Advertisement

OPINI: Optimalisasi Pelayanan Publik pada Perguruan Tinggi

Septianisa, Mahasiswi Universitas \\\'Aisyiyah Yogyakarta
Rabu, 16 Februari 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Optimalisasi Pelayanan Publik pada Perguruan Tinggi Septianisa, Mahasiswi Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta

Advertisement

Memberikan pelayanan publi yang prima merupakan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan good governance. Salah satu prinsip dalam mewujudkan good governance adalah transparansi dan akuntabilitas. Memberikan pelayanan publik yang baik tidak hanya dilakukan oleh lingkup pemerintahan saja, tetapi juga oleh Perguruan Tinggi (PT).

Bila dilihat dari keduanya antara pemerintah dan perguruan tinggi, maka tidak ada perbedaan yang mendasar. Pemerintah dalam dalam upaya pemberian pelayanan pemerintah memberikan konsep berupa good governance, sedangkan dalam dunia perguruan tinggi memberikan konsep good university governance. Tentunya tidak mudah untuk mewujudkan good university governance pada perguruan tinggi (PT), perlu adanya dasar partisipasi serta kepercayaan yang kuat antara pihak PT dengan para mahasiswa agar dapat mewujudkan konsep tersebut.

Advertisement

Pendidikan tinggi di Indonesia dihadapkan pada tantangan baru yaitu peningkatan kualitas, relevansi, ekuitas, efisiensi dan governance. Posisi pendidikan tinggi sebagai kekuatan moral untuk membantu dalam mengarahkan demokratisasi di masyarakat dan reformasi sosial politik. Tanpa adanya pendidikan tinggi yang bermutu dan berkelas, membuat daya saing bangsa tidak akan meningkat secara signifikan.

PT menyimpan dan memberikan kepada bangsa berupa Generasi Z yang di mana nantinya sebagai agen perubahan (Agent Of Change) yang mampu memberikan ide out of the box atau terobosan baru bagi bangsa yang tentunya memiliki karakter akhlak yang baik.

Sebagai badan publik, penting bagi perguruan tinggi untuk membuka askes informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut kepada masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, maka akan menciptakan tata kelola Perguruan Tinggi yang transparan dan akuntabilitas sebagai salah satu cara untuk mewujudkan perguruan tinggi yang anti-korupsi.

Sebagai  warga negara Indonesia (WNI) kita memiliki, yaitu hak asasi manusia yang didapatkan dari lahir, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.39/1999 tentang hak asasi manusia.

Selain hak asasi manusia, WNI juga memiliki hak atas informasi, yang dijamin oleh UUD 1945, pada Pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Berdasarkan  UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat menjadi acuan yang jelas kepada setiap warga negara tentang cara memperoleh informasi dari badan publik, dan masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan publik yang berkaitan dengan kepentingan lainnya.

Menurut Wijanti, prinsip dari konsep good university governance ini tertuang dalam regulasi tentang pengelolaan universitas di Indonesia dalam Pasal 63 UU No.12/2012 tentang pendidikan tinggi yang mengharuskan pengelolaan pendidikan tinggi berdasarkan lima prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, penjamin mutu, efektivitas dan efisiensi serta nirlaba.

Setiap universitas harus menerapkan prinsip tersebut, terutama pentingnya prinsip keterbukaan dalam bidang keuangan, sistem penerimaan mahasiswa baru, prosedur akuntansi, pelaporan keuangan, rekruitmen dosen dan karyawan, pemilihan pejabat struktural dan informasi penting lainnya kepada pemangku kepentingan secara memadai, akurat dan tepat waktu. Dengan adanya keterbukaan ini, mahasiswa dapat mengetahui sejauh mana kinerja yang dilakukan oleh pengelolaan perguruan tinggi sehingga dapat memberikan sikap responsi terhadap kebijakan yang dilakukan.

Jika transparansi informasi tidak diterapkan di PT, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan terhadap adanya tindakan korupsi atau penyelewengan lainnya yang dilakukan oleh PT dan juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap universitas yang ada, untuk itu perguruan tinggi harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

Membangun sebuah kepercayaan bagi masyarakat sekitar sangatlah penting, karena dengan adanya kepercayaan yang kuat dapat menjadi poin lebih dalam mewujudkan good university governance. Selain itu untuk mewujudkan transparansi dibutuhkan partisipasi semua unsur yang ada di perguruan tinggi dalam menunjang pelayanan publik. Tanpa adanya partisipasi maka transparansi tidak dapat berjalan dengan baik, begitu pun sebaliknya. Artinya transparansi dan partisipasi saling berkaitan dengan satu dengan yang lain.

Keterbukaan Publik

Untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik dalam lingkungan perguruan tinggi dapat melalui sistem website resmi yang dibuat oleh perguruan tinggi. Website tersebut berisikan informasi anggaran, data-data dan informasi publik penting lainnya, dengan adanya sistem website ini mahasiswa dapat mudah mengakses berbagai informasi yang diberikan. Hal ini sebagai perwujudan atas asas transparansi dan akuntabilitas dalam badan publik, jika tidak dilakukan transparansi tersebut dapat memunculkan asumsi negatif terhadap perguruan tinggi  serta membuat citra universitas turun. 

Prinsip-prinsip yang telah dijelaskan di atas menuntut perguruan tinggi untuk membuka atau memublikasikan informasi guna menciptakan kondisi yang transparan dan akuntabilitas. Serta menjadikan konsep good university governance bagi setiap perguruan tinggi di Indonesia. Prinsip transparansi dalam mengelola universitas dapat dilakukan apabila pemangku kepentingan memiliki kesamaan niat, apapun kebijakan yang dibuat dilakukan dengan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan ke depannya. Melalui keterbukaan publik dan transparansi dapat membentuk feedBack dan memudahkan mahasiswa untuk mengetahui tindakan rasional sebagai kontrol sosial dengan membandingkan sistem nilai yang ada. Transparansi bukan hanya sekedar berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat saja, tetapi juga bentuk upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran baik masyarakat maupun mahasiswa dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Lima Kdrama yang Dinanti pada 2025

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement