Advertisement

OPINI: Dividen Dalam Negeri Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Human Basuki Dwi Raharjo, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Jum'at, 16 Desember 2022 - 09:47 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Dividen Dalam Negeri Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak Human Basuki Dwi Raharjo

Advertisement

Mengenal istilah dividen terutama bagi investor/pemegang saham orang pribadi, istilah dividen lazim digunakan dalam ivestasi saham yang merujuk kepada laba bersih suatu perusahaan. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS, laba bersih atau dividen tersebut akan dibagikan kepada investor atau pemegang saham yang didasari pada jumlah saham yang dimiliki.

Penghasilan dividen yang diterima/diperoleh oleh orang pribadi tersebut adalah merupakan obyek pajak, yang akan dikenakan pemotongan/pemungutan pajak PPh Final Pasal 4 Ayat (2) UU PPh dengan tarif 10%. Pascaberlakunya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu dividen yang diperoleh/diterima oleh orang pribadi dapat tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) alias bebas pajak dan pengecualian pemotongan PPh diberikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Advertisement

Ketentuan perpajakan terkait persyaratan dividen yang dikecualikan dari pengenaan Pph yakni pembagian dividen dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dividen yang diterima/diperoleh harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jika diinvestasikan kurang dari dividen yang diterima/diperoleh; dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan Pph serta selisih dari dividen yang diterima/diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak semua bentuk investasi dapat digunakan oleh penerima dividen dalam negeri orang pribadi, 12 instrumen investasi yang dapat digunakan tersebut adalah yang diatur berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Menjelang akhir tahun penulis ingin mengingatkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi/WPOP penerima dividen untuk melaporkan dividen yang diterima sebagai penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final sepanjang telah dividen tersebut diinvestasikan pada instrumen investasi tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Batas waktu investasi bagi WPOP adalah akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima/diperoleh dividen. Sedangkan, jangka waktu holding investasi ditetapkan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima/diperoleh serta investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan.
Bagi WPOP penerima dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui djponline.

Investasi Dividen
Bagaimana tata cara pelaporan investasinya? Pertama aktifkan fitur layanan laporan realisasi investasi, caranya yaitu dengan memilih menu profil, aktivasi fitur layanan, centang eReporting Investasi. Kedua memuat pelaporan realisasi investasi, caranya yaitu dengan memilih menu layanan, eReporting Investasi, pada bagian daftar pelaporan, silahkan klik lapor.

Nantinya ada dua bagian dalam daftar pelaporan yang wajib diisi yaitu laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi. Ketiga setelah dua bagian dalam daftar pelaporan tersebut telah terisi, selanjutnya setelah klik submit maka pelaporan telah tersimpan dan pelapor mendapatkan bukti penerimaan surat/BPS yang bisa diunduh sebagai arsip pelaporan investasi.

WPOP harus menyampaikan laporan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima/diperoleh dividen.

Bagi WPOP yang tidak bermaksud untuk menginvestasikan dividen yang diterima atau melakukan investasi namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, maka terutang PPh saat dividen diterima atau diperoleh. Dalam kesempatan ini, penulis ingin mengingatkan untuk membayar PPh Final atas dividen yang diperoleh/diterima paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh dan melaporkan PPh Final yang telah dibayar serta penghasilan yang dikenakan PPh Final berupa dividen pada SPT Tahunan. bagi WP yang menggunakan SPT Tahunan 1770 laporkan pada lampiran III Bagian A Nomor 14, dengan mencantumkan jumlah dividen yang diperoleh/diterima dan nilai pembayaran PPh Finalnya. Bagi WP yang menggunakan SPT 1770S cantumkan dividen dan PPh Final atas dividen pada lampiran 1770 S-II Bagian A Nomor 12, dengan mencantumkan jumlah dividen yang diperoleh/diterima dan nilai pembayaran PPh Finalnya.

Tuan A
Bagi WP yang menggunakan SPT 1770SS pada Induk SPT Bagian B Nomor 8 dan Nomor 9, dengan mencantumkan jumlah dividen yang diperoleh/diterima dan nilai pembayaran PPh Finalnya. Baik pada formulir SPT 1770,1770S maupun 1770SS tidak perlu mencantumkan NTPN pembayaran PPh Final atas Dividen yang diterima/diperoleh orang pribadi.

Bagi WPOP yang menginvestasikan dividen yang diperoleh/diterima bagi pengguna formulir 1770 cantumkan nilai dividen pada lampiran 1770 III Bagian B, dan atas Penghasilan serta investasi yang dilakukan dilaporkan pada lampiran 1770-IV Bagian A. Bagi pengguna formulir 1770S cantumkan pada lampiran 1770S-I Bagian B, dan atas Penghasilan serta investasi yang dilakukan dilaporkan pada lampiran 1770S-II Bagian B sedangkan bagi pengguna formulir 1770SS cukup cantumkan pada Induk SPT bagian PPh yang dikecualikan dari objek PPh serta investasi yang dilakukan pada bagian harta.

Untuk memudahkan pemahaman berikut ilustrasi dividen yang dkecualikan dari pengenaan PPh. Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2021, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp100 juta. Pada 3 November 2022 PT X membagikan dividen 30% dari Laba Setelah Pajak.

Dividen sebesar Rp30 juta diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023. Atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30 juta dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A yakni Tuan A paling lambat melapor investasi di Indonesia pada akhir Maret 2023, jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama tiga tahun pajak, dimulai sejak 3 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2024.

Tuan A bisa menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode paling lambat pada akhir Maret 2023 (periode 3 November 2022 sampai 31 Desember 2022), paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2024 (periode 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023) dan paling lambat pada akhir Maret 2025 (periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement