Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Syarif As’ad/Dok.Pribadi
Sekilas tidak ada yang salah dengan pengeluaran keuangan selama bulan Ramadan. Sebagian diantara masyarakat muslim menganggap hal yang wajar bila kita mengalokasikan uang lebih untuk kebutuhan konsumsi keluarga selama bulan Ramadan.
Penyediaan kebutuhan berbuka dan sahur yang lebih istimewa dari hari-hari biasanya, makanan dan minuman kesukaan, hingga pakaian serba baru anggota keluarga untuk mempersiapkan Lebaran, ditambah biaya perjalanan mudik yang sering kali membutuhkan uang yang tidak sedikit.
Pada sebagian yang lain dari masyarakat, memiliki pandangan bahwa masa pemulihan ekonomi keluarga setelah pandemi Covid-19 mereda, disusul berbagai isu ekonomi yang dinilai belum stabil, maka dirasa perlu untuk menghemat dan hanya mengalokasikan keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok saja selama bulan Ramadan tahun ini.
Kewajaran ini sebagai sebuah interpretasi yang bila kita tinjau ulang justru dapat menjadikan Ramadan sebagai media dan tempat belajar, agar bagaimana seorang muslim bisa menjadi orang yang dapat menahan hawa nafsu sekaligus tidak kikir (pelit) dan sebaliknya tidak berlebihan (israf) dalam membelanjakan hartanya.
Sebagaimana Allah telah tunjukkan melalui Surat Al Isra’ [17] ayat 29: “Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu [kikir] dan jangan [pula] engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal,”.
Ayat tersebut menyiratkan bahwa meskipun secara ekonomi dalam keadaan yang cukup sulit seperti saat ini, kita tidak boleh mengabaikan orang lain yang kurang beruntung, sehingga harta yang kita miliki merupakan amanah yang sebagian berhak kita berikan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Dengan demikian kita telah terhindar dari ketercelaan yang disebabkan harta kita.
Selama melaksanakan ibadah di bulan puasa yang semestinya kita khusyuk mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai amalan, justru seringkali kita malah disibukkan dengan rutinitas konsumsi yang banyak dan persiapan mudik ke kampung halaman serta hiruk-pikuk jelang Lebaran, yang tidak jarang kemudian menguras uang yang seharusnya ditabung dan diinvestasikan untuk masa yang akan datang. Hal ini tanpa disadari dan diluar kendali ternyata menunjukkan perilaku boros dalam membelanjakan harta yang berakhir penyesalan.
Islam sebagai jalan tengah telah memberikan panduan kepada umat muslim bahwa membelanjakan harta baik dalam konteks pemenuhan kebutuhan jasmani maupun konteks berderma seperti infak dan sedekah dibutuhkan jalan tengah yang moderat yaitu hemat, sewajarnya, tidak pelit dan tidak boros.
Banyak kesempatan yang dapat kita pelajari dari momentum Ramadan dalam meningkatkan literasi keuangan berdasar nilai-nilai Islam. Mempelajari dan memahami pengelolaan keuangan dengan baik merupakan ajaran Islam yang mulia, terlebih bila dapat menjadi tradisi dalam kaitannya dengan bulan Ramadan sebagai bulan pembelajaran yang dapat membentuk kita semua sebagai seorang muslim, yang menyadari pentingnya hidup hemat sekaligus tidak berlebihan dalam membelanjakan harta. (**)
Syarif As’ad
Dosen Prodi Ekonomi Syariah, UMY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor