Advertisement

Memaknai Zona Hijau Layanan Publik Perpusnas

Edi Wiyono, Humas Perpustakaan Nasional
Senin, 06 Juni 2022 - 11:02 WIB
Budi Cahyana
Memaknai Zona Hijau Layanan Publik Perpusnas Edi Wiyono, Humas Perpustakaan Nasional - Istimewa

Advertisement

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) baru saja mendapatkan predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Penghargaan yang diserahkan Kamis (2/6/2022) ini artinya bahwa Perpusnas dinilai memiliki kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik. 

Dasar hukum pelayanan publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pada pasal 15 menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Standar pelayanan harus dipenuhi karena hal itu merupakan indikator yang dapat mencegah terjadinya maladministrasi. 

Advertisement

Dalam hal ini, Ombudsman melakukan apa yang dinamakan sebagai Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Maksud dari penilaian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi dan mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya sendiri adalah untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil dari penilaian kepatuhan dikategorikan dalam tiga zonasi yaitu Zona Hijau (predikat Kepatuhan Tinggi), Zona Kuning (predikat Kepatuhan Sedang) dan Zona Merah (predikat Kepatuhan Rendah).

Dynamic Governance 

Mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sementara itu menurut Mahmudi (2010:223), pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pengertian tersebut, Perpusnas adalah penyelenggaran pelayanan publik. 

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberi mandat kepada Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD. Sebagai bentuk dari pengawasan ini, yang dilakukan oleh Ombudsman adalah penilaian kepatuhan layanan publik.

Tahun 2021, Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota. Hasil yang dicapai Perpusnas sebagai salah satu Lembaga yang dinilai adalah masuk kategori Zona Hijau dengan nilai 81,30. 

Hal ini tentunya menunjukkan bahwa Perpusnas telah memenuhi variabel dan indikator seperti kepuasan pengguna layanan, kompetensi penyelenggara dan implementasi standar pelayanan. Berbagai inovasi yang dihadirkan selama ini, terutama saat masa pandemi Covid-19 dengan segala terobosannya dirasakan mampu memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat. 

Tentunya hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi untuk terus menghadirkan inovasi-inovasi baru. Dalam pendekatan konsep tata kelola pemerintahan, zona hijau atas kepatuhan layanan publik bisa dijadikan sebagai arah pada penerapan pemerintahan yang dinamis (dynamic governance).

Konsep pemerintahan yang dinamis merupakan konsep yang menekankan pada kebijakan, institusi dan struktur yang mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang penuh dengan ketidakpastian dan perubahan sehingga tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud secara efektif dan efisien (Neo dan Chen, 2007). Untuk menerapkan konsep ini, Perpusnas perlu didukung oleh budaya organisasi dan birokrasi yang dinamis serta kebijakan-kebijakan yang adaptif.

Perpusnas telah melahirkan berbagai inovasi sebagai upaya untuk beradaptasi terhadap kondisi dan perubahan lingkungan. Nampaknya itu saja tidak cukup, tetapi harus memiliki pola pikir ke depan yang mampu memprediksi dan mengidentifikasi perubahan seperti apa yang akan terjadi. Kemudian ada proses untuk mengkaji ulang resiko (kelebihan dan kekurangan) atas kebijakan atau inovasi yang telah ada. Hal ini untuk memperbaiki dan merespon kebutuhan masyarakat yang dinamis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

25 Pandai Besi di Kulonprogo Dilatih Semakin Terampil Bikin Kerajinan Lokal

Kulonprogo
| Sabtu, 11 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Diiringi Suasana Sungai Wos, Ini Musikus yang Tampil di Ubud Jazz Village Festival 2024

Hiburan
| Jum'at, 10 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement