Advertisement

OPINI: Sisi Hijau Bank Pelat Merah

Chandra Bagus Sulistyo, Group Head of Government Program-Division of Small Business and Programs BNI
Sabtu, 26 Februari 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Sisi Hijau Bank Pelat Merah Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Salah satu isu penting Presidensi G20 adalah pengembangan pembiayaan berkelanjutan melalui pembiayaan hijau (green financing).

Dalam pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa negara-negara G-20 memiliki tugas melakukan beberapa transformasi, antara lain mempercepat proses transisi menuju ekonomi hijau, mempercepat transformasi digital yang merata dan terjangkau, dan mendukung kebangkitan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Advertisement

Saat ini Indonesia telah menuju transformasi ekonomi hijau, antara lain dari sisi pembiayaan. United Nations Environment Programme (UNEP) mengistilahkan ekonomi hijau sebagai sistem ekonomi yang rendah karbon, menggunakan sumber daya dengan efisien serta inklusif secara sosial.

Dalam konsepsinya, pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja didorong oleh investasi ke aktivitas, infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon, peningkatan efisiensi sumber daya, serta pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Artinya, keberadaan sistem ekonomi sebuah negara akan berdampak pada perubahan iklim global, karena daya dukung bumi memiliki keterbatasan tertentu. Penyebabnya tidak hanya karena emisi gas rumah kaca dan pemanasan global tetapi juga eksploitasi sumber daya alam.

Terkait ekonomi hijau, Indonesia perlu belajar dari pengalaman dan kebijakan negara lain. Bank of England mengeluarkan regulasi Corporate Bonds Purchase Scheme (CBPS). Bank sentral tersebut memprioritaskan pembelian obligasi hijau korporasi di sektor ramah lingkungan atau yang memiliki komitmen kuat terhadap isu perubahan iklim.

People’s Bank of China berkolaborasi dengan Kementerian Perlindungan Lingkungan negara itu menyusun basis data nasional untuk pengungkapan informasi kepatuhan korporasi non keuangan terhadap regulasi lingkungan. Perbankan diwajibkan membatasi pemberian pinjaman kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai Roadmap Keuangan Berkelanjutan (2014) sebagai kerangka acuan. Di dalamnya juga berisi panduan capaian keuangan berkelanjutan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Peraturan OJK (POJK) No. 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dikeluarkan sebagai sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha berbasis lingkungan.

Tahun ini OJK merilis dokumen Taksonomi Hijau yang memilah sektor dan subsektor usaha yang ramah, kurang ramah, dan tidak ramah lingkungan. Ini akan memberikan pedoman perbankan dalam menyalurkan kredit hijau. Nantinya bank berpotensi mendapatkan insentif dari OJK seperti penurunan risiko kredit.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan inisiatif keuangan hijau sejak 2010. Pada 2012 BI juga tercatat sebagai pendiri Sustainable Banking Network dan menerbitkan Green Lending Model. Saat ini BI juga tengah mengembangkan kerangka kebijakan keuangan hijau dengan pilar penguatan kebijakan makroprudensial hijau, pendalaman pasar keuangan hijau dan pasar karbon, serta pengembangan UMKM hijau yang memiliki tujuan untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan.

Khusus pilar makroprudensial hijau, implementasinya terlihat dari pengaturan rasio loan/financing to value untuk properti berwawasan lingkungan (KPR Hijau) dan uang muka pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan (KKB Hijau).

Isu perubahan iklim merupakan ancaman global yang juga sama besarnya dengan pandemi Covid-19. Elemen pembiayaan dalam menurunan emisi karbon sangat penting, sehingga diperlukan berbagai inisiatif juga dari sektor jasa keuangan untuk ikut berperan dalam melestarikan lingkungan. Sudah banyak pengelola dana besar yang mengalihkan sebagian investasinya pada instrumen yang mendukung pelestarian lingkungan.

Perbankan dapat berperan mendukung sosialisasi serta menggerakkan perubahan industri untuk berpindah dari praktek konvensional ke pengelolaan usaha secara berkelanjutan. Salah satu implementasi riil pendanaan yang berkelanjutan adalah dengan tidak memberikan pinjaman modal bagi usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

OJK mencatat penyaluran pinjaman berkelanjutan (sustainable loan) dari industri perbankan mencapai US$55,9 miliar (Rp809,75 triliun) sampai dengan Desember 2021. Realisasi obligasi hijau (sustainability green bond) tahun lalu sebesar US$2,26 miliar (Rp32 triliun), sementara blended finance untuk 55 proyek meraup US$3,27 miliar (Rp46 triliun).

Angka-angka tersebut terbilang masih rendah, karena kurangnya insentif dan relaksasi kebijakan pendukung yang ada. Oleh sebab itu, bank pemerintah sebagai agent of development harus berperan aktif dalam mewujudkan pembiayaan hijau secara masif. Ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, komitmen kuat dari bank pelat merah terhadap pembiayaan sektor environmental, social, and governance (ESG) yang mencakup berbagai aspek. Bank dan pelaku bisnis yang menerapkan prinsip tersebut perlu diberi insentif dan disinsentif bagi bisnis yang merusak lingkungan.

Kedua, optimisme investor karena kinerja kinclong bank pelat merah pada 2021 harus dijadikan momentum untuk menarik investasi hijau ke Indonesia tahun ini. Ketiga, memperluas sektor usaha pembiayaan hijau.

Bank pelat merah tidak hanya terfokus pada sektor usaha energi terbarukan dan air bersih saja. Perluas cakupan ke bidang pencegahan polusi, infrastuktur berkelanjutan dalam konteks Kawasan Ekonomi Khusus, transportasi bersih, kelestarian hutan, green building dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement