Advertisement

PMK-38 Tahun 2023 Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

Isabella Irma F, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo
Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:27 WIB
Abdul Hamied Razak
PMK-38 Tahun 2023 Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Isabella Irma F, Penyuluh PajakKPPPratama Sukoharjo

Advertisement

PENCEMARAN udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, serta merusak properti.

Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Dampak pencemaran udara dari asap kendaraan, asap pabrik dan asap rokok dapat memicu berkurangnya kadar oksigen didalam tubuh manusia serta terjadinya gangguan pernafasan seperti asma, ISPA dan kanker paruparu.

Advertisement

Emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor juga menimbulkan penurunan kualitas lingkungan di daerah perkotaan. Untuk itu, diperlukan strategi untuk kehidupan masyarakat perkotaan yang berkelanjutan dan lebih baik.

Dalam rangka menuju implementasi pajak karbon di tahun 2025, upaya penyeimbangan karbon di sektor transportasi khususnya transportasi darat dapat menjadi sistem transisi, juga untuk menciptakan kebiasaan masyarakat yang turut serta dalam pengurangan karbon dari segala aktivitas sebelum pajak karbon benar-benar diimplementasikan.

Salah satu penyumbang pencemaran udara adalah kendaraan bermotor yang saat ini sebagian besar menggunakan bahan bakar fosil yang tidak dapat diperbaharui. Semakin banyak kendaraan bermotor, semakin banyak bahan bakar fosil yang digunakan. Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil menyumbang emisi gas rumah kaca yang terperangkap di atmosfer bumi.

Efek negatif dari penggunaan bahan bakar fosil ini adalah meningkatkan polusi udara berupa racun dalam bentuk radikal bebas, menyebabkan hujan asam, menyebabkan pencemaran lingkungan tanah dan air, berisiko bagi kesehatan para pekerja tambang, berefek pada pemanasan global, dan mempengaruhi perubahan iklim yang ekstrem. Ditambah kepemilikan kendaraan bermotor yang meningkat menjadi permasalahan lingkungan yang patut diwaspadai.

Saat ini muncul sebuah alternatif kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, yaitu mobil listrik. Mobil listrik digadang-gadang akan menyelesaikan permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh bahan bakar fosil. Berikut terdapat beberapa alasan utama penggunaan mobil listrik lebih baik daripada kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Pertama, listrik semakin bersih. Maksudnya adalah penggunaan listrik sebagai bahan utama tidak meninggalkan bekas kotor di mesin. Listrik juga dapat menjadi energi yang bersih dan berkelanjutan apabila memanfaatkan sumber energi terbarukan.

Kedua, kendaraan bermotor berbahan listrik lebih efisien daripada kendaraan bermotor berbahan bakar fosil karena pada kendaraan berbahan bakar fosil hanya sekitar 12-30% yang digunakan untuk menggerakan roda dan fungsi lainnya, sementara sisanya sekitar 70-82% terbakar dalam prosesnya yang menghasilkan emisi gas rumah kaca.

Pemerintah Indonesia memiliki tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca pada 2030. Oleh karena itu, terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan tersebut memberikan insentif kepada produsen mobil listrik. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Terdapat dua jenis mobil listrik yang beredar, yaitu yang hanya menggunakan baterai dan menggunakan baterai sekaligus bensin. Dan pada tahun 2023, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Latar belakang keluarnya PMK-38 tahun 2023 ini adalah untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik serta untuk meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Salah satu dasar hukum keluarnya PMK-38 tahun 2023 adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan salah satunya diselenggarakan melalui pemberian insentif. Ketentuan pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Mobil / Bus Listrik adalah :

- PPN yang mendapatkan fasilitas ditanggung Pemerintah (DTP) adalah penyerahan kepada pembeli untuk dilakukan registrasi sebagai kendaraan bermotor baru.

- Memenuhi ketentuan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

- Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk mobil dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

- KBL berbasis baterai untuk bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Artinya, PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sesuai dengan KEPMENPERIN 1641 Tahun 2023 mengenai KBLBB Roda Empat Tertentu Dan KBLBB Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri yang atas penyerahanannya dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023 adalah :

1. PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, (Model) Hyundai Ioniq 5, (TKDN%) 40, (PPN DTP) 10%

2. PT. SGMW Motor Indonesia, (Model) Wuling Air EV, (TKDN%) 40.04, (PPN DTP) 10%.

Untuk kedua model mobil listrik tersebut diberikan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10% dari harga jual yang tertera pada harga jual masing masing model mobil listrik. PMK 38 Tahun 2023 mengenai PPN Atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu Dan KBLBB Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 ini berlaku untuk Masa Pajak April 2023 s.d. Masa Pajak Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, dari Prambanan, Adisucipto, Condongcatur, dan Jombor, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 22 September 2023, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Yonghwa Titip Salam untuk "Mantan Istri", Seohyun

Hiburan
| Rabu, 20 September 2023, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement