Advertisement

OPINI: Pajak UMKM dan Dorongan Naik Kelas

Siti Resmi, Dosen STIM YKPN Yogyakarta
Selasa, 21 Desember 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pajak UMKM dan Dorongan Naik Kelas

Advertisement

Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), sebuah nama yang tidak asing. Kelompok usaha ini menjadi penyelamat perekonomian saat terjadi krisis tahun 1998 dan 2008. UMKM didengung-dengungkan sebagai usaha yang tahan banting di saat krisis. UMKM menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, UMKM juga berperan besar dalam menyerap tenaga kerja di dunia usaha. Data Kementerian Koperasi (Kemenkop) tahun 2019 menunjukkan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,51%, meningkat 5,72% dari tahun sebelumnya. Penyerapan tenaga kerja UMKM 96,92% dari total tenaga kerja unit usaha, meningkat 2,21% dari tahun 2018. Tingginya kontribusi tersebut disebabkan mayoritas usaha di Indonesia adalah UMKM (99,99% dari total usaha). Lebih lanjut, usaha mikro mendominasi jumlah UMKM (98,67%), sedangkan sisanya 1,22% usaha kecil dan 0,10% usaha menengah. Jumlah UMKM yang sangat besar menjadi potensi penerimaan pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhan pajak mengalami peningkatan. Namun demikian, kontribusi UMKM dalam pajak tergolong sangat rendah (1,1% terhadap total penerimaan pajak). Sumbangan PPh Final UMKM sebesar Rp7,5 triliun sedangkan total penerimaan pajak adalah Rp711,2 triliun (data tahun 2019).

Advertisement

Kriteria UMKM

UMKM termasuk subjek pajak dalam negeri. UMKM yang dimiliki oleh satu orang merupakan subjek pajak orang pribadi, sedangkan jika dimiliki dua atau lebih orang/lembaga dinamakan subjek pajak badan. Kriteria UMKM berdasar aset dan omzet yang diperoleh telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) No.20/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021. Peraturan perpajakan sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit tentang pajak UMKM. Akan tetapi, PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, merupakan dasar pemajakan UMKM.

Peredaran bruto tertentu adalah jumlah omzet atau penjualan bruto tidak termasuk potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan lainnya tidak melebihi Rp4,8 miliar/tahun. Dalam pajak penghasilan, pengusaha yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar ini adalah pelaku UMKM. Dalam pajak pertambahan nilai (PPN), istilah UMKM dimaknai sama dengan pengusaha kecil karena penyerahan bruto Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun (PMK 197/PMK.03/2013).

 

Pajak UMKM

Rendahnya kontribusi pajak UMKM, mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM dalam perpajakan sekaligus membangun basis data. Upaya yang dilakukan di antaranya menyusun dan menyempurnakan ketentuan PPh final UMKM. PP No.46/2013 diganti dengan PP No.23/2018 dimaksudkan untuk menurunkan tarif PPh UMKM dari 1% menjadi 0,5%, sehingga memberi kemudahan UMKM dalam melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Kemudahan dari sisi penghitungan karena PPh final UMKM diperoleh dari 0,5% dikalikan jumlah peredaran bruto usaha (omzet). Penghitungan dilakukan bulanan dan tidak diperhitungkan dalam setahun. Total omzet dan PPh yang telah dibayar bulanan dalam suatu tahun dilaporkan pada SPT Tahunan PPh sejumlah akumulasinya. Batasan peredaran bruto usaha (omzet) Rp4,8 miliar setahun bagi UMKM berlaku sampai dengan akhir tahun. Artinya, jika dalam suatu tahun akumulasi omzet telah mencapai Rp4,8 miliar, pada bulan berikutnya di tahun yang sama tetap menghitung PPh final 0,5% dari omzet. Penghitungan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dilakukan pada tahun berikutnya. Sebagai ilustrasi, pada bulan Oktober 2021, omzet UMKM x Rp500 juta, akumulasi omzet sampai dengan bulan tersebut Rp5 miliar, maka bulan November dan Desember 2021 masih menghitung PPh final 0,5% dikalikan omzet sebulan. Tahun 2022 dan seterusnya, penghitungan PPh terutang mengikuti ketentuan UU PPh bukan lagi PP No.23/2018.

Penerapan PP 23 tahun 2018 membatasi periode waktu, yaitu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun wajib pajak badan koperasi, firma, CV, dan tiga tahun untuk wajib pajak badan PT. Wajib pajak PT yang didirikan sebelum tahun 2018 tidak diperkenankan menghitung PPh final 0,5% mulai tahun 2021 karena pemberlakuan jangka waktu tersebut dimulai saat usaha didirikan atau sejak diberlakukannya PP 23 tahun 2018.

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah berkomitmen menyelamatkan UMKM dengan memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Melalui kebijakan tersebut, UMKM tidak membayar pajak dan hanya memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dengan menyampaikan laporan realisasi melalui laman djponline. Insentif PPh final DTP sebagai wujud implementasi fungsi regularend telah dimulai sejak pertengahan tahun 2020 s/d Juni 2022. Dengan insentif ini, diharapkan cashflow UMKM tidak terganggu sehingga dapat bertahan dan bangkit lebih cepat. 

Reformasi bidang perpajakan terus dilakukan. Terbitnya UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) di antaranya dimaksudkan untuk memperluas basis data, memperbaiki progresivitas pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam UU tersebut, wajib pajak UMKM orang pribadi yang menerapkan PP No.23/2018 tidak dikenai PPh final 0,5% jika omzet setahun tidak melebihi Rp500 juta.

Jadi, jika tahun 2022 UMKM mendapatkan omzet Rp500 juta, pada tahun tersebut tidak membayar pajak. Akan tetapi jika omzet Januari s/d Mei 2022, masing-masing bulan adalah sama yaitu Rp100 juta, selama lima bulan tersebut tidak membayar pajak. Pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022 membayar PPh final sebesar 0,5% dikalikan omzet setiap bulan.

UMKM Lepas Landas

Berbagai regulasi digulirkan untuk mendorong UMKM naik kelas. Mulai dari kemudahan dalam akses permodalan sampai dengan bidang perpajakan. Di bidang perpajakan, UMKM mendapat kemudahan berbagai insentif pengurangan atau bahkan pembebasan pembayaran pajak.

Akan tetapi tidak berarti demi menghindari pajak, suatu usaha bertahan menjadi UMKM selamanya. Lepas landas dari UMKM menjadi harapan dan impian setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang cukup untuk menjadi usaha besar termasuk di dalamnya adalah konsekuensi perpajakannya.

PPh tidak lagi dihitung menggunakan tarif final 0,5% dari omzet. Lebih lanjut, kewajiban sebagai pengusaha kena pajak harus memungut PPN. Hal ini berarti diperlukan kepedulian dan pemahaman lebih baik atas aspek-apek perpajakan dalam usahanya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement