Advertisement

Mengenal Digipay, Aplikasi Belanja Online untuk Pemberdayaan UMKM

Noorlina Hidayati, Kanwil DJPb D.I. Yogyakarta
Rabu, 30 November 2022 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Mengenal Digipay, Aplikasi Belanja Online untuk Pemberdayaan UMKM Aplikasi belanja online Digipay - Ist

Advertisement

Transaksi ekonomi digital di Indonesia bertumbuh pesat seiring dengan meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII mengungkapkan, tahun 2022 pengguna internet di tanah air telah menembus angka 210 juta, bertambah signifikan dibanding sebelum pandemi yang hanya berkisar 175 juta.

Pergeseran perilaku belanja masyarakat turut terdampak pula oleh efek pandemi, saat ini lebih dari 74 persen konsumen memilih berbelanja secara online. Meningkatnya pasar ekonomi digital ini menjadi bukti bahwa transaksi digital makin digemari oleh masyarakat dan telah menjadi preferensi serta kebiasaan baru.

Advertisement

Menghadapi gelombang era disruptif, pemerintah harus adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. Meski tak secepat sektor swasta, lahirnya transformasi digital terus didorong melalui ajang kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satu prestasi yang diakui KIPP tahun 2022 adalah inovasi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni “Digipay” sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji tingkat nasional.

Sebagai platform belanja online pada sektor publik, Digipay membawa misi untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan program bangga produk Indonesia. Selaras dengan arahan Presiden Jokowi yang menargetkan 20 juta pelaku usaha UMKM dapat onboarding atau masuk ke toko daring pada 2022. Pemanfaatan teknologi digital, mengisi marketplace, serta menjadi bagian dari rantai pasok diperlukan agar UMKM segera naik kelas.

Ekosistem belanja dalam Digipay mengintegrasikan tiga pihak, yakni pemesan/ pembeli adalah kantor/ satuan kerja (satker) pengelola APBN, penjualan dan pengiriman oleh vendor/UMKM, serta perbankan yang memfasilitasi pembayaran. Sistem digipay dirancang untuk berbelanja menggunakan Uang Persediaan (UP), semacam petty cash yang dikelola oleh satker, sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Pembayaran tagihan belanja UP Digipay hanya bisa secara digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System Virtual Account (CMS VA) perbankan.

Kebijakan terkini batas penggunaan KKP maksimal Rp 200 juta per vendor, khusus hanya untuk belanja produk UMKM (produk dalam negeri) melalui Digipay. Kebijakan pemerintah ini membuka akses lebih luas bagi UMKM untuk menjadi pemasok barang/jasa kebutuhan operasional satker.

Selama ini masih banyak pelaku UMKM yang enggan produknya dijual secara online dengan dalih sulit untuk mengakses dan bermitra dengan marketplace. Sebagai pengembang Digipay, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu telah melakukan berbagai penyempurnaan platform, diantaranya seluruh bank umum dapat menjadi bank mitra Digipay, serta adanya interoperabilitas sistem sehingga pembayaran dapat dilakukan lintas perbankan.

Sifat transaksi marketplace pemerintah membuat Digipay unik, baru, dan berbeda dari marketplace lainnya, karena seluruh proses bisnisnya harus patuh pada berbagai peraturan. Karakteristik dan kelebihan Digipay yaitu, transaksi pembelian dilakukan oleh kantor/satker (bukan individu), satu ekosistem yang terintegrasi dalam proses transaksi sampai dengan pelaporan, vendor tidak dikenai biaya (pendaftaran, potongan komisi, dan biaya lainnya dari penyedia platform), penghitungan pajak dan penyetoran pajak telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara (MPN G3), pembayaran hanya boleh dilakukan setelah produk diterima.

Digipay melengkapi gap yang tidak difasilitasi marketplace populer. Berbagai kelebihan Digipay akan memberikan keuntungan bagi vendor, diantaranya ada kepastian pembayaran, registrasi gratis, tidak ada pungutan platform, bebas biaya pemasaran, perluasan pasar, serta fasilitas pembiayaan perbankan. Kelebihan lainnya, Digipay hanya memfasilitasi UMKM dan produk lokal, tanpa rekening penampungan sehingga uang dari pembeli langsung masuk ke rekening vendor, negosiasi harga melalui sistem, dan produk-produk ditampilkan di katalog Digipay yang dapat diakses oleh seluruh satker pengguna.

Realisasi nilai belanja UP pemerintah relatif besar, pada dua tahun terakhir sebesar Rp 92,7 triliun di 2021 dan Rp 62,8 triliun di 2022, dengan outstanding tagihan rata-rata per bulan Rp6 triliun sampai Rp 10 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa peluang transaksi Digipay memiliki nilai ekonomi bagus untuk dimanfaatkan oleh vendor dalam memasarkan produknya.

Para pelaku usaha UMKM dapat bergabung di Digipay dengan melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui salah satu satker pemerintah. Persyaratannya sangat mudah, hanya perlu data nama, NIK, produk yang akan dijual, nomor rekening, NPWP (jika ada), serta surat keterangan usaha (minimal dari RT/RW). Kategori produk yang dapat didaftarkan berupa barang, pekerjaan konstruksi, Jasa Konsultan maupun Jasa Lainnya. Setelah pendaftaran disetujui, maka produk vendor dapat dilihat dan dibeli oleh semua pengguna Digipay, tanpa dibatasi area dan bank rekening satker. Informasi Digipay secara lebih detil dapat diperoleh di unit vertikal DJPb terdekat, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Transaksi Digipay saat ini baru dapat dilakukan oleh satker instansi pusat, namun penggunaan telah relatif merata di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2022 telah bergabung sekitar 7.099 satker (dari 77 Kementerian dan Lembaga) dan 2.296 vendor UMKM, dengan sekitar 20 ribu transaksi. Penguatan-penguatan akan terus dilakukan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) jika nanti tergabung akan difasilitasi. Nantinya Digipay juga akan dikoneksikan dengan berbagai macam urusan pengelolaan APBN yang lainnya, ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada KIPP 2022.

Modernisasi belanja pemerintah melalui platform Digipay akan mendukung budaya non tunai dan mendorong belanja yang lebih praktis, efektif, dan efisien. Berbagai manfaat nyata Digipay merupakan upaya Kemenkeu untuk meningkatkan kepuasan pengguna platform. Selanjutnya keterlibatan aktif para pihak diperlukan untuk mewujudkan tujuan lahirnya Digipay, yakni memberdayakan UMKM dan produk dalam negeri, mengelola kas yang modern, serta APBN yang inklusif. Harapannya keberhasilan Digipay dapat membawa dampak positif tidak saja bagi keuangan negara, namun juga bagi ekonomi nasional dan masyarakat Indonesia. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Advertorial

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement