Advertisement

Memory of the World: Pengakuan Dunia atas Pelestarian Naskah Kuno

Dra. Sri Sumekar, M.Si (Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI)
Senin, 10 Oktober 2022 - 05:27 WIB
Budi Cahyana
Memory of the World: Pengakuan Dunia atas Pelestarian Naskah Kuno Dra. Sri Sumekar, M.Si (Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI). - Istimewa

Advertisement

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang salah satu tanggung jawabnya menjalankan amanah dalam fungsi pelestarian warisan dokumenter budaya bangsa, berupa naskah kuno.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah mendefinisikan pengertian naskah kuno (pasal 1 ayat 4), bahwa naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Advertisement

Naskah kuno merupakan mahakarya yang menjadi simbol kejayaan dan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Berdasarkan data katalog naskah kuno Nusantara, terdapat 121.555 eksemplar naskah kuno yang tersebar di Indonesia maupun di luar negeri.

Tercatat 82.158 eksemplar naskah kuno yang tersebar di wilayah Indonesia, dan 39.397 eksemplar berada di luar negeri, seperti Belanda, Inggris, Jerman, Rusia, Prancis, Afrika Selatan, yang tersimpan di 66 lembaga penyimpanan.

Jumlah terbesar naskah kuno disimpan menjadi koleksi kebanggaan Perpusnas sebesar 12.710 eksemplar. Naskah ini diwariskan oleh para ilmuwan pada zamannya untuk dilestarikan, dijaga, diselamatkan, didayagunakan, dikaji, dan didiseminasikan.

Substansi yang termuat dalam naskah kuno bersifat multidisiplin ilmu pengetahuan, sehingga dapat dikembangkan sebagai referensi munculnya ilmu pengetahuan baru.

Badan khusus PBB yang bergerak di bidang Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization/UNESCO) mengkhawatirkan sebagian besar warisan dokumenter termasuk naskah kuno, terancam punah, rusak, dan hilang akibat faktor usia dan lingkungan yang tidak kondusif.

Oleh karena itu, perlu dilakukan preservasi secara inklusif, penguatan akses, agar dapat didayagunakan oleh masyarakat, dan menjadi warisan bangsa yang harus menjadi ingatan bagi seluruh dunia. Untuk tujuan tersebut, UNESCO menggulirkan program Memory of the World.

Memory of the World
Program Memory of the World (selanjutnya disebut MoW) merupakan program yang  digulirkan oleh UNESCO pada tahun 1992. Program ini dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi penghancuran warisan documenter yang terjadi di berbagai negara.

Melalui program MoW, UNESCO sebagai bagian dunia yang bertanggung jawab dalam pelestarian budaya di dunia, bertujuan untuk melestarikan dan menyelamatkan warisan dokumenter milik negara-negara di dunia, dari kepunahan baik karena kerusakan alam, bencana, pencurian, perusakan, pembakaran maupun vandalism lainnya.

Selain melestarikan dan menyelamatkan, program MoW juga mempunyai maksud untuk memperluas promosi negara-negara yang terdaftar dalam register melalui akses warisan dokumenter di seluruh dunia ke seluruh dunia, sehingga tidak hilang dari kancah pengetahuan dunia, dan menjadi warisan dokumen penting yang terus diingat dan berpengaruh bagi perkembangan pengetahuan secara global.

Visi program MOW adalah, bahwa warisan dokumenter dunia adalah milik semua, harus sepenuhnya dilestarikan dan dilindungi untuk semua dan dengan pengakuan adat istiadat dan kepraktisan budaya, harus dapat diakses secara permanen oleh semua orang tanpa hambatan.

Untuk mencapai visi tersebut, program MoW menetapkan misi: 1) memfasilitasi pelestarian warisan dokumenter dunia dengan teknik yang paling tepat; 2.) membantu akses universal ke warisan dokumenter; 3) meningkatkan kesadaran di seluruh dunia tentang keberadaan dan pentingnya warisan dokumenter.

Warisan Dokumenter Indonesia

Warisan dokumenter Indonesia mendapatkan predikat MoW pada tahun 2003, kemudian pada 2011, 2013, 2015, dan 2017. Sampai saat ini, Indonesia mempunyai delapan warisan dokumenter yang sudah ditetapkan sebagai MoW, dan masuk dalam Register MoW.

Dari delapan warisan dokumenter tersebut, tiga warisan dokumenter berupa naskah kuno diajukan oleh Perpusnas, yakni naskah Babad Diponegoro, naskah Negarakertagama, dan naskah Cerita Panji. Lima warisan dokumenter lainnya diajukan oleh Arsip Nasional (empat dokumen arsip) dan satu naskah diajukan oleh Museum La Galigo.

Register MoW mencatat prestasi negara-negara di dunia yang telah berkomitmen dalam bidang pelestarian warisan documenter hasil karya budaya bangsa, serta mendiseminasikan dokumen tersebut ke seluruh dunia, melalui peningkatan akses global. Warisan dokumenter dalam MoW berisi dokumen dalam berbagai jenis antara lain, naskah kuno, buku langka, foto, prasasti kayu, tanah, maupun bentuk lainnya, peta kuno, film,mikrofilm, lukisan, rekaman suara, file digital, serta arsip bersejarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement