Advertisement

OPINI: Pemda Wajib Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Penyandang Disabiitas

Sugeng M Subono, Analis Kebijakan Pemkot Jogja
Jum'at, 08 April 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pemda Wajib Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Penyandang Disabiitas Sugeng M Subono, Analis Kebijakan Pemkot Jogja

Advertisement

Dalam mukadimah UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia  bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selanjutnya diperjelas dalam Pasal 31 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Sementara itu dalam Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5  disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan  warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 

Advertisement

Pada kenyataannya dalam hal layanan di bidang pendidikan penyandang disabilitas masih kurang mendapat perlayanan yang lebih baik.. Tidak jarang penyandang disabilitas ditolak di sekolah reguler, kalaupun sudah mendapatkan layanan pada sekolah reguler kadang juga masih belum sesuai kebutuhan mereka  dan bahkan penyandang disabilitas masih mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya.  Kekerasan yang dialami  diantaranya: bentuk  fisik, bentuk verbal dan bentuk psikologis. Bentuk fisik  seperti  memukul, mencubit, menampar,  dan memalak. Bentuk verbal contohnya, memaki, menggosip atau mengejek.  Sedangkan,bentuk psikologis,seperti mengintimidasi,  mengucilkan dan diskriminasi.

Pendidikan merupakan salah satu hak  dasar dari sekian hak yang dimiliki oleh penyandang  disabilitas yang wajib untuk dilindungi dan dilaksanakan oleh Pemerintah.

Hak dasar ini mestinya diterima secara adil dan merata untuk semua golongan masyarakat dengan berbagai kondisi dan latar belakang baik ekonomi, wilayah, fisik, maupun mental. Hal ini perlu ditekankan mengingat kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas, masih mendapat hambatan dalam upaya mengakses pelayanan publik dasar.

Hal tersebut disebabkan oleh mekanisme pemberian layanan belum mengakomodasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, padahal pelayanan publik yang adil dan non-diskriminatif ini sebenarnya sudah dijamin dalam Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.

Undang-Undang Pelayanan Publik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif melalui asas-asas pelayanan yang telah ditetapkan, antara lain kesamaan hak, partisipatif,  persamaan perlakuan/tidak diskriminatif,  dan fasilitas serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Khususnya kepada penyandang disabilitas.

Landasan  hukum pemberian layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah cukup kuat, tetapi sayang, banyak sekolah hanya memasang predikat inklusif tanpa menerapkan sistem yang benar, tidak sesuai dengan harapan penyandang disabilitas dengan berbagai alasan.  Kebanyakan dari berbagai sekolah beralasan bahwa apabila sekolah banyak menerima penyandang disabilitas akan menurunkan kualitas dan citra sekolah. Selain itu juga beralasan kalau di sekolah belum tersedia guru pembimbing khusus (GPK) dan juga sarana prasarana yang tidak memadahi. Sebenarnya sekolah inklusif memiliki banyak peran bagi penyandang disabilitas.

Tidak hanya untuk menimba ilmu, belajar di sekolah umum memberi kesempatan mereka memupuk rasa percaya diri.  Sementara itu  banyak orang tua yang tidak mau menyekolahkan anaknya di Sekolah Luar Biasa. Orang tua berharap jika sektor pendidikan lebih ramah sehingga penyandang disabilitas bisa membuktikan bahwa keterbatasan bukan halangan untuk mandiri dan berkarya.

Tidak ada alasan bahwa penyandang disabilitas harus mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan pendidikan.

 

Lebih Komperehensif

Apabila kita kupas masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak di bidang pendidikan selain yang telah diuraikan di atas. Berkaitan dengan hal tersebut  perlu upaya yang lebih komperehensif, sistematis yang dilakukan oleh berbagai pihak utamanya Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk menghilangkan hambatan yang terjadi di dunia pendidikan dalam melayani  penyandang disabilitas melalui pendidikan inklusi.

Perintah yang sangat jelas bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Khusus untuk pemenuhan hak bidang pendidikan diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44.  Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di antaranya disebutkan bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya”.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pada kenyataannya implementasi berbagai aturan tersebut di atas belum direspons oleh sebagian besar pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Komisi Nasional Disabilitas sesuai dengan tugasnya adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu melakukan langkah-langkah konkrit untuk mendorong Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8/2016 dan peraturan pelaksanaannya.

Bappenas, Kemendikbud Ristekdikti, Kemendagri dan Kemensos beserta elemen masysrakat khususnya NGO peduli penyandang disabilitas untuk mendukung dan membantu ketugasan Komite Nasional Disabilitas (KND) dalam pembumian pemenuhan hak peserta didik penyandang disabilitas dalam mendapatkan pendidikan oleh daerah.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Mahalini-Rizky Febian Gelar Acara Adat Mepamit, Ini Rangkaian Upacara Pernikahan Tradisi Bali

Hiburan
| Senin, 06 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement