan dana setiap bulan per jenis belanja. Hendaknya ini ditaati dalam pelaksanaannya. Tidak boleh dilakukan revisi kecuali kondisi mendesak dan urgent. Tentu hal ini berkaitan dengan penyediaan kas yang cukup oleh pemerintah.

enyediaan kas ini akan dapat memenuhi kebutuhan RPD (Rencana Penarikan Dana) oleh satker. Pengelola Kas Negara amanahnya diberikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Kebijakan juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu belanja pemerintah. Pencapaian kinerja dan prioritas belanja perlu dibuat pola yang dapat diukur dengan jelas sesuai tugas dan fungsi satuan kerja. Mengingat DIPA tahun 2022 sudah diterima oleh Satker,diharapkan proses pengadaan barang/jasa sudah dilaksanakan pada Desember 2021 dan diselesaikan pada Triwulan I tahun 2022. Pencapaian output kegiatan dan penyelesaian pekerjaan pada Triwulan II.

Sedangkan pemanfaatan output harus bisa dilakukan mulai Triwulan III. Sehingga manfaat/outcome dari output tersebut dapat digunakan untuk perbaikan kinerja pada Triwulan IV.

Kebijakan lainnya yaitu merubah mindset pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran. Semula semakin besar persentase realisasi belanja, akan dinilai semakin baik kinerjanya. Hal demikian harus dirubah menjadi semakin banyak saving belanja yang dilakukan, akan menambah nilai kinerjanya. Dengan catatan telah tercapai output dan telah diselesaikan kegiatannya. Hasil dari saving belanja akan dapat digunakan untuk belanja lainnya yang produktif dan mendesak. Misalkan dalam konteks penanganan covid-19. Banyak belanja ekstra yang harus dilakukan tanpa adanya rencana pada tahap penganggaran.

Proses Bisnis Pencairan Dana
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, terdapat 2 (dua) proses bisnis pencairan dana yaitu LS (Langsung) dan UP (Uang Persediaan). LS merupakan pembayaran langsung dari negara kepada yang berhak menerima (misalnya: rekanan). Sedangkan UP (Uang Persediaan) merupakan pembayaran kepada Bendahara untuk keperluan sehari-hari yang nilainya relatif kecil. UP sifatnya bisa dilakukan revolving atau isi ulang setelah digunakan minimal 50%.

TUP (Tambahan Uang Persediaan) dimungkinkan apabila Uang Persediaan di Bendahara tidak mencukupi. Hampir semua satuan kerja mengajukan permintaan TUP ke KPPN pada akhir tahun anggaran. Hal demikian berpotensi menambah idle cash di Bendahara. Mengapa UP di Bendahara harus ditambah pada akhir tahun? Hal ini membuktikan bahwa terdapat adanya delay pembayaran, sehingga perlu tambahan uang. Kemungkinan lainnya adalah keinginan untuk menghabiskan anggaran yang telah dialokasikan. Jika benar, maka belanja dari uang TUP akan tidak berkualitas dan hanya digunakan untuk kegiatan kantor yang kurang bermanfaat. Apabila TUP bisa dikurangi bahkan dihilangkan, tentunya akan sangat signifikan mengurangi penumpukan belanja pemerintah di akhir tahun. Dalam arti bahwa revolving UP dioptimalkan frekuensi dan waktunya sesuai kebutuhan yang sudah direncanakan.

Proses bisnis pencairan dana lainnya yang perlu disempurnakan adalah pencairan per jenis belanja. Belanja Pegawai merupakan jenis belanja yang memberi manfaat langsung kepada aparat baik sipil, TNI maupun Polri. Porsinya hampir 30% dari APBN. Pencairan per bulan hampir merata kecuali pada bulan Juli dengan adanya Gaji Ke-13. Penyumbang penumpukan belanja pemerintah pada akhir tahun adalah pembayaran uang lembur dan uang makan yang dirapel. Beberapa satuan kerja merealisasikan pada akhir tahun secara sekaligus. Yang perlu dibenahi adalah ketepatan waktu pencairan.

Belanja Barang Non Operasional lebih berpotensi menciptakan tumpukan belanja pemerintah di akhir tahun. Di samping kurang berkualitas juga sangat kecil dampak bagi perekonomian lokal. Ini dikarenakan terdapat banyak biaya-biaya yang tumpang tindih untuk mendukung pencapaian output. Kebiasaan satuan kerja merealisasikan belanja barang non operasional hanya memenuhi target realisasi yang maksimal. Bukan optimal sesuai kebutuhan.

Belanja Modal menjadi kontribusi terbesar penumpukan belanja pemerintah pada akhir tahun. Tidak dipungkiri bahwa penyediaan sarana prasarana, pengadaan peralatan dan pembangunan gedung memerlukan waktu penyelesaian yang relatif lama. Yang perlu diperbaiki adalah dari sisi pemberkasan atau penyiapan dokumen tagihan. Pendaftaran kontrak/perjanjian yang terlambat, pembayaran termin yang memerlukan banyak dokumen, dan pengajuan tagihan yang terlambat merupakan biang munculnya penumpukan belanja di akhir tahun. Perlu ada ketegasan peraturan untuk masalah ini.

Misalnya pengajuan tagihan yang dinilai terlambat harus dikenakan denda. Atau bisa juga dilakukan penyederhanaan proses pembayaran dan kelengkapan dokumen tagihannya. Jenis Belanja Bantuan Sosial, merupakan belanja prioritas. Jenis belanja ini harus direalisasikan pada kesempatan pertama. Bantuan sosial berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Mestinya belanja ini direalisasikan pada awal tahun anggaran. Pencairan pada akhir tahun terjadi karena verifikasi dan validasi penerima bantuan yang memakan waktu cukup lama. Simplifikasi dokumen penerima bantuan harus diterapkan. Untuk bantuan sosial kepada lembaga atau kelompok masyarakat yang sudah jelas tidak perlu menunggu akhir tahun untuk disalurkan.

Satu lagi jenis belanja dengan porsi jumbo adalah Penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Dana Desa. Penyaluran dilakukan ke Rekening Kas Daerah untuk DAK Fisik dan ke Rekening Kas Desa untuk Dana Desa. Penumpukan tagihan selalu terjadi karena panjangnya proses bisnis pencairan dana. Dimulai dari penyiapan dokumen sebagai syarat salur dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai kepada persetujuan penyaluran oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) masing-masing Pemerintah Daerah. Sebelum itu juga perlu dilakukan verifikasi dan audit dari pihak Inspektorat Daerah.

Panjangnya proses pengajuan tagihan memerlukan perhatian khusus bagaimana membuat lebih sederhana namun tetap transparan dan akuntabel. Untuk jenis belanja ini, hal sederhana namun krusial yang sering terjadi adalah pejabat yang menyetujui pembayaran tidak berada di tempat.

Kedua jurus jitu hindari belanja pemerintah numpuk di akhir tahun akan terwujud apabila ada komitmen yang kuat oleh para pembuat kebijakan. Baik kebijakan pelaksanaan anggaran maupun pada level proses bisnis pencairan dana. Mari kita dukung upaya pemerintah memberbaiki tata kelola keuangan negara kita demi Indonesia Maju Indonesia Kuat.

R. Asto Ongko Putro YH
Kasi Pencairan Dana KPPN Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement