Advertisement

Mengenal Perpajakan Perusahaan Perorangan

Media Digital
Selasa, 13 Desember 2022 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Mengenal Perpajakan Perusahaan Perorangan Deni Juffandri, Staff KPP Pratama Yogyakarta - Istimewa

Advertisement

Oleh Deni Juffandri, Staff KPP Pratama Yogyakarta

Dahulu kita hanya mengenal perseroan hanya dapat didirikan minimal oleh dua orang. Sekarang, satu orang saja sudah dapat mendirikan perseroan. Sesuai Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”. Satu orang sebagai pemegang saham sudah dapat menjalankan perusahaan yang berbadan hukum.

Advertisement

Wajib Pajak Orang Pribadi yang berencana untuk mendirikan Perusahaan Perorangan diharuskan memiliki NPWP Orang pribadi terlebih dahulu sebagai salah satu syarat pendaftaran perusahaannya. Pendaftaran Perusahaan Perorangan dapat dilakukan pada laman yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu  pada laman AHU online.   Setelah mendaftarkan diri pada laman AHU online, Wajib Pajak mendapatkan Sertifikat Pendirian Perseroan Perorangan.  

Dengan adanya Sertifikat Pendirian Perseroan Perorangan maka Wajib Pajak Perusahaan Perorangan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak baru. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP Perusahaan Perorangan  dapat dilakukan pada laman ereg.pajak.go.id.

Subjek Pajak

NPWP Perusahaan Perorangan merupakan NPWP yang terpisah dengan NPWP Orang Pribadi yang telah dimiliki sebelumnya. Keduanya memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan berbeda.

Untuk menentukan perbedaannya kita perlu melihat dari ketentuan perpajakan mengenai Subjek Pajak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2  Undang-Undang  Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang_undang nomor 7 Tahun 2021 “yang menjadi subjek pajak adalah: a. 1. Orang pribadi; dan 2 warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; b badan; dan c. bentuk usaha tetap”.

Berdasarkan ketentuan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perusahaan Perorangan merupakan dua Subjek yang berbeda. Perusahaan Perorangan merupakan Subjek Pajak Badan walaupun hanya didirikan oleh satu orang. Orang Pribadi yang mendirikan Perusahaan Perorangan pasti akan memiliki dua NPWP yang dipegang sebagai sarana administrasi perpajakannya.  NPWP untuk administrasi perpajakan sebagai Orang pribadi dan yang kedua adalah NPWP Perusahaan Perorangan yang didirikannya. Keduanya memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan berbeda.

Kewajiban Perpajakan

Perbedaan paling mendasar antara Kewajiban Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dalam hal kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain atau Witholding Tax. Wajib Pajak Badan, dalam hal ini Perusahaan Perorangan, diberikan mandat oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan  selanjutnya menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut.

Wajib Pajak Orang Pribadi secara umum tidak wajib memotong dan memungut Pajak Penghasilan jika memberikan penghasilan kepada pihak lain, kecuali beberapa Wajib Pajak tertentu atau yang telah ditentukan, seperti yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas seperti Akuntan, Konsultan dan Pengacara.

 Pajak Penghasilan yang harus dipotong dan dipungut oleh Perusahaan Perorangan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan tersebut meliputi : Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pasal 26,  Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15.

Salah satu contoh pemotongan Pajak Penghasilan oleh Perusahaan Perseorangan adalah PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dalam hal Wajib Pajak Perusahaan Perorangan yang memberikan penghasilan atas balas jasa yang diberikan oleh Orang Pribadi. Contohnya, Perusahaan Perorangan X yang didirikan oleh Tuan A menjadikan Tuan A selaku Komisaris pada perusahaan yang didirikannya dan diberikan kompensasi berupa gaji di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perusahaan Perorangan X wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh oleh Tuan A  atas balas jasa yang diberikannya.  Selanjutnya, Perusahaan X menyetorkan pemotongan tersebut ke Kas Negara dan selanjutnya melaporkan pemotongan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk  pembuatan Bukti Potong Pajak untuk Tuan A. Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 oleh  Perusahaan X tersebut dapat dilihat lebih jelas  pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor  PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Begitu juga, jika Perusahaan Perorangan menerima penghasilan dari pihak lain yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dipotong Pajak penghasilannya sesuai aturan dan ketentuan di bidang perpajakan. Perusahaan perorangan selaku pemberi jasa atau manfaat berhak mendapatkan Bukti Potong. Bukti Potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan di akhir tahun pajak.

Orang Pribadi yang juga mendirikan Perusahaan Perorangan tidak hanya menjalankan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri, melainkan juga terhadap perusahaan yang telah didirikannya. Perlu menjadi perhatian bahwa Perusahaan Perorangan yang didirikan adalah entitas yang berdiri sendiri. Perusahaan Perorangan merupakan Perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya telah disahkan oleh Undang-Undang.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mendirikan Perusahaan Perorangan tidak hanya  berkewajiban untuk menghitung , membayar dan melaporkan Pajak atas dirinya sendiri namun juga berkewajiban menghitung, membayar dan melaporkan Pajak Perusahaannya. Untuk pelaporan SPT Tahunannya, Wajib Pajak Orang Pribadi selaku dirinya sendiri melaporkan seluruh penghasilannya pada Formulir 1770 , 1770 S atau 1770 SS .Sedangkan SPT Tahunan untuk Badan atau Perusahaan Perorangan dilaporkan melalui formulir 1771. Kedua pelaporan tersebut dapat  dilaporkan pada laman pajak.go.id.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaksanakan Kewajiban Perpajakan atas dirinya sendiri dan atas Perusahaannya.  (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harda-Danang Dukung Penuh Bakat Generasi Muda Sleman di Ajang E-Sport

Sleman
| Sabtu, 19 Oktober 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Luncurkan Single Terbaru, Rose Blackpink Gandeng Bruno Mars

Hiburan
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement